حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، أَنَّ زَوْجَهَا، طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم نَفَقَةً وَلاَ سُكْنَى .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] dari [Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] bahwa suaminya telah mencerainya sebanyak tiga kali, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan nafkah dan rumah kepadanya
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid Ar Ramli], Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Abu Hafsh bin Al Mughirah, dan Abu Hafsh bin Al Mughirah telah mencerainya ketiga kalinya, dan Fathimah mengaku bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta meminta fatwa kepada beliau mengenai keluarnya dia dari rumahnya. Lalu beliau memerintahkannya agar berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta. Lalu Marwan menolak mempercayai hadits Fathimah mengenai keluarnya wanita yang dicerai dari rumahnya. 'Urwah berkata; dan Aisyah radliallahu 'anha mengingkari Fathimah binti Qais. Abu Daud berkata; begitu pula hadits tersebut diriwayatkan oleh [Shalih bin Kaisan], serta [Ibnu Juraij], dan [Syu'aib bin Abu Hamzah] seluruh mereka berasal dari [Az Zuhri]. Abu Daud berkata; dan Syu'aib bin Abu Hamzah, sedangkan nama Abu Hamzah adalah Dinar, ia adalah mantan budak Ziyad
Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah], ia berkata; Marwan mengirim utusan kepada [Fathimah] untuk bertanya kepadanya, kemudian Fathimah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Abu Hafsh, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai pemimpin sebagian (wilayah) Yaman, kemudian suaminya keluar bersamanya dan mengirimkan utusan membawa penceraiannya yang tersisa, dan memerintahkan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah serta Al Harits bin Hisyam agar memberikan nafkah kepadanya. Mereka berdua mengatakan; demi Allah ia tidak memiliki hak nafkah kecuali ia dalam keadaan hamil. Kemudian Fathimah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berkata; engkau tidak memiliki hak nafkah, kecuali apabila engkau sedang hamil. Fathimah meminta izin untuk pindah, lalu beliau mengizinkannya. Fathimah berkata; kemana aku pindah wahai Rasulullah? Beliau berkata; Rumah Ibnu Ummi Maktum. Ia adalah orang yang buta, ia dapat meletakkan pakaiannya di rumah Ibnu Ummi Maktum sementara ia tidak melihatnya. Fathimah tetap ada di sana hingga 'iddahnya habis. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah, kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. Marwan berkata; kami tidak mendengar hadits ini kecuali dari seorang wanita dan kami akan mengambil sesuatu yang dipercaya yang kami dapati orang-orang ada padanya. Fathimah berkata ketika hal tersebut sampai kepadanya; antaraku dan kalian terdapat Kitab Allah, Allah ta'ala berfirman: "maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) " hingga firmanNya: "Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." Ia berkata; sesuatu apakah yang akan Allah adakan setelah tiga kali perceraian? Abu Daud berkata; dan begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Az Zuhri], adapun [Az Zubaidi], maka ia telah meriwayatkan dua hadits semuanya, yaitu hadits 'Ubaidullah yang seperti makna hadits Ma'mar, serta hadits [Abu Salamah] yang seperti makna hadits 'Uqail. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] bahwa [Qabishah bin Dzuaib] telah menceritakan kepadanya secara makna yang menunjukkan kepada hadits 'Ubaidullah bin Abdullah ketika ia berkata; kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya
Hadis 2291 — Sunan Abu Dawud 13:117
Sahih MuqufSahih MuqufSahih Muslim (1480)
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، أَخْبَرَنِي أَبُو أَحْمَدَ، حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، قَالَ كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ الْجَامِعِ مَعَ الأَسْوَدِ فَقَالَ أَتَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رضى الله عنه - فَقَالَ مَا كُنَّا لِنَدَعَ كِتَابَ رَبِّنَا وَسُنَّةَ نَبِيِّنَا صلى الله عليه وسلم لِقَوْلِ امْرَأَةٍ لاَ نَدْرِي أَحَفِظَتْ ذَلِكَ أَمْ لاَ .
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepadaku [Abu Ahmad], telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq], ia berkata; aku pernah berada di masjid jami' bersama [Al Aswad], kemudian ia berkata; Fathimah binti Qais datang kepada [Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu], kemudian Umar berkata; kami tidak akan meninggalkan Kitab Tuhan kami dan Sunnah Nabi kami shallallahu 'alaihi wasallam hanya karena perkataan seorang wanita yang tidak kami ketahui apakah ia menghafalnya atau tidak
Hadis 2292 — Sunan Abu Dawud 13:118
HasanHasanHasanIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ لَقَدْ عَابَتْ ذَلِكَ عَائِشَةُ - رضى الله عنها - أَشَدَّ الْعَيْبِ يَعْنِي حَدِيثَ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ وَقَالَتْ إِنَّ فَاطِمَةَ كَانَتْ فِي مَكَانٍ وَحْشٍ فَخِيفَ عَلَى نَاحِيَتِهَا فَلِذَلِكَ رَخَّصَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya], ia berkata; [Aisyah radliallahu 'anha] telah mencela hal tersebut dengan keras, yaitu mencela hadits Fathimah binti Qais. Ia berkata; sesungguhnya Fathimah dahulu berada di tempat yang asing sehingga dikhawatirkan atas dirinya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Al Qasim dari ayahnya dari 'Urwah bin Az Zubair bahwa Aisyah ditanya; bagaimana pendapatmu mengenai perkataan Fathimah? Ia berkata; ketahuilah bahwa tidak ada kebaikan baginya dalam hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami Harun bin Zaid, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Sufyan, dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar mengenai keluarnya Fathimah, ia berkata; sesungguhnya hal tersebut termasuk diantara keburukan akhlaq
Hadis 2293 — Sunan Abu Dawud 13:119
SahihSahihSahihSahih Bukhari (5325، 5326) Sahih Muslim (1481)