← Beranda
Kalkulator Waris Islam
Warisan Islam (ʿilm al-farāʾiḍ) membagi harta peninggalan sesuai bagian-bagian tetap yang ditetapkan dalam Al-Quran. Pilih ahli waris yang masih hidup setelah pewaris meninggal, dan kalkulator ini akan memperkirakan bagian masing-masing ahli waris, dengan menerapkan aturan bagian tetap (furūḍ), sisa harta (ʿaṣaba), pengurangan proporsional (ʿawl), dan pengembalian kelebihan (radd).
Bagaimana warisan Islam bekerja
- Sebelum harta dibagi, ada tiga hal yang diselesaikan terlebih dahulu: biaya pengurusan jenazah dan pemakaman, utang-utang pewaris, serta wasiat yang sah (wasiyya) hingga sepertiga dari sisa harta, yang tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian.
- Al-Quran menetapkan bagian-bagian tetap (furūḍ) bagi ahli waris tertentu, seperti suami/istri, orang tua, dan anak perempuan. Bagian-bagian ini dibagikan terlebih dahulu, dalam pecahan seperti setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, atau seperenam.
- Suami mendapat setengah dari harta istrinya, atau seperempat jika istri meninggalkan anak. Istri mendapat seperempat dari harta suaminya, atau seperdelapan jika suami meninggalkan anak; apabila terdapat lebih dari satu istri, mereka berbagi bagian tersebut secara merata.
- Orang tua biasanya masing-masing mendapat seperenam ketika pewaris meninggalkan anak. Anak-anak mewarisi sebagai asabah, umumnya mengikuti kaidah bahwa seorang anak laki-laki mendapat bagian setara dua anak perempuan; jika hanya ada anak perempuan, mereka mendapat bagian tetap.
- Sisa harta setelah bagian-bagian tetap dibagikan adalah asabah (ʿaṣaba), yang diambil oleh kerabat laki-laki terdekat dari garis keturunan ayah. Jika jumlah bagian tetap melebihi keseluruhan harta, maka diterapkan ʿawl dan setiap bagian dikurangi secara proporsional.
- Jika terdapat sisa harta dan tidak ada ahli waris asabah, maka radd mengembalikan sisa tersebut kepada ahli waris yang memiliki bagian tetap sesuai proporsi bagian mereka, suami/istri dikecualikan dari pengembalian ini.
- Contoh penerapan: seorang laki-laki meninggal dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Istri mendapat seperdelapan; tujuh perdelapan sisanya dibagi di antara anak-anak sehingga anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Kasus yang lebih rumit, seperti melibatkan kakek-nenek, campuran saudara kandung, atau ahli waris yang tidak ada, memerlukan bantuan seorang ahli.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Bagaimana cara pembagian warisan dalam Islam?
- Setelah biaya pengurusan jenazah, utang-utang, dan wasiat yang sah dibayarkan, harta dibagi menggunakan bagian-bagian tetap yang tercantum dalam Al-Quran (furūḍ) untuk kerabat dekat, dengan sisanya (ʿaṣaba) diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari jalur ayah. Aturan seperti ʿawl dan radd menyesuaikan bagian-bagian ketika jumlahnya melebihi atau kurang dari keseluruhan harta.
- Berapa bagian warisan yang diterima suami atau istri?
- Suami mewarisi setengah dari harta istrinya, berkurang menjadi seperempat jika istri meninggalkan anak. Istri mewarisi seperempat dari harta suaminya, berkurang menjadi seperdelapan jika suami meninggalkan anak; jika terdapat lebih dari satu istri, mereka berbagi bagian tersebut secara merata.
- Berapa bagian yang diterima orang tua dan anak?
- Apabila pewaris meninggalkan anak, masing-masing orang tua biasanya mendapat seperenam. Anak-anak kemudian mewarisi sisa harta (asabah), umumnya dengan anak laki-laki mendapat bagian setara dua anak perempuan. Jika hanya ada anak perempuan, satu anak perempuan mendapat setengah dan dua orang atau lebih bersama-sama mendapat dua pertiga.
- Mengapa anak laki-laki mendapat bagian lebih besar daripada anak perempuan?
- Dalam banyak kasus, anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan karena, dalam hukum Islam, laki-laki memikul tanggung jawab finansial untuk menafkahi istri, anak-anak, dan tanggungan lainnya, sementara perempuan sepenuhnya menyimpan hartanya untuk dirinya sendiri.
- Apakah seorang Muslim boleh membuat wasiat?
- Ya. Seorang Muslim boleh berwasiat hingga sepertiga dari harta (setelah dikurangi utang) kepada pihak atau tujuan yang bukan merupakan ahli waris menurut Al-Quran. Dua pertiga sisanya wajib dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian yang ditetapkan dalam Al-Quran.
- Apakah kalkulator ini berlaku untuk keempat mazhab?
- Bagian-bagian pokok yang ditetapkan Al-Quran disepakati di seluruh mazhab Sunni, dan kalkulator ini mengikuti pendapat umum mazhab Sunni. Beberapa kasus yang lebih jarang, seperti situasi tertentu yang melibatkan kakek dan saudara kandung, berbeda antar mazhab, sehingga kasus-kasus yang tidak biasa sebaiknya dikonfirmasi kepada seorang ulama.
- Apakah kalkulator ini merupakan fatwa?
- Tidak. Ini adalah perkiraan edukatif berdasarkan pendapat umum mazhab Sunni dan tidak mencakup setiap kasus yang jarang terjadi. Qurani menjalankannya secara pribadi di perangkat Anda tanpa memerlukan akun; untuk pembagian yang otoritatif dan mengikat, konsultasikan dengan ulama yang berkompeten atau pengadilan syariah.