Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mandi hari Jumat seperti mandi janabat lalu berangkat pada waktu yang pertama, maka seakan ia telah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa berangkat pada waktu yang kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu yang ketiga, maka seakan dia berkurban dengan seekor kambing. Barangsiapa berangkat pada waktu yang keempat, maka seakan dia berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu yang kelima, maka seakan dia berkurban dengan sebutir telur. Maka jika imam telah datang, para malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Sa'id Abu Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Mandi besar (mandi junub) pada hari jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah
Hadis 227 — Muwatta Malik 5:3
Maqtu Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ قَالَ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ فَقَالَ عُمَرُ أَيَّةُ سَاعَةٍ هَذِهِ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ انْقَلَبْتُ مِنَ السُّوقِ فَسَمِعْتُ النِّدَاءَ فَمَا زِدْتُ عَلَى أَنْ تَوَضَّأْتُ . فَقَالَ عُمَرُ وَالْوُضُوءَ أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] ia berkata; "Ada seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam masjid pada hari Jumat, saat itu Umar bin Khatthab sedang berkhutbah. [Umar bin Khattab] lalu bertanya, "Jam berapa ini! " Laki-laki itu menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, saya baru kembali dari pasar, kemudian aku mendengar adzan. Dan aku tidak sempat melakukan apapun kecuali hanya berwudlu." Umar berkata, "Hanya berwudhu saja! " Bukankah kamu tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh untuk mandi
Hadis 228 — Muwatta Malik 5:4
Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Atha bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandi hari Jumat wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah
Hadis 229 — Muwatta Malik 5:5
Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian hendak mendatangi Jumat, hendaklah dia mandi
Hadis 230 — Muwatta Malik 5:6
Sahih
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ لَغَوْتَ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu berkata pada saudaramu; 'Diamlah! ' ketika imam sedang berkhutbah, niscaya kamu telah berbuat sia-sia
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Tsa'labah bin Abu Malik Al Qurazhi] ia mengabarkan, bahwa mereka melaksanakan shalat jumat pada masa [Umar bin Khatthab] ketika Umar telah keluar. Jika Umar telah keluar dan duduk di atas mimbar, Muaddzin mengumandangkan adzan." Tsa'labah berkata, "Kami masih duduk mengobrol, jika muaddzin telah diam dan Umar berdiri berkhutbah, maka kami pun diam dan tidak ada seorangpun yang berbicara." Ibnu Syihab berkata; "Keluarnya imam menghentikan shalat, dan khutbahnya menghentikan pembicaraan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak Umar bin Ubaidullah, dari [Malik bin 'Amir] bahwa [Utsman bin Affan] pernah berkata dalam khutbahnya, dan jarang sekali ia meninggalkan dalam berkhutbah; "Jika seorang imam telah berdiri berkhutbah pada Hari Jum'at, maka dengarkanlah dan diamlah. Sesungguhnya orang yang diam tetapi tidak mendengarkan, pahalanya tidak sama dengan orang yang diam dan tetap mendengarkan. Jika shalat hendak ditegakkan, maka luruskanlah shaf dan rapatkan antara bahu dengan bahu. Sesungguhnya lurusnya shaf termasuk bagian dari sempurnanya shalat." Umar tidak bertakbir hingga orang-orang yang diberi tugas untuk meluruskan shaf datang mengabarkan kepadanya, bahwa shaf telah lurus. Setelah itu ia pun bertakbir
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin Umar] melihat dua orang laki-laki yang mengobrol ketika imam sedang berkhutbah pada Hari Jum'at. Maka ia pun melemparnya dengan kerikil agar mereka berdua diam