حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ، أَخْبَرَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَبُو الْمُنِيبِ الْعَتَكِيُّ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَعَلَ لِلْجَدَّةِ السُّدُسَ إِذَا لَمْ تَكُنْ دُونَهَا أُمٌّ .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah Abu Al Munib Al 'Ataki], dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan nenek bagian seperenam apabila tidak ada ibu bersamanya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain], bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya cucu laki-laki saya meninggal, maka berapakah warisan untuk saya? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau mendapatkan seperenam." Kemudian tatkala laki-laki tersebut pergi beliau berkata: "Engkau mendapat seperenam yang lain." Kemudian tatkala orang tersebut pergi beliau berkata: "Seperenam yang lain adalah makanan." Qatadah berkata; mereka tidak mengetahui bersama siapakah beliau memberinya warisan tersebut. Qatadah berkata; bagian minimal yang diperoleh seorang kakek adalah seperenam
Hadis 2897 — Sunan Abu Dawud 19:13
SahihSahihDaif
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الْحَسَنِ، أَنَّ عُمَرَ، قَالَ أَيُّكُمْ يَعْلَمُ مَا وَرَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْجَدَّ فَقَالَ مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ أَنَا وَرَّثَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم السُّدُسَ . قَالَ مَعَ مَنْ قَالَ لاَ أَدْرِي . قَالَ لاَ دَرَيْتَ فَمَا تُغْنِي إِذًا .
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], dari [Khalid] dari [Yunus], dari [Al Hasan] bahwa Umar berkata; siapakah di antara kalian yang mengetahui berapakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisan seorang kakek? Kemudian [Ma'qil bin Yasar] berkata; saya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya seperenam. Umar berkata; bersama siapa? Ma'qil berkata; aku tidak tahu. Umar berkata; engkau tidak tahu, kalau demikian engkau tidak cukup (dalam memberikan persaksian)
Hadis 2898 — Sunan Abu Dawud 19:14
SahihSahihSahihSahih Bukhari (6732) Sahih Muslim (1615)
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], dan [Makhlad bin Khalid], dan ini adalah hadits Makhlad dan hadits tersebut lebih bagus (patut diterima). Mereka berdua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bagikan harta diantara para pemilik faraidl (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Budail] dari [Ali bin Abu Thalhah], dari [Rasyid bin Sa'd], dari [Abu 'Amir Al Hauzani Abdullah bin Luhai] dari [Al Miqdam], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan kall (keluarga dan hutang) maka menjadi tanggunganku." Dan terkadang beliau mengatakan: "Menjadi tanggungan Allah dan rasulNya." "Dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, dan aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris. Aku menanggung diyatnya dan mewarisinya. Paman (dari pihak ibu) adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, ia menanggung diyatnya dan mewarisinya
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] di antara para syekh yang lain, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari [Budail bin Maisarah], dari [Ali bin Abu Thalhah], dari [Rasyid bin Sa'd] dari [Abu Amir Al Hauzani], dari [Al Miqdam Al Kindi], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku adalah orang yang paling berhak (menanggung) terhadap seorang mukmin daripada dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan hutang atau keluarga maka menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, aku warisi hartanya dan aku bebaskan tanggungannya." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Az Zubaidi], dari [Rasyid bin Sa'd], dari [Ibnu 'Aidz] dari [Al Miqdam], dan telah diriwayatkan oleh [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Rasyid], ia berkata; saya mendengar [Al Miqdam], ia berkata; Abu Daud berkata; dha'ah adalah keluarga
Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin 'Atiq Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Yazid? bin Hujr] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam] dari [ayahnya], dari [kakeknya], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, aku bebaskan tanggungannya dan mewarisi hartanya. Paman (dari pihak ibu) adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris yang akan membebaskan tanggungannya dan mewarisi hartanya
Hadis 2902 — Sunan Abu Dawud 19:18
SahihSahihIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، ح وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ، عَنْ سُفْيَانَ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ الأَصْبَهَانِيِّ، عَنْ مُجَاهِدِ بْنِ وَرْدَانَ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها أَنَّ مَوْلًى، لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَاتَ وَتَرَكَ شَيْئًا وَلَمْ يَدَعْ وَلَدًا وَلاَ حَمِيمًا فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " أَعْطُوا مِيرَاثَهُ رَجُلاً مِنْ أَهْلِ قَرْيَتِهِ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَحَدِيثُ سُفْيَانَ أَتَمُّ وَقَالَ مُسَدَّدٌ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " هَا هُنَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ أَرْضِهِ " . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ " فَأَعْطُوهُ مِيرَاثَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman Ibnu Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Al Jarrah], dari [Sufyan], semuanya berasal dari [Ibnu Al Ashbahani], dari [Muhajid bin Wardan], dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dan ia tidak meninggalkan sesuatupun, dan tidak meninggalkan anak serta kerabat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berikan warisannya kepada seseorang yang merupakan penduduk kampungnya." Abu Daud berkata; dan hadits Sufyan lebih sempurna. Musaddad berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apakah di sini terdapat seseorang yang berasal dari penduduk negerinya?" Mereka berkata; Iya. Beliau bersabda: "Berikan warisan tersebut kepadanya
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Al Kindi], telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi], dari [Jibril bin Ahmar] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; sesungguhnya aku memiliki warisan seseorang yang berasal dari Azd, dan aku tidak mendapatkan seseorang yang berasal dari Azd yang dapat aku serahkan warisan tersebut kepadanya. Beliau berkata: "Pergilah dan carilah orang yang berasal dari Azd selama satu tahun." Buraidah berkata; kemudian orang tersebut datang kepada beliau setelah satu tahun, kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, aku belum mendapatkan orang Azd yang dapat aku serahkan warisan tersebut kepadanya. Beliau berkata: "Pergilah dan lihatlah orang Khuza'ah pertama yang engkau temui, kemudian serahkan warisan tersebut kepadanya!" kemudian tatkala orang tersebut telah pergi beliau berkata: "Hadirkan orang tersebut!" kemudian tatkala orang tersebut telah datang kepadanya beliau berkata: "Lihatlah orang Khuza'ah yang paling tua, kemudian serahkan warisan tersebut kepadanya
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Aswad Al 'Ijli], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Jibril bin Ahmar Abu Bakr], dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang meninggal kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi warisannya. Kemudian beliau bersabda: "Carikan pewarisnya atau kerabatnya!" kemudian mereka tidak mendapatkan pewaris dan kerabatnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan warisan tersebut kepada orang tertua dari Khuza'ah." Yahya berkata; pernah suatu kali aku mendengar beliau dalam hadits ini berkata: "Lihatlah orang Khuza'ah yang paling tua