Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi], dari [Asy Syaibani] dari [Washil Al Ahdab] dari [Syaqiq] dari [Syaibah bin Utsman], ia berkata; [Umar bin Al Khathab] radliallahu 'anhu pernah duduk ditempat yang engkau duduki, lalu ia berkata; aku tidak akan keluar hingga membagikan harta Ka'bah. Syaibah berkata; aku katakan; engkau tidak akan melakukannya. Ia berkata; benar, sungguh aku akan melakukannya. Syaibah berkata; engkau tidak akan melakukannya. Ia berkata; kenapa? Aku katakan; karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melihat tempatnya, begitu juga Abu Bakr radliallahu 'anhu, dan mereka berdua lebih membutuhkan harta tersebut daripada dirimu, namun mereka berdua tidak mengeluarkan harta tersebut. Kemudian ia berdiri lalu keluar
Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits] dari [Muhammad bin Abdullah bin Insan Ath Thai] dari [ayahnya] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Az Zubair], ia berkata; tatkala kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dari Liyyah (gunung dekat dengan Thaif), hingga setelah kami sampai pada sebuah pohon bidara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada pinggir Al Qarn Al Aswad (gunung kecil di Hijaz dekat dengan Thaif) sejajar dengannya, beliau menghadap ke arah Nakhib (bukit di Thaif) dengan pandangan beliau. Terkadang Az Zubair berkata; bukitnya. Beliau berdiri hingga seluruh orang berdiri, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya hewan buruan di Wajj (bukit di Thaif) serta pohon-pohonnya yang berduri adalah haram dan diharamkan oleh Allah." Dan hal tersebut terjadi sebelum beliau singgah dan mengepung Tsaqif
Hadis 2033 — Sunan Abu Dawud 11:313
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1189) Sahih Muslim (1397)
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى " .
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh diniatkan melakukan perjalanan dengan tujuan beribadah padanya kecuali ke tiga masjid, yaitu; Masjid Al Haram, Masjidku ini dan Masjid Al Aqsha
Hadis 2034 — Sunan Abu Dawud 11:314
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1870) Sahih Muslim (1370)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; kami tidak mencatat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an, dan apa yang ada dalam lembaran ini. Ali berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah haram antara 'Air hingga Tsaur (keduanya adalah nama gunung di Madinah). Barangsiapa yang melakukan perkara dosa atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Perlindungan orang muslim adalah satu, orang yang paling rendah dapat memberikannya. Barangsiapa yang membatalkan perjanjian dan keamanan seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Abu Hassan] dari [Ali] radliallahu 'anhu dalam kisah ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Tidak boleh dipotong tanamannya, tidak boleh di usir hewan buruannya dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang mengumumkannya, dan tidak selayaknya bagi seseorang di tempat tersebut membawa senjata untuk berperang dan tidak selayaknya ada sebuah pohon yang ditebang keculai seseorang yang hendak memberi makan untanya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] bahwa [Zaid bin Al Hubab], telah menceritakan kepada mereka; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Kinanah] mantan budak Utsman bin Affan, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Abu Sufyan] dari [Adi bin Zaid], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat batas bagi Madinah kepada setiap sudut dari Madinah berjarak satu barid (empat farsakh), pohonnya tidak boleh ditebang kecuali yang digunakan untuk menggiring onta
Hadis 2037 — Sunan Abu Dawud 11:317
MunkarMunkarDaif
حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، - يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ - حَدَّثَنِي يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ رَأَيْتُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ أَخَذَ رَجُلاً يَصِيدُ فِي حَرَمِ الْمَدِينَةِ الَّذِي حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَلَبَهُ ثِيَابَهُ فَجَاءَ مَوَالِيهِ فَكَلَّمُوهُ فِيهِ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَرَّمَ هَذَا الْحَرَمَ وَقَالَ " مَنْ وَجَدَ أَحَدًا يَصِيدُ فِيهِ فَلْيَسْلُبْهُ ثِيَابَهُ " . فَلاَ أَرُدُّ عَلَيْكُمْ طُعْمَةً أَطْعَمَنِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَكِنْ إِنْ شِئْتُمْ دَفَعْتُ إِلَيْكُمْ ثَمَنَهُ .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], telah menceritakan kepadaku [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Abu Abdullah], ia berkata; aku melihat [Sa'd bin Abu Waqqash] menangkap seorang laki-laki yang berburu di tanah haram Madinah yang telah diharamkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia melucuti pakaiannya, kemudian para walinya datang kepadanya dan berbicara dengannya mengenai orang tersebut. Lalu Sa'd berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan tanah haram ini, dan berkata: "Barangsiapa yang menangkap seseorang yang berburu padanya (di tanah Haram), maka hendaknya ia melucuti pakaiannya." Maka aku tidak akan mengembalikan kepada kalian apa yang telah diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadaku. Akan tetapi, apabila kalian mau, maka aku akan serahkan uang seharga barang tersebut kepada kalian
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari [Shalih] mantan budak At Tauamah, dari [mantan budak Sa'd], bahwa [Sa'd] telah mendapati seorang budak di antara budak-budak Madinah yang menebangi pohon di Madinah. Kemudian ia mengambil barang-barang mereka dan berkata kepada para wali mereka; aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menebang pohon di Madinah, dan beliau berkata: "Barangsiapa yang menebang sebagian pohon di Madinah, maka sesuatu yang dilucuti darinya adalah milik orang yang menangkapnya
Hadis 2039 — Sunan Abu Dawud 11:319
SahihSahihSahih LighairihiDaif
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَفْصٍ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَطَّانُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ، أَخْبَرَنِي خَارِجَةُ بْنُ الْحَارِثِ الْجُهَنِيُّ، أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يُخْبَطُ وَلاَ يُعْضَدُ حِمَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَكِنْ يُهَشُّ هَشًّا رَفِيقًا " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hafsh Abu Abdurrahman Al Qathtan], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid], telah mengabarkan kepadaku [Kharijah bin Al Harits Al Juhani], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: larangan ditebang dan potongnya pohon adalah aturan yang ditetapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, akan tetapi boleh digoyangkan dengan pelan agar daunnya berjatuhan
Hadis 2040 — Sunan Abu Dawud 11:320
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1194) Sahih Muslim (1399)
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، ح وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، عَنِ ابْنِ نُمَيْرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْتِي قُبَاءً مَاشِيًا وَرَاكِبًا زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ .
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dari [Ibnu Numair] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang ke Masjid Quba` dengan berjalan kaki dan juga berkendaraan. Ibnu Numair menambahkan dan melakukan shalat dua raka'at