وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum arak di dunia kemudian tidak bertaubat, maka akan diharamkan baginya untuk meminumnya di akhirat
Hadis 1548 — Muwatta Malik 42:12
Sahih
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ، . أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنَ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْدَى رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهَا " . قَالَ لاَ . فَسَارَّهُ رَجُلٌ إِلَى جَنْبِهِ . فَقَالَ لَهُ صلى الله عليه وسلم " بِمَ سَارَرْتَهُ " . فَقَالَ أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا " . فَفَتَحَ الرَّجُلُ الْمَزَادَتَيْنِ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهِمَا .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah Al Mishri] ia bertanya kepada Abdullah bin 'Abbas tentang perasan buah anggur. [Abdullah bin 'Abbas] menjawab; "Pernah seorang pemuda memberi hadiah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segelas arak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; "Tidakkah kamu tahu bahwa Allah telah mengharamkannya." Dia menjawab; "Tidak." Lalu laki-laki itu menyembunyikan wadah itu di sampingnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Kenapa engkau menyembunyikannya?" Dia menjawab; "Saya menyuruhnya untuk menjualnya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah diharamkan untuk diminum maka diharamkan untuk dijual, " pemuda itu lalu membuka dua wadahnya dan membuang apa yang ada di dalamnya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] berkata; "Aku menyuguhkan air minum dari perasan kurma muda dan kurma matang kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abu Thalhah Al Anshari dan Ubay bin Ka'ab." Anas berkata; "Maka datang seseorang dan mengatakan bahwa arak telah diharamkan, Abu Thalhah berkata; "Wahai Anas, berdiri dan hancurkanlah bejana-bejana ini." Anas berkata; "Maka aku berdiri menuju gentong milik kami dan memukulnya dari bagian bawahnya sampai pecah
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Waqid bin 'Amru bin Sa'ad bin Mu'adz] ia mengabarkan kepadanya, dari [Mahmud bin Labid Al Anshari] bahwa ketika [Umar bin Khattab] tiba di Syam, penduduk Syam mengeluh kepadanya tentang wabah penyakit yang semakin dahsyat. Mereka berkata; "Tidak ada yang menyembuhkan kita kecuali dengan minum air ini." Umar berkata; "Minumlah madu ini." Mereka menjawab; "Madu ini tidak manjur." Lalu ada seorang yang terkena wabah berkata; "Bisakah kita membuat dari minuman ini sesuatu yang tidak memabukkan?" 'Umar bin Khattab menjawab; "Ya." Mereka memasaknya hingga habis dua pertiganya dan tersisa sepertiganya, lalu mereka membawanya kepada Umar. Umar memasukkan jarinya dan mengangkat tangannya diikuti dengan lengketannya. Kemudian dia berkata; "Arak ini seperti halnya minyak unta." Maka Umar menyuruh mereka meminumnya." Ubadah bin Shamit berkata kepadanya; "Demi Allah, engkau telah menghalalkannya." Umar menjawab; "Sekali-kali tidak. Demi Allah, Ya Allah, sungguh aku tidak menghalalkan untuk mereka apa yang telah Engkau haramkan dan tidak mengharamkan untuk mereka sesuatu yang telah Engkau halalkan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa beberapa orang dari penduduk Iraq berkata kepadanya; "Wahai Abu Abdurrahman, kami membeli buah kurma dan anggur lalu kami memerasnya menjadi semacam arak dan kami menjualnya." Abdullah bin Umar berkata; "Saya persaksikan kalian kepada Allah, malaikat-malaikatNya dan siapa saja yang mendengar dari golongan jin dan manusia. Sesungguhnya aku tidak pernah menyuruh kalian untuk menjual, atau membelinya, atau memerasnya, atau meminumnya, ataupun menyuguhkannya untuk orang lain, karena itu adalah perbuatan setan yang najid