حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مِقْسَمٍ، حَدَّثَهُ عَنْ رَجُلٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، وَجَدَ دِينَارًا فَأَتَى بِهِ فَاطِمَةَ فَسَأَلَتْ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " هُوَ رِزْقُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ " . فَأَكَلَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَكَلَ عَلِيٌّ وَفَاطِمَةُ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ تَنْشُدُ الدِّينَارَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " يَا عَلِيُّ أَدِّ الدِّينَارَ " .
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Wahb] dari ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari ['Ubaidullah bin Miqsam] menceritakannya, dari [seorang laki-laki] dari [Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu] bahwasanya Ali Bin Abu Thalib radliallahu 'anhu menemukan uang satu dinar, kemudian membawanya kepada Fathimah radliallahu 'anha, lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: itu adalah rizqi dari Allah 'azza wajalla, kemudian beliau memakannya dan begitu juga Ali serta Fathimah. Kemudian setelah itu seorang wanita datang kepada beliau mengumumkan kehilangan uang satu dinar, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada Ali: wahai Ali, berikan uang satu dinar tersebut kepadanya
Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juhani], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Sa'd bin Aus] dari [Bilal bin Yahya Al 'Absi] dari [Ali Bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] bahwa ia menemukan uang satu dinar lalu dia menggunakannya untuk membeli tepung, pedagang tepung mengetahuinya, kemudian ia mengembalikan uang dinar tersebut kepadanya dan Ali pun mengambilnya lalu dia memotongn sebagian darinya dua kirath lalu ia gunakan untuk membeli daging
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ زِيَادٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ النُّعْمَانُ بْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ عَنِ الْمُغِيرَةِ أَبِي سَلَمَةَ بِإِسْنَادِهِ وَرَوَاهُ شَبَابَةُ عَنْ مُغِيرَةَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانُوا لَمْ يَذْكُرِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم .
Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Abdurrahman Ad Damasyqi], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [Al Mughirah bin Ziyad] dari [Abu Az Zubair Al Makki] bahwa ia menceritakan kepadanya, dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan kepada Kami untuk menggunakan tongkat, pecut, tali dan yang semisalnya yang Kami temukan. Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan [An Nu'man bin Abdussalam] dari [Al Mughirah Abu Salamah] dengan sanadnya. Dan diriwayatkan oleh [Syababah] dari [Al Mughirah bin Muslim] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; mereka tidak menyebutkan Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam
Hadis 1718 — Sunan Abu Dawud 10:18
SahihSahihDaifDaif
حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، - أَحْسَبُهُ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " ضَالَّةُ الإِبِلِ الْمَكْتُومَةِ غَرَامَتُهَا وَمِثْلُهَا مَعَهَا " .
Telah menceritakan kepada Kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari ['Amr bin Muslim] dari [Ikrimah], aku mengira dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Unta yang terlepas yang disembunyikan maka dendanya adalah seperti onta tersebut dan ditambah dengan yang semisalnya
Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid bin Mauhib] serta [Ahmad bin Shalih], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr] dari [Bukair] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] dari [Abdurrahman bin Utsman At Taimi] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melarang dari barang temuan dari orang yang melakukan haji. Ahmad berkata; Ibnu Wahb berkata mengenai barang temuan dari orang yang melakukan haji; ia tinggalkan hingga ditemukan pemiliknya. Ibnu Mauhib berkata; dari 'Amr