حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَانُوا يَزْرَعُونَهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ ". وَقَالَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ ".
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Al Awza'iy] dari ['Atha'] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata: "Dahulu orang-orang mempraktekkan pemanfaatan tanah ladang dengan upah sepertiga, seperempat atau setengah maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia hibahkan. Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya". Dan berkata, [Ar-Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia berikan kepada saudaranya (untuk digarap). Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya
Hadis 2341 — Sahih al Bukhari 41:21
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَانُوا يَزْرَعُونَهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ ". وَقَالَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ ".
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Al Awza'iy] dari ['Atha'] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata: "Dahulu orang-orang mempraktekkan pemanfaatan tanah ladang dengan upah sepertiga, seperempat atau setengah maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia hibahkan. Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya". Dan berkata, [Ar-Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia berikan kepada saudaranya (untuk digarap). Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya
Hadis 2342 — Sahih al Bukhari 41:22
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، قَالَ ذَكَرْتُهُ لِطَاوُسٍ فَقَالَ يُزْرِعُ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَنْهَ عَنْهُ وَلَكِنْ قَالَ " أَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ شَيْئًا مَعْلُومًا ".
Bab. Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] berkata; Aku ceritakan kepada [Thowus] maka dia berkata: "Ditanami". Berkata, [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang dari itu tetapi Beliau bersabda: "Seorang dari kalian memberikan kepada saudaranya (tanahnya untuk digarap) lebih baik baginya dari pada dia memungut bayaran tertentu
Hadis 2343 — Sahih al Bukhari #2343
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ إِمَارَةِ مُعَاوِيَةَ. ثُمَّ حُدِّثَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ، فَذَهَبَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى رَافِعٍ فَذَهَبْتُ مَعَهُ، فَسَأَلَهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ. فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ قَدْ عَلِمْتَ أَنَّا كُنَّا نُكْرِي مَزَارِعَنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمَا عَلَى الأَرْبِعَاءِ وَبِشَىْءٍ مِنَ التِّبْنِ.
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] mempraktekkan sistim upah bagi penggarap ladang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan di awal pemerintahan Mu'awiyah kemudian diceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan ladang lalu Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma pergi menemui Rafi' dan aku pergi besamanya, lalu bertanya kepadanya maka dia menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan ladang maka Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata: "Sungguh kamu telah mengetahui bahwa kami menyewakan ladang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan bagian seperempat atau dengan jerami yang harus kami bayarkan
Hadis 2344 — Sahih al Bukhari 41:23
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ إِمَارَةِ مُعَاوِيَةَ. ثُمَّ حُدِّثَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ، فَذَهَبَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى رَافِعٍ فَذَهَبْتُ مَعَهُ، فَسَأَلَهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ. فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ قَدْ عَلِمْتَ أَنَّا كُنَّا نُكْرِي مَزَارِعَنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمَا عَلَى الأَرْبِعَاءِ وَبِشَىْءٍ مِنَ التِّبْنِ.
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] mempraktekkan sistim upah bagi penggarap ladang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan di awal pemerintahan Mu'awiyah kemudian diceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan ladang lalu Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma pergi menemui Rafi' dan aku pergi besamanya, lalu bertanya kepadanya maka dia menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan ladang maka Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata: "Sungguh kamu telah mengetahui bahwa kami menyewakan ladang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan bagian seperempat atau dengan jerami yang harus kami bayarkan
Hadis 2345 — Sahih al Bukhari 41:24
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي سَالِمٌ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كُنْتُ أَعْلَمُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ الأَرْضَ تُكْرَى. ثُمَّ خَشِيَ عَبْدُ اللَّهِ أَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَدْ أَحْدَثَ فِي ذَلِكَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُهُ، فَتَرَكَ كِرَاءَ الأَرْضِ.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Salim] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; "Aku mengetahui bahwa ladang biasa disewakan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". Kemudian 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma takut kalau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengeluarkan sabda lain tentang masalah itu yang dia tidak mengetahui sehingga akhirnya dia meninggalkan menyewakan tanah ladang
Telah menceritakan kepada kamu ['Amru bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Rabi'ah bin ABi 'Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Rafi' bin Khudaij] berkata, telah menceritakan kepadaku [kedua pamanku] bahwasanya mereka menyewakan tanah ladang pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas apa yang tumbuh diatasnya dengan bagian seperempat atau sesuatu yang dikecualikan oleh pemilik tanah, maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya. Lalu aku bertanya kepada Rafi': "Bagaimana bila pembayarannya dengan dinar atau dirham?" Maka Rafi' berkata: "Tidak dosa (boleh) dengan dinar dan dirham". Berkata, Al Laits: "Pelarangan tentang itu karena bila dipandang oleh orang yang faham tentang halal haram bisa tidak diperbolehkan karena khawatir ada bahayanya
Telah menceritakan kepada kamu ['Amru bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Rabi'ah bin ABi 'Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Rafi' bin Khudaij] berkata, telah menceritakan kepadaku [kedua pamanku] bahwasanya mereka menyewakan tanah ladang pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas apa yang tumbuh diatasnya dengan bagian seperempat atau sesuatu yang dikecualikan oleh pemilik tanah, maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya. Lalu aku bertanya kepada Rafi': "Bagaimana bila pembayarannya dengan dinar atau dirham?" Maka Rafi' berkata: "Tidak dosa (boleh) dengan dinar dan dirham". Berkata, Al Laits: "Pelarangan tentang itu karena bila dipandang oleh orang yang faham tentang halal haram bisa tidak diperbolehkan karena khawatir ada bahayanya
Bab. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] telah menceritakan kepada kami [Hilal]. Dan diriwaatkan pula, telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Hilal bin 'Ali] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbicara dan disamping Beliau ada seorang laki-laki penduduk Baduy: "Ada seorang dari penduduk surga meminta izin kepada Rabbnya untuk bercocok tanam. Maka Rabbnya berkata, kepadanya: "Bukankah kamu bebas melakukan apa saja yang kamu mau?" Orang itu berkata: "Benar, tapi aku suka bercocok tanam". Beliau berkata: "Maka orang itu bersegera menanam benih sehingga tumbuh berkembang dengan sangat banyak hingga ketika panen hasilnya sebanyak gunung. Maka Allah berfirman: "Tidak ada yang melebihi kamu wahai anak Adam". Maka laki-laki Baduy itu berkata: "Demi Allah, tidak akan anda temui orang seperti itu selain Kaum Quraisy dan Anshar karena mereka para petani sedangkan kami bukanlah petani". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tertawa
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdurrahman] dari [Abi Hazim] dari [Sahal bin Sa'ad radliallahu 'anhu] bahwa dia berkata: "Kami selalu bergembira bila datang hari Jum'at karena ada seorang wanita tua yang mencabut ubi milik kami yang kami tanam di selokan kebun lalu dia memasaknya dengan mencampurnya dengan biji gandum". Ya'qub berkata: "Aku tidak tahu kecuali dia mengatakan bahwa tidak ada lemak dan minyak."Apabila kami telah selesai shalat Jum'at maka kami datang ke rumah wanita itu lalu dia menyuguhkan masakannya itu kepada kami. Itulah mengapa kami bergembira dengan kehadiran hari Jum'at karena adanya makanan yang disuguhkannya itu. Dan kami tidaklah makan siang dan tidak pula tidur siang (qailulah) melainkan setelah selesai shalat Jum'at