Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata; "Sudah menjadi sesuatu yang lazim (dalam sunah) bahwa Al Aqilah tidak terbebani oleh diat pembunuhan yang disengaja, kecuali jika bersedia." Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] seperti hadits tersebut
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Umar bin Khattab] menyerukan kepada orang-orang di Mina; "Barangsiapa memiliki ilmu tentang diyat agar mengabariku." Lalu [Dlahak bin Sufyan Al Kilabi] berdiri dan berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis untukku agar aku memberikan warisan kepada isteri Asyyam Adl Dlibabi dari diyat suaminya." Umar bin Khattab berkata kepadanya; "Kalau begitu masuklah ke dalam tenda hingga aku menemuimu." Ketika Umar bin Khattab turun, Dlahak pun mengabarkan hal itu hingga Umar bin Al Khattab memberi putusan dengan apa yang disampaikan olehnya. Ibnu Syihab berkata; "Pembunuhan terhadap Asyyam terjadi karena kesalahan
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] bahwa seorang laki-laki dari Bani Mudlij yang bernama Qatadah melempar anaknya dengan pedang hingga mengenai kakinya. Darah mengalir dari lukanya hingga menyebabkan kematiannya. Kemudian Suraqah bin Ju'syam menemui Umar bin Khattab dan mengabarkan hal tersebut. [Umar] berkata; "Kumpulkanlah seratus dua puluh unta di air Qudaid hingga aku menemuimu." Ketika Umar menemuinya, Umar langsung mengambil dari unta-unta itu tersebut; tiga puluh ekor hiqqah, tiga puluh ekor jadz'ah dan empat puluh khalifah. Kemudian ia bertanya; "Di mana saudara orang yang terbunuh?" Suraqah menjawab; "Di sini." 'Umar bin Khattab berkata; "Ambillah unta-unta ini. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membunuh tidak mendapatkan apa-apa
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Urwah bin Zubair] berkata; Seorang laki-laki Anshar yang bernama Uhaihah bin Al Julah mempunyai paman yang umurnya masih muda, bahkan lebih muda di dirinya. Dan paman kecilnya tersebut hidup bersama-sama paman-paman dari keluarga ibunya. Lalu Uhaihah menjemput dan membunuhnya. Para paman dari pihak ibu berkata; "Kami dulu yang mengurusinya sejak kecil, dan ketika dia tumbuh besar dan dewasa, Uhaihah mengambilnya dari kami secara paksa." 'Urwah berkata; "Maka dari itu, seorang pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuhnya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pencideraan terhadap binatang tidak dikenakan denda, (pengrusakan terhadap) sumur juga tidak dikenakan denda, (pengrusakan) barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam (pengrusakan) harta karun (dikenakan denda) seperlima." Malik berkata; "Penjelasan arti jubar adalah tidak ada diyat di dalamnya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] membunuh lima atau tujuh orang, sebab mereka telah membunuh seorang laki-laki dengan tipu muslihat. Umar berkata; "Seandainya (seluruh) penduduk Shan'a berkomplot melakukannya, niscaya aku akan membunuh mereka semuanya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Sa'ad bin Zararah] telah sampai kepadanya, bahwa [Hafsah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membunuh seorang budak wanitanya yang telah menyihirnya, padahal sebelum itu ia pernah menjanjikannya untuk merdeka jika ia (Hafshah) telah meninggal. Namun Hafshah tetap memerintahkannya hingga budak itu pun dibunuh