Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah As Sulami], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Mathar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa saudari 'Uqbah bin 'Amir telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, dan ia tidak mampu melakukan hal tersebut. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada jalannya saudarimu, hendaknya ia berkendaraan dan menyembelih kurban
Telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiya bin Hisyam] dari [Sufyan] dari [ayahnya], dari [Ikrimah] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; sesungguhnya saudariku bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya Allah tidak berbuat sesuatu dengan berjalannya saudarimu ke Ka'bah
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa seseorang berdiri pada saat penaklukan Mekkah, kemudian berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernadzar untuk Allah, seandainya Allah menaklukkan Mekkah melalui anda maka saya akan melakukan shalat di Baitul Maqdis sebanyak dua raka'at. Beliau bersabda: "Shalatlah di sini!" Kemudian ia mengulang perkataannya kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Shalatlah di sini!" Kemudian ia mengulang perkataan kepada beliau. Maka beliau berkata: "Terserah engkau, jika demikian." Abu Daud berkata; telah diriwayatkan seperti itu dari [Abdurrahman bin 'Auf] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim]. Dan telah menceritakan kepada kami [Abbas Al 'Anbary] secara makna, telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Yusuf bin Al Hakam bin Abu Sufyan] bahwasanya dia telah mendengar [Hafash bin Umar bin Abdurrahman bin Auf] dan [Amru], dan berkata Abbas bin Hannah, keduanya telah mengabarkan kepadanya dari [Umar bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] dengan hadits ini. Ia menambahkan; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang telah mengutus Muhammad dengan kebenaran. Seandainya engkau melakukan shalat di sini niscaya hal tersebut mencukupkan bagimu shalat dari melakukan shalat di Baitul Maqdis." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Al Anshari] dari [Ibnu Juraij], [Ja'far bin Umar] berkata; dan ['Amr bin Hayyah] berkata; dan ia telah mengatakan; mereka berdua mengabarkan kepadanya dari [Abdurrahman bin 'Auf] dan dari [seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam]
Hadis 3307 — Sunan Abu Dawud 22:66
SahihSahihSahih Bukhari (2761) Sahih Muslim (1638)
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، : أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ، اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ لَمْ تَقْضِهِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اقْضِهِ عَنْهَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] ia berkata; aku membacakan riwayat kepada [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abdullah bin Abbas], bahwa Sa'd bin 'Ubadah telah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan ia memiliki tanggungan nadzar yang belum beliau tunaikan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tunaikan nadzar tersebut untuknya
Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang wanita mengarungi bahtera, kemudian ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya maka ia akan berpuasa satu bulan. Kemudian Allah menyelamatkannya dan ia tidak berpuasa hingga ia meninggal. Lalu anak wanitanya atau saudara wanitanya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkannya agar berpuasa untuknya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atho`] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; dahulu aku pernah mensedekahkan budak wanita kepada ibuku, dan ia meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa satu bulan. Kemudian Buraidah menyebutkan hadits 'Amr tersebut
Hadis 3310 — Sunan Abu Dawud 22:69
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1953) Sahih Muslim (1148)
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata; saya mendengar [Al A'masy].. dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dan [Al A'masy] secara makna, dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan. Apakah boleh saya menunaikan puasa tersebut untuknya? Kemudian beliau berkata: "Seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang apakah engkau akan menunaikannya?" Ia berkata; ya. Beliau berkata: "Maka hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan
Hadis 3311 — Sunan Abu Dawud 22:70
SahihSahihSahih Bukhari (1952) Sahih Muslim (1147)
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya