حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ أَفْلَحَ، أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا ـ وَهْوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ ـ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ، فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ، فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] bahwa setelah turunnya perintah hijab, Aflah saudara Abu Al Qu'aisi datang dan meminta izin padanya, dan ia adalah paman sesusuannya. Aisyah berkata; Maka aku pun menolak untuk memberi izin padanya, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, aku mengabarkan apa yang kulakukan, maka beliau memerintahkanku untuk mengizinkannya
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] Telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ubaidah bin Maryam] dari [Uqbah bin Al Harits] -Abu Mulaikah berkata; Dan aku telah mendengarnya dari Uqbah, tetapi hadits Ubaid lebih aku hafal- ia berkata; Aku menikahi seorang wanita, lalu seorang wanita berkulit hitam mendatangi kami seraya berkata, "Sesungguhnya aku pernah menyusui kalian berdua." Lalu aku pun segera mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku berkata, "Aku telah menikahi si Fulanah binti Fulan, lalu kami didatangi oleh seorang wanita berkulit hitam seraya berkata padaku, 'Sesungguhnya aku pernah menyusui kalian berdua.' Wanita itu pembohong." Lalu beliau pun berpaling dariku, lalu aku menghadap lagi ke wajah beliau dan berkata, "Sesungguhnya wanita itu adalah pembohong." Beliau bersabda: "Apa salah wanita itu, dan bukankah ia telah berkata yang sesungguhnya, bahwa ia benar-benar telah menyusui kalian berdua. Tinggalkanlah si Fulanah itu." Isma'iI memberikan isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya saat mengkisahkannya kepada Ayyub
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Zainab] dari [Ummu Habibah] ia berkata; Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat terhadap anak wanita Abu Sufyan?" beliau balik bertanya: "Saya suruh apa memangnya?." Aku berkata, " Maksudku, engkau menikahinya. Rasul bertanya 'Apakah engkau menyukainya? Saya katakan, saya tak ingin jika kebaikanmu kunikmati sendiri, namun saya ingin agar kebaikanmu juga dinikmati saudariku." Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia tidaklah halal bagiku." Aku berkata, "Telah sampai berita kepadaku bahwa Anda ingin tengah meminang." Beliau bertanya, "Maksudmu adalah anak wanita Ummu Salamah?" aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Meskipun ia bukan anak tiriku, tidaklah ia halal bagiku. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga bapaknya. Janganlah kalian menawarkan anak-anak perempuan dan juga saudari-saudari kalian padaku." [Al Laits] berkata; [Hisyam] menceritakan kepada kami bahwa, Durra adalah bintu Abu Salamah
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Urwah bin Az Zubair] Telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Zainab binti Abu Salamah] Telah mengabarkan keapdanya bahwa [Ummu Habibah] berkata; Aku berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan." Beliau bersabda: "Apakah kamu suka?" Aku menjawab, "Ya, dan bukan berarti aku mau berpisah dengan Anda. Tetapi, orang yang paling aku sukai dapat ikut serta dalam kebaikan denganku adalah saudara perempuanku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tengah berbincang-bincang bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah." Beliau balik bertanya: "Binta Ummi Salamah?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, sekiranya ia tidak dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak dari saudara sesusuanku. Yang demikian karena Tsuwaibah telah menyusui aku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak perempuan kalian kepadaku dan jangan pula saudara-saudara perempuan kalian
Hadis 5108 — Sahih al Bukhari 67:46
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، سَمِعَ جَابِرًا، رضى الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا. وَقَالَ دَاوُدُ وَابْنُ عَوْنٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ.
Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Ashim] dari [Asy Sya'bi] bahwa ia mendengar [Jabir] radliallahu 'anhu berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau bapaknya." [Dawud] berkata; Dan [Ibnu 'Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah]
Hadis 5109 — Sahih al Bukhari 67:47
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا ".
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah
Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Qabishah bin Dzu`aib] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya (baik dari ibnu atau bapak). Dan menurut kami, bibi bapaknya termasuk juga dalam larangan tersebut. Sebabnya, [Urwah] Telah menceritakan kepadaku dari [Aisyah], ia berkata, "Persusuan akan mengharamkan sebagaimana apa yang diharamkan nasab
Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Qabishah bin Dzu`aib] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya (baik dari ibnu atau bapak). Dan menurut kami, bibi bapaknya termasuk juga dalam larangan tersebut. Sebabnya, [Urwah] Telah menceritakan kepadaku dari [Aisyah], ia berkata, "Persusuan akan mengharamkan sebagaimana apa yang diharamkan nasab
Hadis 5112 — Sahih al Bukhari 67:49
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar