حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَبِي سَعْدٍ الْبَقَّالِ، سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ كُنَّ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَتَهَادَيْنَ الْجَرَادَ عَلَى الأَطْبَاقِ .
Telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Sa'id Sa'd Al Baqqal] bahwa dia mendengar [Anas bin Malik] berkata, "Dahulu para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saling memberi hadiah belalang di atas nampan
Telah memberitakan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Hammal] telah memberitakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah memberitakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah bin 'Ulasah] dari [Musa bin Muhammad bin Ibrahim] dari [Ayahnya] dari [Jabir] dan [Anas bin Malik], bahwa apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akan belalang beliau berseru: "Ya Allah, musnahkan pembesarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, putuskan belakangnya, ambil mulut-mulutnya sebagai penghidupan kami dan rizki-rizki kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar doa." Seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana anda mendoakan terhadap salah satu dari tentara Allah dengan memutus belakangnya?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya belalang adalah bersinnya ikan paus di lautan". Hasyim berkata; Ziyad berkata, "Dia menceritakan kepadaku orang yang pernah melihat ikan paus sedang bersin
Hadis 3222 — Sunan Ibn Majah 28:23
DaifDaifVery DaifDaif
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي الْمُهَزِّمِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فِي حَجَّةٍ أَوْ عُمْرَةٍ فَاسْتَقْبَلَنَا رِجْلٌ مِنْ جَرَادٍ أَوْ ضَرْبٌ مِنْ جَرَادٍ فَجَعَلْنَا نَضْرِبُهُنَّ بِأَسْوَاطِنَا وَنِعَالِنَا فَقَالَ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " كُلُوهُ فَإِنَّهُ مِنْ صَيْدِ الْبَحْرِ " .
Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah memberitakan kepada kami [Waki'] telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu ibadah haji atau 'Umrah, tiba-tiba kami bertemu dengan sekumpulan belalang -atau segerombolan belalang-, kemudian kami memukulnya dengan tongkat dan sandal-sandal kami, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah belalang itu, sebab ia termasuk dari buruan laut
Hadis 3223 — Sunan Ibn Majah 28:24
SahihSahihVery DaifDaif
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْفَضْلِ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ .
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abdurrahman bin Abdul Wahab] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Al Fadll] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh Shurad (sejenis burung pipit), katak, semut dan Hudhud
Hadis 3224 — Sunan Ibn Majah 28:25
SahihSahihSahihDaif
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ .
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zubair Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis binatang melata; semut, lebah, hudhud dan Shurad (sejenis burung pipit)
Telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] dan [Ahmad bin Isa Al Mishriyani] keduanya berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dahulu ada di antara para Nabi yang digigit oleh seekor semut, kemudian dia memerintahkan untuk mendatangi kampung semut dan membakarnya. Maka Allah 'azza wajalla mewahyukan kepada dirinya, 'Apakah karena seekor semut mengigitmu, kemudian kamu hancurkan satu umat dari umat-umat yang berdzikir! '" Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah memberitakan kepada kami [Abu Shalih] telah memberitakan kepadaku [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya seperti hadits di atas, beliau berkata, "Qarashat (menggigit)
Hadis 3226 — Sunan Ibn Majah 28:27
SahihSahihSahihSahih
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، أَنَّ قَرِيبًا، لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ خَذَفَ فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنِ الْخَذْفِ وَقَالَ " إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ " . قَالَ فَعَادَ . فَقَالَ أُحَدِّثُكَ أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنْهُ ثُمَّ عُدْتَ لاَ أُكَلِّمُكَ أَبَدًا .
Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair], bahwa kerabat dekat [Abdullah bin Mughaffal] melempar dengan batu (saat berburu) lantas ia melarangnya seraya berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (berburu) dengan melempar (batu), beliau bersabda: "Sesungguhnya melempar dengan batu tidak akan mengenai bintang buruan dan tidak dapat melumpuhkan musuh, tetapi ia hanya sekedar memecahkan gigi dan membuatakan mata." Sa'id bin Jubair berkata, "Kemudian kerabat Abdullah mengulangi perbuatannya lagi, maka Abdullah pun berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan tersebut namun kamu tetap mengulanginya, sungguh aku tidak akan lagi berbicara denganmu selamanya
Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami ['Ubaid bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Uqbah bin Shuhban] dari [Abdullah bin Mughaffal] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (berburu) dengan melempar batu, beliau bersabda: "Sesungguhnya melempar dengan batu tidak akan mengenai bintang buruan dan tidak pula melumpuhkan musuh, akan tetapi ia hanya sekedar memecahkan gigi dan membuatakan mata
Hadis 3228 — Sunan Ibn Majah 28:29
SahihSahihSahihSahih - Agreed Upon
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الأَوْزَاغِ .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdul Hamid bin Jubair] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ummu Syarik], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muhtar] telah memberitakan kepada kami [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian, barangsiapa membunuh pada pukulan kedua maka baginya sekian dan sekian -kurang sedikit dari yang pertama-, barangsiapa membunuhnya di pukulan ketiga maka baginya sekian dan sekian -kurang sedikit dari kebaikan yang di sebutkan pada pukulan kedua