Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli tersebut adalah jual beli dengan syarat adanya hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena khawatir membatalkan jual beli
Hadis 3457 — Sunan Abu Dawud 24:42
SahihSahihSahihIsnaad Sahih
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ جَمِيلِ بْنِ مُرَّةَ، عَنْ أَبِي الْوَضِيءِ، قَالَ غَزَوْنَا غَزْوَةً لَنَا فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً فَبَاعَ صَاحِبٌ لَنَا فَرَسًا بِغُلاَمٍ ثُمَّ أَقَامَا بَقِيَّةَ يَوْمِهِمَا وَلَيْلَتِهِمَا فَلَمَّا أَصْبَحَا مِنَ الْغَدِ حَضَرَ الرَّحِيلُ فَقَامَ إِلَى فَرَسِهِ يُسْرِجُهُ فَنَدِمَ فَأَتَى الرَّجُلَ وَأَخَذَهُ بِالْبَيْعِ فَأَبَى الرَّجُلُ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَيْهِ فَقَالَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ أَبُو بَرْزَةَ صَاحِبُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَتَيَا أَبَا بَرْزَةَ فِي نَاحِيَةِ الْعَسْكَرِ فَقَالاَ لَهُ هَذِهِ الْقِصَّةَ . فَقَالَ أَتَرْضَيَانِ أَنْ أَقْضِيَ بَيْنَكُمَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا " . قَالَ هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَ جَمِيلٌ أَنَّهُ قَالَ مَا أُرَاكُمَا افْتَرَقْتُمَا .
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Jamil bin Murrah], dari [Abu Al Wadhi`], ia berkata; kami melakukan peperangan kami, kemudian kami singgah di suatu tempat. Kemudian seorang sahabat kami menjual kuda dengan seorang budak. Kemudian mereka berdua tinggal pada sisa hari dan malam mereka berdua. Kemudian pada keesokan hari pasukan datang, kemudian pergi kepada kudanya untuk memberinya pelana. Maka ia merasa menyesal, lalu ia datang kepada laki-laki pemilik budak tersebut dan ingin membeli kuda tersebut. Lalu laki-laki pemilik budak tersebut menolak untuk menyerahkannya kepadanya. Lalu ia berkata; antaraku dan dirimu terdapat [Abu Barzah] seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian mereka berdua datang kepada Abu Barzah di pinggir pasukan. Kemudian mereka berdua menceritakan kisah ini kepadanya. Lalu ia berkata; apakah kalian berdua rela aku putuskan diantara kalian berdua dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki hak memilih selama belum berpisah." [Hisyam bin Hassan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Jamil] bahwa ia berkata; aku melihat kalian berdua tidak berpisah
Hadis 3458 — Sunan Abu Dawud 24:43
Hasan SahihHasan SahihSahih LighairihiIsnaad Hasan
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim Al Jarjarai], ia berkata; [Marwan Al Fazari] telah mengabarkan kepada kami, dari [Yahya bin Ayyub], ia berkata; [Abu Zur'ah] apabila melakukan jual beli dengan seseorang maka ia memberinya kebebasan memilih. Kemudian ia berkata; berilah aku kebebasan memilih! Dan ia berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah dua orang berpisah kecuali dengan saling rela
Hadis 3459 — Sunan Abu Dawud 24:44
SahihSahihSahih Bukhari (2079) Sahih Muslim (1532)
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki khiyar (hak memilih) selama mereka belum berpisah. Apabila mereka jujur dan memberikan penjelasan (terus terang dalam muamalah mereka), maka mereka akan diberi berkah dalam jual beli mereka. Dan apabila mereka menyembunyikan kekurangan dan berdusta, maka berkah akan terhapus dari jual beli mereka." Abu Daud berkata; dan demikianlah hadits tersebut diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah], dan [Hammad]. Adapun [Hammam], ia berkata; hingga mereka berpisah, atau memilih tiga kali
Hadis 3460 — Sunan Abu Dawud 24:45
SahihSahihDaif
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، حَدَّثَنَا حَفْصٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan persetujuan kepada seorang muslim untuk membatalkan jual belinya, maka Allah akan mengapuni kesalahannya
Hadis 3461 — Sunan Abu Dawud 24:46
HasanHasanIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dari [Yahya bin Zakaria] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Haiwah bin Syuraih]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir At Tinnisi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yahya Al Burullussi] telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] dari [Ishaq bin Abu Abdurrahman] dan [Sulaiman] berkata dari [Abu Abdurrahman Al Khurasani] bahwa ['Atha Al Khurasani] menceritakan kepadanya bahwa [Nafi'] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian berjual beli secara cara 'inah, mengikuti ekor sapi, ridla dengan bercocok tanam dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian." Abu Daud berkata, "Ini adalah riwayat Ja'far, dan hadits ini adalah lafadznya
Hadis 3463 — Sunan Abu Dawud 24:48
SahihSahihSahihSahih Bukhari (2240) Sahih Muslim (1604)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي التَّمْرِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah menghutangkan kurma selama satu tahun, dua tahun serta tiga tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghutangkan kurma, maka hendaknya ia menghutangkan dalam takaran yang diketahui, dan timbangan yang diketahui serta tempo yang diketahui
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad atau Abdullah bin Mujalid] ia berkata, "Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah berselisih mengenai jual beli salaf. Kemudian mereka mengirim aku kepada Ibnu Abu Aufa untuk bertanya kepadanya. [Ibnu Abu Aufa] lalu berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar kami pernah menjual jewawut, kurma dan kismis secara salaf - [Ibnu Katsir] menambahkan- kepada suatu kaum yang tidak memiliki barang tersebut -Kemudian keduanya sepakat pada lafazh-, dan aku bertanya kepada [Ibnu Abza], lalu ia mengatakan seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Ibnu Mahdi] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid] dan Abdurrahman menyebutkan hadits ini dari Ibnu Abu Al Mujalid. Ia berkata, "Pada suatu kaum yang tidak memiliki barang tersebut." Abu Daud berkata, "Yang benar adalah Ibnu Abu Al Mujalid, dan Syu'bah dalam hal ini