Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dan [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid Al Khadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abul `Asy'ats] dari [Ubadah bin Shamit], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian terkena hukum hudud maka mempercepat hukuman adalah kafaratnya. Sementara apabila tidak dipercepat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Hammal], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Juhaifah] dari [Ali], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa melakukan dosa di dunia kemudian dia dihukum karenanya, Maka hal itu karena Allah lebih adil dari melipatkan siksaan-Nya terhadap hambanya. Dan barang siapa berbuat dosa di dunia kemudian Allah menutupinya, maka hal itu karena Allah lebih mulia dari mengulangi sesuatu yang telah Ia maafkan
Hadis 2605 — Sunan Ibn Majah 20:73
SahihSahihSahihSahih Muslim
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْمَدِينِيُّ أَبُو عُبَيْدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ الأَنْصَارِيَّ، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ يَجِدُ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ " . قَالَ سَعْدٌ بَلَى وَالَّذِي أَكْرَمَكَ بِالْحَقِّ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اسْمَعُوا مَا يَقُولُ سَيِّدُكُمْ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] dan [Muhammad bin Ubaid Al Madini Abu Ubaid], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata, "Sesungguhnya Sa'd bin Ubadah Al Anshari, ia berkata, "Wahai Rasulullah! "Ada seorang suami yang menjumpai isterinya tengah bersama laki-laki lain, apakah ia boleh membunuh lelaki itu? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Tidak." Sa'd berkata, "Tentu, demi Allah yang telah memuliakanmu dengan kebenaran! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Dengarkanlah apa yang dikemukakan pemimpin kalian
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Fadhal bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qubishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Telah dikatakan kepada Abu Tsabit, Sa'd Bin 'Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu; "Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama istrimu? Apa yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab; "Aku akan memukul keduanya dengan pedang sampai aku mendatangkan empat orang hingga dia menyelesaikan hajatnya dan pergi atau aku akan berkata; "aku melihat seperti ini dan seperti ini kemudian kalian melaksanakan had kepadaku dan kalian jangan menerima persaksianku selamanya." Ia berkata; maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Cukuplah dengan pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya aku khawatir itu merupakan pengaruh dari mabuk atau cemburu." Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Ibnu Majah; aku mendengar Abu Zur'ah mengatakan hadits ini dari Ali bin Muhammad Ath Thanafisi
Hadis 2607 — Sunan Ibn Majah 20:75
SahihSahihSahih
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، ح وَحَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، جَمِيعًا عَنْ أَشْعَثَ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ مَرَّ بِي خَالِي - سَمَّاهُ هُشَيْمٌ فِي حَدِيثِهِ الْحَارِثَ بْنَ عَمْرٍو - وَقَدْ عَقَدَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِوَاءً فَقُلْتُ لَهُ أَيْنَ تُرِيدُ فَقَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ .
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Abu Sahal], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] semuanya dari [`Asy'ats] dari [Adi bin Tsabit] dari [Al Barra` bin 'Azib], ia berkata, "Aku bertemu dengan [Pamanku] yang disebut oleh Husyaim dalam haditsnya dengan nama Al Harits bin Amru, dan dia telah ditetapkan oleh Nabi sebagai pemegang bendera. Aku bertanya kepadanya, "Anda hendak kemana?" la menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, lalu memerintahkanku untuk memenggal lehernya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman bin Akhi Al Husain Al Ju'fi], telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Manazil At Ataimi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Khalid bin Abu Karimah] dari [Mu'awiyah bin Qurrah], dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku diutus oleh Rasululllah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjumpai seorang laki-laki yang menikah dengan isteri ayahnya, agar aku memenggal lehernya dan menyita hartanya
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakar bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dlaif], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menghubungkan nasabnya kepada selain ayahnya atau seorang budak mengaku sebagai budak kepada selain majikannya, maka laknat dari Allah, para malaikat dan manusia secara keseluruhan ditimpakan kepadanya
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ashim Al Ahwal] dari [Abu Utsman An Nahdi] berkata; Aku mendengar [Sa'd] dan [Abu Bakrah], masing-masing dari keduanya berkata, "Kedua telingaku mendengar dan hatiku memperhatikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan ayahnya, maka surga menjadi haram baginya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah], telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, maka surga menjadi haram baginya, padahal bau surga dapat dicium sepanjang jarak perjalanan lima ratus tahun
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menceritakan kepada kami [Hamad bin Salamah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Harun bin Hayyan], telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mughirah], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Aqil bin Thalhah As Sulami] dari [Muslim bin Haidlam] dari [Al Asy'ats bin Qais], ia berkata; "Aku datang menemui Rasulullah bersama delegasi bani Kindah. Mereka tidak mengenaliku kecuali aku sebagai seorang pembesar mereka. Aku tanyakan kepadanya, wahai Rasulullah, bukankah Anda termasuk golongan kami? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Kami adalah bani Nadlr bin Kinanah. Kami tidak menghilangkan jejak ibunda kami, dan tidak mengabaikan ayahanda kami." Perawi berkata; "Lalu Asy'ats berkata; "Aku tidak akan mendatangkan orang yang telah meniadakan orang lain dari suku Quraisy, dari kabilah Nadhr bin Kinanah kecuali aku akan mencambuknya sebagai hukuman hudud