Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dan [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwasanya [Umar bin Al khattab] berkata, "Barangsiapa telah melempar jumrah, lalu mencukur atau memendekkan rambutnya, serta menyembelih sembelihan jika dia membawanya, maka halal baginya kecuali wanita dan wangi-wangian sehingga dia thawaf di Ka'bah
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata, "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun terjadinya Haji Wada'. Kami melakukan ihram untuk umrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa membawa sembelihan, maka hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, dan dia tidak boleh bertahallul sehingga selesai dari keduanya.' Aisyah berkata; "Saya tiba di Makkah dalam keadaan haid, padahal saya belum thawaf di Ka'bah ataupun sa'i antara Shafa dan Marwa. Lalu hal itu saya adukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: 'Uraikanlah rambutmu dan bersisirlah, lalu berihramlah untuk haji dan tinggalkanlah umrah'." Aisyah berkata; "Aku kemudian melaksanakannya. Tatkala kami telah melakukan haji, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ash Shidiq ke Tan'im, lalu saya melakukan umrah." Beliau bersabda: "Ini adalah tempat umrah kamu." Orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwa, lalu mereka bertahallul darinya. Kemudian mereka melakukan thawaf lagi untuk haji mereka sekembalinya mereka dari Mina. Sedangkan mereka yang berihram untuk haji saja, atau yang mengumpulkan haji dan umrah, maka cukup dengan satu thawaf." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] seperti di atas
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] berkata, "Saat aku tiba di Makkah, aku dalam kondisi haid hingga aku tidak bisa thawaf di Ka'bah ataupun sa'i antara Shafa dan Marwah. Lalu hal itu aku sampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Kerjakanlah semua yang dilakukan oleh orang yang sedang haji, kecuali thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah sehingga kamu suci
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Shafiyyah binti Huyyai mengeluarkan darah haid, lalu kau laporkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Apakah dia akan menjadi penahan kita?" lalu ada yang berkata, "Dia telah melakukan thawaf ifadlah." Beliau bersabda: "Kalau begitu, tidak
Hadis 930 — Muwatta Malik 20:3
Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، أَنَّهَا قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ قَدْ حَاضَتْ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَعَلَّهَا تَحْبِسُنَا أَلَمْ تَكُنْ طَافَتْ مَعَكُنَّ بِالْبَيْتِ " . قُلْنَ بَلَى . قَالَ " فَاخْرُجْنَ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari [Bapaknya] dari [Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah] Ummul Mukminin ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, Shafiyyah binti Huyyai telah haid! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dia bisa menjadi penghalang kami, tapi bukankah dia telah melaksanakan thawaf di Ka'bah bersama kalian?" mereka menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berangkatlah kalian
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman] dari [Amrah binti Abdurrahman] berkata, "Jika [Aisyah] -Ummul Mukminin- berhaji bersama para wanita, ia merasa takut jika mereka haid. Maka ia mendahulukan mereka pada Hari Nahr, hingga bisa melakukan thawaf ifadlah. Jika setelah itu mereka mengalami haid, maka ia tidak menunggu mereka (hingga suci), tapi langsung melakukan thawaf ifadlah sementara mereka dalam keadaan haid. Demikian jika mereka telah melakukan thawaf ifadlah sebelumnya
Hadis 932 — Muwatta Malik 20:5
Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ فَقِيلَ لَهُ قَدْ حَاضَتْ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَعَلَّهَا حَابِسَتُنَا " . فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ طَافَتْ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فَلاَ إِذًا " . قَالَ مَالِكٌ قَالَ هِشَامٌ قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ . وَنَحْنُ نَذْكُرُ ذَلِكَ فَلِمَ يُقَدِّمُ النَّاسُ نِسَاءَهُمْ إِنْ كَانَ ذَلِكَ لاَ يَنْفَعُهُنَّ وَلَوْ كَانَ الَّذِي يَقُولُونَ لأَصْبَحَ بِمِنًى أَكْثَرُ مِنْ سِتَّةِ آلاَفِ امْرَأَةٍ حَائِضٍ كُلُّهُنَّ قَدْ أَفَاضَتْ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan Shafiyyah binti Huyai, lalu ada yang menyampaikan kabar kepada beliau bahwa dia sedang haid. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bisa jadi dia akan menahan kita." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, dia telah melakukan thawaf." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Kalau begitu, tidak." Malik berkata; Urwah berkata; Aisyah berkata, "Kami menyebutkan hal itu, kenapa orang-orang mendahulukan kaum wanita mereka, jika hal itu tidak mendatangkan manfaat kepada mereka. Jika keadaannya sebagaimana yang dikatakan mereka, maka di Mina akan terkumpul jumlah wanita yang lebih banyak dari enam ribu wanita haid, yang semuanya telah melakukan thawaf ifadlah
Hadis 933 — Muwatta Malik 20:6
Daif
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ بِنْتَ مِلْحَانَ اسْتَفْتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَحَاضَتْ - أَوْ وَلَدَتْ - بَعْدَ مَا أَفَاضَتْ يَوْمَ النَّحْرِ فَأَذِنَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَخَرَجَتْ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Bapaknya] bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Sulaim binti Milhan meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena ia mengalami haid, atau melahirkan anak setelah melaksanakan thawaf pada hari Nahr. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengijinkannya hingga ia pun berangkat
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zubair] berkata, " [Umar bin Khattab] memutuskan tebusan untuk anjing liar dengan domba jantan, untuk kijang dengan kambing betina, untuk kelinci dengan anak kambing betina yang belum berumur satu tahun dan untuk marmut dengan anak kambing yang berumur empat bulan