Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Sayyar bin Manzhur] seorang laki-laki dari Bani Fazarah, dari [Ayahnya] dari seorang wanita yang dipanggil [Buhaisah] dari [Ayahnya] ia berkata, "Ayahku minta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia masuk di antara badan dan jubahnya, lalu mencium dan merangkulnya. Kemudian ia berkata, "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Air." Ia bertanya lagi, "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Garam." Ia bertanya lagi, "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Engkau berbuat kebaikan lebih baik bagimu
Hadis 3477 — Sunan Abu Dawud 24:62
SahihSahihSahihIsnaad Sahih
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ اللُّؤْلُؤِيُّ، أَخْبَرَنَا حَرِيزُ بْنُ عُثْمَانَ، عَنْ حَبَّانَ بْنِ زَيْدٍ الشَّرْعَبِيِّ، عَنْ رَجُلٍ، مِنْ قَرْنٍ ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا حَرِيزُ بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا أَبُو خِدَاشٍ، - وَهَذَا لَفْظُ عَلِيٍّ - عَنْ رَجُلٍ، مِنَ الْمُهَاجِرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ " الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Ja'dan Al Lu`lui] telah mengabarkan kepada kami [Hariz bin Utsman] dari [Hibban bin Zaid Asy Syar'i] dari [seorang laki-laki Qarn]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hariz bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Abu Khidasy] dan ini adalah lafazh Ali, dari [seorang laki-laki Muhajirin] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: "Orang-orang Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api
Hadis 3478 — Sunan Abu Dawud 24:63
SahihSahihIsnaad Sahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Aththar] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] dari [Iyas bin Abdu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] dan [Ali bin Bahr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa] dan [Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing
Hadis 3480 — Sunan Abu Dawud 24:65
SahihSahihSahih
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ زَيْدٍ الصَّنْعَانِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Zaid Ash Shan'ani] bahwa ia mendengar [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan kucing
Hadis 3481 — Sunan Abu Dawud 24:66
SahihSahihSahihSahih Bukhari (5761) Sahih Muslim (1567)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang dari hasil penjualan anjing, upah pezina dan dukun
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amru] dari [Abdul Karim] dari [Qais bin Habtar] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan anjing, dan jika penjual tersebut datang meminta uang penjualan anjing maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah
Hadis 3483 — Sunan Abu Dawud 24:68
SahihSahihSahihIsnaad Sahih
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ، أَنَّ أَبَاهُ، قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku ['Aun bin Abu Juhaifah] bahwa [Ayahnya] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan anjing
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Rabah Al Lakhmi] telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal uang hasil penjualan anjing, upah dukun dan upah pezina
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdul Wahhab bin Bukht] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer dan uang penjualannya, mengharamkan bangkai serta uang hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan uang hasil penjualannya