Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita kemudian lelaki tersebut meninggal dunia, dan belum bercampur dengannya (menggaulinya) serta belum memberikan mahar kepadanya. Kemudian beliau berkata; baginya mahar secara sempurna dan ia wajib ber'iddah serta baginya warisan. Kemudian [Ma'qil bin Sinan] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan hal tersebut pada diri Barwa' binti Wasyiq. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Ibnu Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Al Qamah] dari [Abdullah], dan Utsman menyebutkan seperti itu. Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Khalas] serta [Abu Hassan] dari [Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] bahwa [Abdullah bin Mas'ud] dihadapkan pada masalah mengenai seorang laki-laki seperti hadits ini. Abdullah bin Utbah berkata; kemudian orang-orang datang kepadanya selama satu bulan. Atau ia mengatakan; selama beberapa kali. Abdullah bin Mas'ud berkata; sesungguhnya aku katakan mengenainya; bahwa baginya mahar seperti mahar wanita-wanita yang setara dengannya, tidak kurang dan tidak lebih, dan baginya warisan, serta berkewajiban untuk ber'iddah. Apabila (perkataan itu) benar maka berasal dari Allah, dan apabila salah maka hal tersebut berasal dariku dan dari syetan, Allah dan rasul-Nya berlepas diri. Kemudian orang-orang dari Asyja' diantara mereka adalah [Al Jarrah], dan [Abu Sinan] berkata; wahai Ibnu Mas'ud, kami bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan hal tersebut diantara kami mengenai diri Barwa' binti Wasyiq yang suaminya adalah Hilal bin Murrah seperti yang telah engkau putuskan. Abdullah bin 'Utbah berkata; kemudian Abdullah bin Mas'ud sangat senang sekali ketika keputusannya sama dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris Adz Dzuhli], serta [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Umar bin Al Khathab], Muhammad berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ashbagh Al Jazari Abdul Aziz bin Yahya], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Abu Abdurrahim Khalid bin Abu Yazid] dari [Zaid bin Abu Unaisah], dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah] dari ['Uqbah bin 'Amir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada seorang laki-laki: "Apakah engkau rela aku nikahkah engkau dengan Fulanah?" Ia berkata; Iya. Beliau berkata kepada wanita tersebut: "Apakah engkau rela aku nikahkan engkau dengan Fulan?" Wanita tersebut berkata; Iya. Kemudian beliau menikahkan mereka berdua. Kemudian laki-laki tersebut bercampur dengannya (menggaulinya) dalam keadaan belum menentukan mahar dan belum memberikan sesuatupun kepadanya. Ia termasuk orang-orang yang menyaksikan perdamaian Al Hudaibiyah, orang yang menghadiri perdamaian Al Hudaibiyah, dan memiliki saham di Khaibar. Kemudian tatkala kematian menjemputnya ia berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menikahkanku dengan Fulanah dan aku belum menentukan mahar untuknya dan belum memberikan sesuatupun kepadanya, dan aku meminta persaksian kalian bahwa aku telah memberikan kepadanya sahamku di Khaibar sebagai mahar. Kemudian wanita tersebut mengambil saham tersebut dan menjualnya seratus ribu. Abu Daud berkata; dan [Umar bin Al Khathab] menambahkan pada awal hadits, dan haditsnya lebih sempurna; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah." Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada laki-laki tersebut: Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut dengan maknanya. Abu Daud berkata; hadits ini dikhawatirkan merupakan hadits tambahan karena kondisinya tidak demikian
