Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Tatkala orang-orang sedang shalat shubuh di Quba', datang seseorang lalu berkata, 'Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pada malam ini mendapat wahyu, beliau diperintahkan menghadap ke Ka'bah'. Maka menghadaplah ke sana! Mereka pun segera beralih ke Ka'bah, padahal sebelumnya wajah-wajah mereka menghadap ke Syam (Baitul Maqdis)
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dia berkata; Aku bertanya kepada [Aisyah] istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, -Saat itu saya masih muda-: 'Apakah anda tahu tentang firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.' Sebab sepengetahuanku nggak masalah bagi seseorang untuk meninggalkan Sa'i antara keduanya. Aisyah menjawab; "Bukan begitu, kalau seperti yang kamu katakan, maka jadinya tidak ada dosa orang tidak melakukan sa'i. Ayat ini turun pada orang-orang Anshar, yang dahulu mereka melakukan talbiyah karena Manat, yang letaknya di depan Qadid. Yang mereka berkeharusan berthawaf antara Shofa dan Marwa. Tatkala Islam datang, mereka bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu. Maka Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya'." (QS. Albaqarah)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin Sulaiman] dia berkata; Aku bertanya kepada [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] tentang Shafa dan Marwa. Maka dia menjawab; Aku menganggap keduanya sebagai perkara jahiliyah, tatkala Islam datang, keduanya kami tinggalkan lalu turunlah firman Allah; "Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." (QS. Albaqarah)
Hadis 4497 — Sahih al Bukhari 65:24
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم كَلِمَةً وَقُلْتُ أُخْرَى قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " مَنْ مَاتَ وَهْوَ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ نِدًّا دَخَلَ النَّارَ ". وَقُلْتُ أَنَا مَنْ مَاتَ وَهْوَ لاَ يَدْعُو لِلَّهِ نِدًّا دَخَلَ الْجَنَّةَ.
Telah menceritakan kepada kami [Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah], Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda beberapa kalimat yang aku tambahkan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mati, sedangkan dia menyeru selain Allah sebagai tandingannya maka dia masuk neraka." Sedangkan aku berkata; 'Barang siapa yang mati dan dia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu maka dia masuk surga
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Amru] dia berkata; Aku mendengar [Mujahid] berkata; Aku mendengar [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyah pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). (QS. Albaqarah 178). Pemberian maaf itu maksudnya adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja. mengikuti dengan cara yang baik yaitu ia mengikuti ini dengan cara yang ma'ruf, dan membayar dengan cara yang baik serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat (QS. Albaqarah 178) dari apa yang telah diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyah. Barang siapa yang melampui batas setelah itu, maka baginya Adzab yang pedih.' Yaitu membunuh setelah menerima diyah
Hadis 4499 — Sahih al Bukhari 65:26
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، أَنَّ أَنَسًا، حَدَّثَهُمْ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ ".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] Telah menceritakan kepada kami [Humaid] bahwa [Anas] menceritakan kepada mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Kitabullah adalah al Qishas
Hadis 4500 — Sahih al Bukhari 65:27
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ، سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ بَكْرٍ السَّهْمِيَّ، حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ الرُّبَيِّعَ، عَمَّتَهُ كَسَرَتْ ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ، فَطَلَبُوا إِلَيْهَا الْعَفْوَ فَأَبَوْا، فَعَرَضُوا الأَرْشَ فَأَبَوْا، فَأَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبَوْا إِلاَّ الْقِصَاصَ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْقِصَاصِ، فَقَالَ أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَتُكْسَرُ ثَنِيَّةُ الرُّبَيِّعِ لاَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لاَ تُكْسَرُ ثَنِيَّتُهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " يَا أَنَسُ كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ ". فَرَضِيَ الْقَوْمُ فَعَفَوْا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ ".
Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Munir] dia mendengar [Abdullah bin Bakr As Sahmi] Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] bahwa Rabayyi' -pamannya- pernah mematahkan gigi seri seorang budak wanita, kemudian mereka meminta kepadanya untuk memaafkan, namun mereka (keluarganya) menolak. Kemudian ditawarkan kepada mereka denda, namun mereka tetap menolak, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, maka beliau memerintahkan untuk diqishash. Anas bin An Nadhr berkata; wahai Rasulullah, apakah gigi seri Ar Rubayyi' akan dipatahkan? Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, gigi serinya jangan dipatahkan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Anas, Kitabullah adalah Al Qishas. Maka orang-orang tersebut rela memberikan maaf. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila ia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan mengabulkannya
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] dia berkata; "Dahulu hari Asyura' adalah hari yang orang-orang jahilliyah pergunakan untuk puasa, tatkala turun bulan ramadlan, beliau bersabda: "Barang siapa yang ingin berpuasa Asyura' hendaklah ia berpuasa, dan bagi yang tidak ingin, silahkan ia tinggalkan
Hadis 4502 — Sahih al Bukhari 65:29
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ كَانَ عَاشُورَاءُ يُصَامُ قَبْلَ رَمَضَانَ، فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ قَالَ " مَنْ شَاءَ صَامَ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ ".
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah radliallahu 'anha]; "Dahulu hari Asyura' adalah hari-hari yang dipergunakan orang-orang jahilliyah untuk melakukan puasa, tatkala datang bulan ramadlan, beliau bersabda: "Barang siapa yang ingin berpuasa Asyura' hendaklah ia berpuasa, dan bagi yang tidak ingin, maka berbukalah
Telah menceritakan kepadaku [Mahmud] Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] dia berkata; bahwa suatu hari Al Asy'ats menemuinya yang pada waktu itu dia sedang makan. Maka dia berkata; Hari ini adalah hari Asyura. Abdullah berkata; Dahulu sebelum diwajibkan bulan Ramadlan, hari ini adalah hari berpuasa. Tatkala diwajibkan bulan Ramadlan, maka hari itu ditinggalkan, oleh karena itu ayo mendekat dan makanlah