وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian diundang untuk mendatangi acara walimah, hendaklah dia mendatanginya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah yang di dalamnya hanya diundang orang-orang kaya, tanpa orang-orang miskin. Barangsiapa tidak mendatangi undangan walimah, berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
Hadis 1143 — Muwatta Malik 28:53
Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ إِنَّ خَيَّاطًا دَعَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِطَعَامٍ صَنَعَهُ . قَالَ أَنَسٌ فَذَهَبْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى ذَلِكَ الطَّعَامِ فَقَرَّبَ إِلَيْهِ خُبْزًا مِنْ شَعِيرٍ وَمَرَقًا فِيهِ دُبَّاءُ . قَالَ أَنَسٌ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَتَتَبَّعُ الدُّبَّاءَ مِنْ حَوْلِ الْقَصْعَةِ فَلَمْ أَزَلْ أُحِبُّ الدُّبَّاءَ بَعْدَ ذَلِكَ الْيَوْمِ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] Bahwasanya ia mendengar [Anas bin Malik] ia berkata; "Seorang penjahit mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadiri masakan yang telah buat." Anas berkata; "Aku lalu pergi bersama beliau menghadiri undangan tersebut. Beliau dipersilahkan menikmati hidangan berupa roti dari gandum beserta kuah yang di dalamnya terdapat sejenis labu." Anas melanjutkan, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencari-cari labu tersebut di dalam nampan kuah tersebut. Maka semenjak hari itu, sayapun menyukai sejenis labu
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli budak wanita, hendaklah dia memegang ubun-ubunnya dan berdo'a agar diberkahi oleh Allah Ta'ala. Apabila salah seorang di antara kalian membeli seekor unta, hendaklah dia memegang bagian atas punuknya dan berlindung kepada Allah Ta'ala dari kejahatan setan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata, "Seorang lelaki melamar seorang wanita melalui saudaranya. Saudara wanita itu memberitahukan bahwa saudara wanitanya dahulu pernah berzina. Hal itu disampaikan kepada [Umar bin Khattab], maka dipukullah saudara laki-laki perempuan itu, atau hampir saja dia dipukul. Kemudian Umar berkata; "Apa urusanmu memberi kabar itu?
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] dan [Urwah bin Zubair] berkata mengenai seorang laki-laki yang memiliki empat isteri, lalu ia menceraikan salah satu isterinya dengan talak tiga: "Dia boleh menikah lagi sesuai kehendaknya tanpa harus menunggu 'iddah isterinya selesai." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Urwah bin Zubair menfatwakan demikian kepada Al Walid bin Abdul Malik ketika dia datang ke Madinah, hanya saja Al Qasim bin Muhammad mengatakan, "Talaklah ia dalam beberapa majlis (tidak dengan talak tiga sekaligus)
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Ada tiga perkara yang tidak ada kata 'main-main' di dalamnya; nikah, talak dan membebaskan hamba sahaya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Rafi' bin Khudaij] bahwa dia menikahi anak gadis Muhammad bin Maslamah Al Anshari. (gadis itu) tinggal bersamanya sampai tua. Kemudian Rafi' menikah lagi dengan seorang gadis yang masih muda. Ternyata dia lebih mengutamakan sang gadis itu daripada (isterinya yang lama) . Sehingga isterinya yang lama menggugat cerai kepadanya. Lalu Rafi' menceraikannya dengan talak satu, dia berlaku baik dan lembut kepada (isterinya yang lama) hingga menjelang masa iddahnya habis, ia ruju' kembali. Setelah ruju', dia masih memperlakukannya sama seperti semula (lebih mengutamakan isteri mudanya) sehingga (isteri lamanya) menggugat cerai, maka jatuhlah talak dua. Kemudian dia ruju' kembali, namun dia tetap mengulangi tindakannya dengan mengutamakan yang gadis sehingga isteri tuanya menggugat cerai. Rafi' bin Khudaij berkata; "Sekarang terserah kamu, jatah talak hanya tinggal satu. Jika kamu mau, kamu boleh tetap tinggal dan menerima apa adanya. Jika tidak, saya akan menceraikanmu." (wanita itu) berkata; "Saya akan tetap tinggal walau kamu berlaku demikian." Akhirnya Rafi' tidak jadi menceraikan isterinya. Rafi' tidak melihat bahwa hal itu berdosa ketika dia menetapkannya untuk tetap tinggal (isteri lamanya) dengan perlakuan yang demikian