حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أُخْبِرْتُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، - رضى الله عنها - أَنَّهَا قَالَتْ وَهِيَ تَذْكُرُ شَأْنَ خَيْبَرَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَبْعَثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ فَيَخْرِصُ النَّخْلَ حِينَ يَطِيبُ قَبْلَ أَنْ يُؤْكَلَ مِنْهُ .
Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada Kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; aku diberi kabar dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha bahwa ia menyebutkan perkara Khaibar dan berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abdullah bin Rawahah kepada orang-orang Yahudi, kemudian ia memperkirakan kurma yang ada dipohon, ketika telah matang sebelum dimakan sebagian darinya
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada Kami [Sa'id? bin Sulaiman], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Abu Umamah bin Sahl] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mengambil Ju'rur dan Launu Al Hubaiki (keduanya adalah jenis kurma yang jelek) untuk zakat. Az Zuhri berkata: itu adalah dua macam kurma madinah. Abu Daud berkata: [Abu Al Walid] juga menyebutkan sanad hadits tersebut dari [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri]
Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin 'Ashim Al Anthaki], telah menceritakan kepada Kami [Yahya yaitu Al Qaththan] dari [Abdul Hamid bin Ja'far], telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Abu 'Arib] dari [Katsir bin Murrah] dari ['Aur bin Malik], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui Kami di masjid dengan membawa tongkat ditangannya, sementara seseorang telah menggantungkan kurma basah yang rusak, kemudian beliau menusuk tandan tersebut dengan tongkat dan berkata: "Kalau pemilik sedekah ini hendak bersedekah maka ia bersedekah dengan kurma yang lebih baik darinya." Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya pemilik sedekah ini akan makan kurma basah dan rusak di Hari Kiamat
Telah menceritakan kepada Kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi] dan [Abdullah bin Abdurrahman As Samarqandi] berkata; telah menceritakan kepada Kami [Marwan], Abdullah berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abu Yazid Al Khaulani] ia adalah syekh yang jujur, dan Ibnu Wahb telah meriwayatkan darinya, telah menceritakan kepada Kami [Sayyar bin Abdurrahman], Mahmud Ash Shadafi berkata; dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah
Hadis 1610 — Sunan Abu Dawud 9:55
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1509) Sahih Muslim (986)
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair] telah menceritakan kepada Kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah memerintahkan Kami untuk menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat. Ia berkata; Ibnu Umar menunaikannya sehai atau dua hari sebelum itu
Hadis 1611 — Sunan Abu Dawud 9:56
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1504) Sahih Muslim (984)
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], Telah menceritakan kepada Kami [Malik] dan Malik membacakannya kepadaku juga, dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, ia berkata padanya; diantara yang dibacakan Malik kepadaku adalah; zakat fitrah pada Bulan Ramadhan, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka, atau budak laki-laki dan perempuan dari kalangan muslimin. Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Jahdham], telah menceritakan kepada Kami [Ismail bin Ja'far] dari [Umar bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sebanyak satu sha'. Kemudian ia menyebutkan secara makna yang disebutkan Malik, dan ia menambahkan; dan atas anak kecil, dan orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat. Abu Daud berkata; [Abdullah Al 'Umari] telah meriwayatkannya dari [Nafi'] dengan sanadnya. Ia berkata; wajib atas setiap muslim. Dan [Sa'id? Al Jumahi] telah meriwayatkan dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] ia berkata dalam hadits tersebut; dari kalangan muslimin. Dan yang masyhur dari 'Ubaidullah tidak ada padanya kata; dari kalangan muslimin
Hadis 1612 — Sunan Abu Dawud 9:57
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1503) Sahih Muslim (984)
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], bahwa [Yahya bin Sa'id] dan [Bisyr bin Al Mufadlal] menceritakan kepada mereka dari [Ubaidillah] dan di ganti dengan jalur periwayatan lain, Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Nabi shallAllahu wa'alaihi wa sallam bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang dewasa maupun anak kecil, merdeka, atau budak Musa menambahkan laki-laki dan wanita. Abu Daud berkata; [Ayyub dan Abdullah Al 'Umari] juga meriwayatkan seperti itu dalam hadits mereka berdua, dari [Nafi'] juga kalangan laki-laki maupun wanita
Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juhani] telah menceritakan kepada Kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Zaidah] telah menceritakan kepada Kami [Abdul 'Aziz bin Abu Rawwad] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; dahulu orang-orang mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam satu sha' gandum, atau kurma atau sult (jenis tanaman gandum), atau kismis. Nafi' berkata; Abdullah berkata; tatkala Umar menjabat sebagai khalifah dan gandum telah banyak maka Umar menjadikan setengah sha' gandum menggantikan satu sha' hal-hal tersebut
Hadis 1615 — Sunan Abu Dawud 9:60
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1511) Sahih Muslim (984)
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] serta [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'], ia berkata; [Abdullah] berkata; setelah itu orang-orang beralih kepada setengah sha' gandum. Nafi' berkata; dan Abdullah memberikan kurma, kemudian penduduk Madinah sulit mendapatkan kurma selama satu tahun, kemudian ia memberikan gandum