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] mengenai khutbah hajah dalam pernikahan dan yang lainnya, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] secara makna, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Israil], dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dan [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan kepada khutbah hajah, yaitu: INNAL HAMDA LILLAAH, NAHMADUHU WA NASTA'IINUHU WA NASTAGHFIRUH, WA NA'UUDZU BILLAAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLALAH, WA MAN YUDHLIL FALAA HAADIYALAH. ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLALLAAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUH. YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUT TAQULLAAHAL LADZII TASAA-ALUUNA BIHII WAL ARHAAM, INNALLAAHA KAANA 'ALAIKUM RAQIIBAA. YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUT TAQULLAAHA HAQQA TUQAATIHI WA LAA TAMUUTUNNA ILLAA WA ANTUM MUSLIMUUN, YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUUT TAQULLAAHA WA QUULUU QAULAN SADIIDAA, YUSHLIH LAKUM A'MAALAKUM WA YAGHFIRLAKUM DZUNUUBAKUM WA MAYYUTHI'ILLAAHA WA RASUULAHU FAQAD FAAZA FAUZAN 'AZHIIMAA (Segala puji bagi Allah, kami memuji dan memohon pertolongan serta ampunan kepadaNya, dan berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba serta rasulNya. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar(. Muhammad bin Sulaiman tidak menyebutkan khutbah tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], telah menceritakan kepada kami ['Imran] dari [Qatadah] dari [Abdu Rabbih] dari [Abu 'Iyadh] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila bertasayahud menyebutkan seperti itu. Dan ia mengatakan setelah ucapannya: "dan rasulNya" yang Allah utus dengan kebenaran sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan di hadapan Hari Kiamat. Barangsiapa yang mentaati Allah dan rasulNya maka sungguh ia telah mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang mendurhakai mereka berdua, maka sesungguhnya ia tidak merugikan kecuali terhadap dirinya sendiri, dan tidak merugikan Allah sedikitpun
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Badal bin Al Muhabbar], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al 'Ala`] anak saudara Syu'aib Ar Razi dari [Isma'il bin Ibrahim] dari [seorang laki-laki dari Bani Sulaim], ia berkata; aku meminang Umamah binti Abdul Muththalib kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau menikahkanku tanpa beliau mengucapkan syahadat
Hadis 2121 — Sunan Abu Dawud 12:76
SahihSahihSahihSahih Bukhari (3896) Sahih Muslim (1422)
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], serta [Abu Kamil], mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku sementara aku berumur tujuh tahun. Sulaiman berkata; atau enam tahun, dan beliau bercampur denganku sementara aku berumur sembilan tahun
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abu Bakr], dari [Abdul Malik bin Abu Bakr] dari [ayahnya] dari [Ummu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala menikahi Ummu Salamah beliau tinggal di rumahnya selama tiga hari, kemudian beliau berkata: "Engkau tidaklah direndahkan dan dikurangi hak kamu oleh keluargamu (maksudnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam), apabila engkau mau maka aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, dan apabila aku memberimu (giliran) tujuh hari, maka aku memberi isteri-isteriku (giliran) tujuh hari (juga)
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], serta [Utsman bin Abu Syaibah], dari [Husyaim] dari [Humaid], dari [Anas bin Malik], ia berkata; tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil (menikahi) Shafiyyah beliau tinggal di rumahnya selama tiga hari. Utsman menambahkan; dan ia adalah seorang janda. dan ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Humaid], telah mengabarkan kepada kami [Anas]
Hadis 2124 — Sunan Abu Dawud 12:79
SahihSahihSahihSahih Bukhari (5213) Sahih Muslim (1461)
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], dan [Isma'il bin 'Ulayyah], dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik], ia berkata; apabila seseorang menikahi seorang gadis sebagai madu seorang janda maka ia tinggal di rumahnya selama tujuh hari, dan apabila menikahi seorang janda maka ia tinggal di rumahnya selama tiga hari. Jika aku mengatakan ia telah merafa'kan hadits tersebut, maka aku telah benar, akan tetapi ia mengatakan; sunnah. Demikianlah
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani], telah menceritakan kepada kami ['Abdah], telah menceritakan kepada kami [Sa'id], dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; tatkala Ali menikahi Fathimah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Berikan sesuatu kepadanya!" Ia berkata; aku tidak memiliki sesuatu. Beliau berkata: "Dimanakah baju besimu luas dan berat itu?