حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ السِّمْطِ، قَالَ قُلْتُ لِكَعْبٍ يَا كَعْبَ بْنَ مُرَّةَ حَدِّثْنَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَاحْذَرْ . قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مَنْ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ يُجْزِئُ بِكُلِّ عَظْمٍ مِنْهُ عَظْمٌ مِنْهُ وَمَنْ أَعْتَقَ امْرَأَتَيْنِ مُسْلِمَتَيْنِ كَانَتَا فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ يُجْزِئُ بِكُلِّ عَظْمَيْنِ مِنْهُمَا عَظْمٌ مِنْهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al 'Amasy] dari [Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Syurahbil bin As Simth], ia berkata; "Aku katakan kepada [Ka'b], 'Wahai Ka'b bin Murrah! Ceritakanlah kepada kami mengenai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berhati-hatilah'." Syurahbil berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa yang memerdekakan seorang hamba sahaya yang muslim, maka ia. dibebaskan dari api neraka. Setiap tulang-belulang dari hamba sahaya tersebut akan memberikan balasan amal perbuatan kepada orang tersebut. Dan Barangsiapa yang memerdekakan dua orang hamba sahaya wanita muslimah, maka keduanya dapat membebaskannya dari neraka. Setiap satu tulang belulang dari keduanya akan membalas amal kebaikan orang tersebut
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Abu Murawih] dari [Abu Dzar], ia berkata, Aku berkata, Wahai Rasulullah, hamba sahaya bagaimana yang paling utama?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hamba sahaya yang paling berharga bagi pemiliknya dan paling mahal harganya
Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakar Al Bursani] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan ['Ashim] dari [Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki kekerabatan terhadap seorang budak, maka berarti ia merdeka
Telah menceritakan kepada kami [Rasyid bin Sa'id Ar Ramli] dan [Ubaidullah bin Juhmi Al 'Anmathi], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa memiliki seorang budak yang memiliki hubungan kekerabatan maka dia merdeka
Hadis 2526 — Sunan Ibn Majah 19:15
HasanHasanIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ، عَنْ سَفِينَةَ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ أَعْتَقَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ وَاشْتَرَطَتْ عَلَىَّ أَنْ أَخْدُمَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا عَاشَ .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Sa'id bin Jumhan] dari [Safinah Abu Abdurrahman] ia berkata; "Ummu Salamah memerdekakanku dan memberikan syarat agar aku membantu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selama masa hidup beliau
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan [Muhammad bin Bisyir] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Nadlar bin Anas] dari [Basyir bin Nahiik] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan seorang hamba sahaya dengan sebagian hartanya, maka hendaknya ia melunasinya dengan hartanya pula, yaitu apabila ia memiliki harta. Apabila tidak memiliki harta, maka hendaknya diusahakan ada perbincangan mengenai nilai hamba sahaya tersebut yang tidak memberatkan
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan budak, sedangkan ia memiliki partner dalam pembebasan budak, kemudian memiliki harta seharga budak tersebut, maka ia harus membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, jika tidak seperti itu, maka ia hanya membebaskan dengan bagiannya saja
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahab], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah], (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam], telah memberitakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] semuanya dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Bukair bin Asyajj] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang hamba sahaya yang memiliki harta, maka harta tersebut menjadi miliknya (orang yang memerdekakan), kecuali apabila si majikan mensyaratkan harta tersebut menjadi miliknya (majikan). Ibnu Lahi'ah berkata; "Kecuali yang dikhususkan perlakuannya oleh majikannya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Muhammad Al Jarmi], telah menceritakan kepada kami [Al Muthallib bin Ziyad] dari [Ishaq bin Ibrahim] dari kakeknya ['Umair] mantan budak Ibnu Mas'ud, bahwasanya [Abdullah] berkata kepadanya; "Wahai 'Umair, sesungguhnya aku telah memerdekakanmu dengan baik-baik, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja orangnya yang memerdekakan seorang budak tanpa menyebut hartanya, maka hartanya adalah baginya." Maka beritahukan kepadaku apa hartamu? Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Muthallib bin Ziyad] dari [Ishaq bin Ibrahim] berkata; [Abdullah bin Mas'ud] berkata kepada kakekku lalu ia sebutkan hadits serupa
Hadis 2531 — Sunan Ibn Majah 19:20
DaifDaifDaifDaif
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ أَبِي يَزِيدَ الضِّنِّيِّ، عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ سَعْدٍ، - مَوْلاَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنْ وَلَدِ الزِّنَا فَقَالَ " نَعْلاَنِ أُجَاهِدُ فِيهِمَا خَيْرٌ مِنْ أَنْ أُعْتِقَ وَلَدَ الزِّنَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Fadlal bin Dukain], telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Zaid bin Jubair] dari [Abu Yazid Adl Dlibbi] dari [Maimunah binti Sa'ad] mantan budak perempuan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang anak pezina, beliau bersabda: "Dua sandal yang aku pakai lebih baik dari aku memerdekakkan anak zina