حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً .
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir] ia berkata, "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta dan sapi
Hadis 3748 — Sunan Abu Dawud 28:13
Sahih Isnaad MaqtuSahihSahih Bukhari (6135) Sahih Muslim (48 After 1726)
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia muliakan tamunya, wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam, dan penjamuan tamu adalah tiga hari, setelah itu adalah sedekah. Dan seorang tamu tidak boleh bermalam, sehingga ia diusir." Abu Daud berkata; telah dibacakan riwayat di hadapan Al Harits bin Miskin dan aku menyaksikannya. Telah mengabarkan kepada kalian Asyhab Ia berkata, "Malik ditanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 'wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam', Anas menjawab, "Memuliakan, berbuat baik dan menjaganya selama satu hari satu malam. Dan bertamu itu selama tiga hari
Hadis 3749 — Sunan Abu Dawud 28:14
Hasan Sahih IsnaadHasan Sahih IsnaadIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ مَحْبُوبٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ فَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ " .
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Muhammad bin Mahbub] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Ashim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjamuan tamu adalah tiga hari, dan selain itu adalah sebuah sedekah
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Khalaf bin Hisyam] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari ['Amir] dari [Abu Karimah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Malam bertamu adalah kewajiban atas setiap Muslim 9untuk memuliakannya), maka barangsiapa diwaktu pagi ia (tamu) berada di halaman rumahnya, maka itu adalah hutang; jika mau ia boleh menjamu dan jika tidak maka ia boleh membiarkannya
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Abu Al Judi] dari [Sa'id bin Al Muhajir] dari [Al Miqdam Abu Karimah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Laki-laki manapun yang datang kepada suatu kaum sebagai tamu, kemudian tamu tersebut terhalang mendapatkan jamuan, maka atas setiap Muslim wajib menolongnya hingga ia mendapatkan jamuan pada malam hari dari tanaman serta harta orang yang kedatangan tamu
Hadis 3752 — Sunan Abu Dawud 28:17
SahihSahihSahihSahih Bukhari (6137) Sahih Muslim (1727)
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa ia berkata, "Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, ketika tuan mengirim kami, maka kami singgah di suatu kaum, namun mereka tidak mau menjamu kami, bagaimana pendapat anda?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepada kami: "Apabila kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka memberikan apa yang layak bagi tamu maka terimalah, namun jika mereka tidak melakukannya maka ambillah apa yang berhak bagi seorang tamu dari mereka." Abu Daud berkata, "Ini adalah dalil bagi seorang laki-laki untuk mengambil jika sesuatu itu adalah haknya
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain bin Waqid] dari [Ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Firman Allah: '(Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) ' (Qs. An Nisaa: 29), maka setelah ayat tersebut turun, seseorang merasa tidak enak untuk makan di rumah orang lain, kemudian hal tersebut dihapuskan oleh ayat yang ada dalam Surat An Nuur: '(dan tidak (pula) ada halangan bagi dirimu sendiri untuk makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian) '. Maka orang yang kaya mengundang seseorang dari keluarganya untuk makan. Ia berkata, "Sungguh aku merasa ada ganjalan untuk makan darinya." Tajannuh adalah perasaan mengganjal dalam hati. Ia berkata; orang miskin lebih berhak daripada diriku. Kemudian dihalalkan dalam hal tersebut untuk maka apa yang disebutkan padanya nama Allah, dan telah dihalalkan makanan ahli kitab
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Al Khirrit] ia berkata; aku mendengar [Ikrimah] berkata, " [Ibnu Abbas] berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan makanan dua orang yang saling membanggakan diri." Abu Daud berkata, "Kebanyakkan orang yang meriwayatkan hadits tersebut dari Jarir tidak menyebutkan nama Ibnu Abbas, sementara [Harun An Nahwi] menyebutkan nama Ibnu Abbas juga. Demikian juga dengan [Hammad bin Zaid], ia tidak menyebutkan nama Ibnu Abbas
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Hammad] dari [Sa'id bin Jumhan] dari [Safinah Abu Abdurrahman] bahwa seorang laki-laki datang kepada Ali bin Abu Thalib sebagai seorang tamu, kemudian Ali membuatkan makanan untuknya. Fatimah kemudian berkata, "Seandainya kita mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan makan bersama kita, maka akan lebih baik." Kemudian mereka mengundang beliau, setelah itu beliau datang dan meletakkan tangannya di atas kedua sisi pintu. Ketika melihat tabir dari katun yang terpasang di salah satu sisi pintu, beliau pun kembali pulang. Fatimah lalu berkata kepada Ali, "Kejarlah beliau dan lihat apa yang membuat beliau kembali pulang." Lalu aku mengikuti beliau dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, apakah yang membuat anda kembali pulang?" Kemudian beliau menjawab: "Sesungguhnya tidak boleh bagiku dan bagi seorang nabi untuk memasuki sebuah rumah yang diperhias