Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Shabah] telah menceritakan kepada kami [Mahbub bin Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], ada seorang laki-laki masuk Islam kemudian masuk agama yahudi, lantas ia mendatangi Mu'adz bin Jabal yang ketika itu ia berada di dekat Abu Musa, maka Abu Musa bertanya: 'Memangnya kenapa orang ini? ' Mu'adz bin Jabal menjawab: 'orang ini masuk Islam, namun kemudian masuk agama yahudi." Spontan Abu Musa mengatakan; "saya tidak sudi duduk hingga aku membunuhnya sebagai ketetapan Allah dan rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Umair], aku mendengar [Abdurrahman bin Abu Bakrah] mengatakan, [Abu Bakrah] menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya; 'Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Ismail bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu hazim] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] mengatakan, seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan berujar; "Hai Rasulullah, Demi Allah, sungguh saya memperlambat-lambatkan diri dari shalat subuh karena si fulan yang menjadi imam, ia selalu memanjangkan bacaan shalatnya jika shalat bersama kami." Abu mas'ud Kata; belum pernah kulihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasehatinya. Lantas Nabi menegur; "Hai manusia, diantara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa diantara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab disana ada orang-orang tua, orang lemah dan orang yang mempunyai keperluan
Hadis 7160 — Sahih al Bukhari 93:24
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ الْكِرْمَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، قَالَ مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَتَغَيَّظَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَالَ " لِيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لْيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ فَتَطْهُرَ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا ".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ya'qub Al Karmani] telah menceritakan kepada kami [Hassan bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] mengatakan, telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Salim], bahwasanya [Abdullah bin Umar] mengabarkan kepadanya, ia pernah menceraikan isterinya ketika haidh, lantas Umar melaporkan kasusnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun sedemikian marah karenanya kemudian bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, kemudian mempertahankannya hingga suci, kemudian haidh lagi, kemudian suci, lantas jika ia berkehendak menceriakannya, ceraikanlah
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepada kami ['Urwah] bahwasanya [Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan, Hindun binti Utbah bin Rabi'ah datang dan berujar; 'Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dihinakan selain penghuni rumahmu, kebalikannya sekarang, tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dimuliakan selain penghuni rumahmu, ' kemudian Hindun binti Utbah mengatakan; 'Sesungguhnya abu Sufyan orangnya sangat pelit, apakah saya berdosa jika memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungan kami (dengan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?) ' Nabi menjawab: "tidak masalah kau memberi makanan untuk mereka, asalkan dengan ma'ruf (cara wajar)
Hadis 7162 — Sahih al Bukhari 93:26
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ لَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ قَالُوا إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا. فَاتَّخَذَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِهِ، وَنَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ.
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] mengatakan, aku mendengar [Qatadah] dari [Anas bin Malik] mengatakan, Dikala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin berkirim surat kepada Romawi, mereka ternyata manusia yang tak mau membaca surat selain harus berstempel, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuat stempel dari perak, seolah-olah aku melihat kilauannya dan ukirannya bertuliskan MUHAMMAD RASULULLAH
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [As Sa'ib bin Yazid bin Ukhti Namir], bahwa [Khuwaitib bin Abdul 'uzza] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah bin As Sa'di] mengabarkan kepadanya, ia pernah mendatangi Umar dimasa-masa pemerintahannya. [Umar] lantas berujar; "Benarkan berita yang sampai kepadaku bahwa engkau mengurus urusan-urusan sosial, namun jika engkau diberi pesangon (uang lelah) engkau tidak menyukainya?" Saya jawab "Iya". Umar lantas mengatakan; "lalu maumu apa?" Saya menjawab; "Saya sudah punya kuda sekian banyak, demikian pula budak ada beberapa, dan aku dalam keadaan baik (mapan secara ekonomi), maka aku niati kerjaku ini sebagai sedekah (amal cuma-cuma) untuk kaum muslimin." Umar spontan mengatakan: 'jangan kau lakukan, saya sebenarnya juga ingin seperti kehendakmu, namun Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam juga memberiku pemberian, tetapi saya katakan; 'Coba berikan saja pemberian itu kepada orang yang lebih membutuhkan daripada aku! ' Kemudian hari, Nabi juga memberi pemberian yang sama kemudian aku katakan; 'Tolong berikan kepada orang yang lebih membutuhkan daripada aku! ' Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Ambil saja, kembangkan harta ini, dan jadikanlah untuk bersedekah, harta ini yang datang kepadamu dengan cara yang tidak berlebihan dan engkau sendiri tidak meminta, maka ambil saja, dan terhadap harta, janganlah nafsumu kau perturutkan terhadapnya!" Dan dari [Az Zuhri] berkata; telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; saya telah mendengar [Umar bin Khattab] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan suatu pemberian kepadaku, lalu saya berkata; Berikan kepada orang yang lebih fakir daripadaku, sehingga pada suatu saat beliau memberi lagi dan saya jawab sebagaimana sebelumnya. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah! kembangkan harta ini, dan jadikanlah untuk bersedekah, harta ini yang datang kepadamu dengan cara yang tidak berlebihan dan engkau sendiri tidak meminta, maka ambil saja, dan terhadap harta, janganlah nafsumu kau perturutkan terhadapnya
Hadis 7164 — Sahih al Bukhari 93:28
وَعَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ، يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُعْطِينِي الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي. حَتَّى أَعْطَانِي مَرَّةً مَالاً فَقُلْتُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّي. فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ، فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ فَخُذْهُ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ ".
وَعَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ، يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُعْطِينِي الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي. حَتَّى أَعْطَانِي مَرَّةً مَالاً فَقُلْتُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّي. فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ، فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ فَخُذْهُ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ ".
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan], [Az Zuhri] mengatakan dari [Sahal bin Sa'd], ia mengatakan; aku pernah menyaksikan dua orang yang melakukan li'an ketika umurku masih lima belas tahun, maka kedua orang itu diceraikan
Hadis 7166 — Sahih al Bukhari 93:30
حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَهْلٍ، أَخِي بَنِي سَاعِدَةَ أَنَّ رَجُلاً، مِنَ الأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَرَأَيْتَ رَجُلاً وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً، أَيَقْتُلُهُ فَتَلاَعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sahal saudara Bani Sa'idah], seorang laki-laki anshar menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; "bagaimana pendapat anda sekiranya seseorang menemukan laki-laki lain bersama isterinya? Bolehkah ia membunuhnya?" Suami-isteri itu kemudian sama-sama meli'an dan aku menyaksikan