حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً .
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Al Hasan], dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual hewan dengan hewan dengan cara penangguhan
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Yazid? bin Abu Habib], dari [Muslim bin Jubair], dari [Abu Sufyan], dari ['Amr bin Harisy] dari [Abdullah bin 'Amr], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkannya agar mempersiapkan tentara, hingga habis unta beliau, lalu beliau memerintahkan agar mengambil dari unta zakat. Beliau mengambil satu ekor dengan mengembalikan dua ekor unta hingga waktu diperoleh unta untuk zakat
Hadis 3358 — Sunan Abu Dawud 23:33
SahihSahihSahihSahih Muslim (1602)
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدٍ الْهَمْدَانِيُّ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ، أَنَّ اللَّيْثَ، حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اشْتَرَى عَبْدًا بِعَبْدَيْنِ .
Telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Khalid Al Hamdani], dan [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], bahwa [Al Laits] telah menceritakan kepada mereka dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli seorang budak dibayar dengan dua orang budak
Hadis 3359 — Sunan Abu Dawud 23:34
SahihSahihHasan SahihIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ زَيْدًا أَبَا عَيَّاشٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَأَلَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ عَنِ الْبَيْضَاءِ، بِالسُّلْتِ فَقَالَ لَهُ سَعْدٌ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ قَالَ الْبَيْضَاءُ . فَنَهَاهُ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُسْأَلُ عَنْ شِرَاءِ التَّمْرِ بِالرُّطَبِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ " . قَالُوا نَعَمْ فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ نَحْوَ مَالِكٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik], dari [Abdullah bin Yazid?], bahwa [Zaid Abu 'Ayyasy] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada [Sa'd bin Abu Waqqash] mengenai menjual jewawut dengan sult (semacam jewawut yang tidak berbulu). Kemudian Sa'd berkata kepadanya; manakah yang lebih baik? Ia berkata; jewawut. Kemudian Sa'd melarang dari hal tersebut, dan ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai pembelian kurma dengan ruthab (kurma yang belum matang). Kemudian beliau berkata: "Apakah ruthab akan berkurang apabila kering?" Mereka berkata; Iya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya dari hal tersebut. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Isma'il bin Umayyah] seperti hadits Malik
Hadis 3360 — Sunan Abu Dawud 23:35
ShadhSahihIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، - يَعْنِي ابْنَ سَلاَّمٍ - عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَنَّ أَبَا عَيَّاشٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الرُّطَبِ بِالتَّمْرِ نَسِيئَةً . قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ عِمْرَانُ بْنُ أَبِي أَنَسٍ عَنْ مَوْلًى لِبَنِي مَخْزُومٍ عَنْ سَعْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم نَحْوَهُ .
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Yahya bin Abu Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] bahwa [Abu 'Ayyasy] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqqash] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual ruthab dengan kurma secara dengan penundaan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Imran bin Abu Anas] dari [mantan budak Bani Makhzum], dari [Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu
Hadis 3361 — Sunan Abu Dawud 23:36
SahihSahihSahih Bukhari (2171، 2205) Sahih Muslim (1542)
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah dengan kurma secara takaran, dan dari penjualan anggur dengan kismis secara takaran, dan dari penjualan tanaman dengan gandum secara takaran
Hadis 3362 — Sunan Abu Dawud 23:37
SahihSahihIsnaad Sahih
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِالتَّمْرِ وَالرُّطَبِ .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Kharijah bin Tsabit] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan untuk menjual 'araya (ruthab atau anggur di atas pohon) dengan kurma dan ruthab
Hadis 3363 — Sunan Abu Dawud 23:38
SahihSahihSahih Bukhari (2191) Sahih Muslim (1540)
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual kurma dengan kurma, dan memberikan keringanan dalam 'araya (ruthab atau anggur di atas pohon) yang dijual dengan menaksirnya, yang dimakan pemiliknya dalam keadaan berupa ruthab
Hadis 3364 — Sunan Abu Dawud 23:39
SahihSahihSahih Bukhari (2382) Sahih Muslim (1541)
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Daud bin Al Hushain] dari [mantan budak Ibnu Abu Ahmad]. Abu Daud berkata; Al Qo'naby berkata kepada kami dari riwayat yang dia baca kepada Malik dari Abu Sufyan dan namanya adalah Quzman budak Ibnu Abi Ahmad dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan untuk menjual 'araya kurang dari lima wasaq atau seukuran lima wasaq. Daud bin Al Hushain merasa ragu. Abu Daud berkata; hadits Jabir mengatakan; hingga empat wasaq
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amr bin Al Harits] dari [Abdu Rabbihi bin Sa'id Al Anshari] bahwa ia berkata; 'ariyah adalah seseorang menyewakan pohon kurma atau seseorang mengecualikan satu atau dua pohon kurma dari hartanya yang ia makan dan menjualnya dengan kurma