Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu Arubah] dari [Ad Danaj] dari [Hudhain Ibnul Mundzir] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, lalu Umar menggenapkannya menjadi delapan puluh kali, dan semua itu adalah sunnah." Abu Dawud berkata, "Al Ashma'I berkata, "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak menjalaninya, yakni berikanlah orang yang bisa berlaku keras maupun lembut." Abu Dawud berkata lagi, "Pemimpun kaumnya adalah Khudhain Ibnul Mundzir Abu Sasan
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Ashim] dari [Abu Shalih Dzakwan] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika mereka minum khamer maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, dan jika mereka minum lagi maka bunuhlah." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid bin Yazid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan makna tersebut. Ia (perawi) berkata, "Menurutku beliau bersabda pada kali kelima: "Jika ia meminumnya lagi maka bunuhlah." Abu Dawud berkata, "Dalam hadits Abu Ghuthaif juga dengan lafadz 'pada kali kelima
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَاصِمٍ الأَنْطَاكِيُّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ فَاقْتُلُوهُ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَكَذَا حَدِيثُ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم " إِذَا شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ فَاقْتُلُوهُ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَكَذَا حَدِيثُ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم " إِنْ شَرِبُوا الرَّابِعَةَ فَاقْتُلُوهُمْ " . وَكَذَا حَدِيثُ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَكَذَا حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَالشَّرِيدِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَفِي حَدِيثِ الْجَدَلِيِّ عَنْ مُعَاوِيَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " فَإِنْ عَادَ فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَاقْتُلُوهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ashim Al Anthaki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia mabuk maka cembuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mengulangi lagi pada kali keempat maka bunuhlah." Abu Dawud berkata, "demikian juga hadits [Umar bin Abu Salamah], dari [bapaknya], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika ia minum khamer maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi untuk kali keempat maka bunuhlah." Demikan juga dalam hadits [Suhail] dari [Abu Shalih], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika mereka minum pada kali keempat, maka bunuhlah mereka." Demikian juga dalam hadits [Ibnu Abu Nu'm] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Demikian juga dengan hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Asy Syarid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits riwayat [Al Jadali], dari [Mu'awiyah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga, atau keempat maka bunuhlah ia
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan], [Az Zuhri] berkata; telah mengabarkan kepada kami dari [Qabishah bin Dzuaib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga atau keempat maka bunuhlah ia." Kemudian dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamer, beliau lalu menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya dan tidak dibunuh, namun itu adalah keringanan." [Sufyan] berkata, "Az Zuhri menceritakan hadits ini, sementara di sisinya ada Manshur Ibnul Mu'tamir dan Mikhwal bin Rasyid. Maka ia berkata kepada keduanya, "Kalian berdua jadilah kurir bagi penduduk Irak dengan hadits ini." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Asy Syarid bin Suwaid, Syurahbil bin Aus, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Umar, Abu Ghuthaif Al Kindi, dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah]
Hadis 4486 — Sunan Abu Dawud 40:136
SahihSahihSahih
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِيُّ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ، عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَلِيٍّ، رضى الله عنه قَالَ لاَ أَدِي - أَوْ مَا كُنْتُ لأَدِيَ - مَنْ أَقَمْتُ عَلَيْهِ حَدًّا إِلاَّ شَارِبَ الْخَمْرِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَسُنَّ فِيهِ شَيْئًا إِنَّمَا هُوَ شَىْءٌ قُلْنَاهُ نَحْنُ .
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Faari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Aku tidak pernah menerapkan hukuman had kecuali pada peminum khamer, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberi contoh dalam hal itu sesuatu pun. Tetapi itu hanyalah (suatu) perkataan kami
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri Al Mishri bin Akhi Risydina bin Sa'd] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa [Ibnu Syihab] menceritakan kepadanya dari ['Abdurrahman bin Azhar] berkata, "Saat ini seakan aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berada di sebuah pemukiman, beliau mencari rumah Khalid Ibnul Walid. Ketika beliau dalam keadaan seperti itu, seorang laki-laki yang telah minum khamer dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda kepada orang banyak: "Pukullah ia!" kemudian di antara mereka ada yang memukul dengan sandal, tongkat dan Mitakhah -Ibnu Wahb mengartikan dengan pelepah kurma yang basah-." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil pasir dan melemparkannya ke wajah laki-laki itu
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] ia berkata; Aku mendapatkan dalam buku pamanku ['Abdurrahman bin Abdul hamid] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah bin 'Abdurrahman Ibnul Azhar] mengabarkan kepadanya dari [Bapaknya] ia berkata, "Saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Hunain, seorang peminum khamer dihadapkan kepada beliau, maka beliau melemparkan pasir ke wajah laki-laki itu. Kemudian beliau memerintahkan kepada para sahabatnya untuk (memberi hukuman), maka mereka pun memukulinya dengan sandal dan apa saja yang ada di tangan mereka, hingga beliau mengatakan: "Cukup!" mereka pun berhenti. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, Abu Bakar mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, Umar juga mendera sebanyak empat puluh kali pada awal pemerintahannya, kemudian mendera sebanyak delapan puluh kali pada akhir masa pemerintahannya. Kemudian Utsman melaksanakan kedua hukuman tersebut (empat puluh dan delapan puluh). Setelah itu Mu'awiyah menetapkan jumlahnya menjadi delapan puluh kali
Telah menceritakan kepada kami [Al hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Az Zuhri] dari ['Abdurrahman bin Azhar] ia berkata, "Saat aku masih kecil, dipagi hari penaklukan kota Makkah, aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada orang-orang di mana letak rumah Khalid bin Walid. Lalu didatangkanlah seorang peminum khamer kepada beliau, beliau lalu memerintahkan kepada orang-orang untuk menghukumnya. Maka mereka memukuli orang itu dengan apa saja yang ada di tangan mereka; di antara mereka ada yang memukul dengan pecut, tongkat dan sandal, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melemparnya dengan pasir. Ketika dihadapkan seorang peminum khamer kepada Abu Bakar, maka ia bertanya kepada orang-orang bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi hukuman. Mereka lalu memeritahukan bahwa Rasulullah memukulnya sebanyak empat puluh kali, maka ia memukul (peminum itu) sebanyak empat puluh kali. Ketika Umar memerintah, Khalid Ibnul Walid menulis surat kepadanya bahwa orang-orang telah banyak minum khamer dan meremehkan hukuman hudud. Umar menjawab, "Kasus mereka terserah kamu, maka tanyakanlah kepada mereka (kaum muhajirin)." Karena di sisi Khalid banyak sahabat-sahabat Muhajirin, maka ia bertanya kepada mereka, dan mereka pun sepakat untuk mendera peminum khamer sebanyak delapan puluh kali." Ali radliallahu 'anhu berkata, "Seorang laki-laki jika minum khamer, maka ia akan mudah berdusta, maka aku berpandangan untuk menyamakan hukuman mereka dengan pelaku firyah (menuduh zina tanpa bukti)." Abu Dawud berkata, " [Uqail bin Khalid] menempatkan [Abdullah bin 'Abdurrahman Ibnul Azhar] dari [ayahnya] (sebagai sanad) dalam hadits ini berada di antara Az Zuhri dan Ibnul Azhar
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] -maksudnya Shadaqah bin Khalid- berkata, telah menceritakan kepada kami [Asy Syu'aitsi] dari [Zufar bin Watsimah] dari [Hakim bin Hizam] bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang pelaksanaan hukuman qishas dalam masjid, melantunkan syair (buruk) dan pelaksanaan hudud secara umum