Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Ziyad bin Aslam] dari [Ibnu Syihab] berkata; "Zakat kurma tidak boleh diambilkan dari kurma yang berkualitas rendah, kualitas sangat baik, atau kurma kurma adzaq yang sangat jelek." Ibnu Syihab menambahkan, "Kurma itu tetap masuk dalam hitungan, namun tidak boleh diambil sebagai zakatnya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat atas budak dan kudanya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] Bahwasanya penduduk Syam berkata kepada [Abu Ubaidah bin Jarrah], "Ambillah zakat kuda dan budak kami! " Tetapi Abu Ubaidah menolaknya. Setelah itu Ia menulis surat kepada kepada Umar bin Khatthab, dan ternyata Umar juga menolak. Penduduk Syam kembali menyampaikan permintaannya kepada Abu Ubaidah, hingga akhirnya Abu Ubaidah kembali menulis surat kepada Umar. Umar kemudian menulis balasan, "Jika mereka mau, maka ambillah zakat dari mereka lalu kembalikanlah kepada mereka, kemudian berilah budak-budak mereka bagian." Malik berkata, "Maksud dari ucapan Umar 'kembalikanlah kepada mereka', adalah kepada orang-orang fakir mereka
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin 'Amru bin Hazm] ia berkata, "Saat ayahku berada di Mina, surat dari [Umar bin Abdul Aziz] untuk ayahku datang, yaitu agar madu dan kuda tidak diambil zakatnya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] ia berkata, "Aku bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab] tentang zakat baradzin, tetapi justru ia balik bertanya, "Apakah kuda ada zakatnya?
Hadis 615 — Muwatta Malik 17:38
Sahih Lighairihi
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ مَجُوسِ الْبَحْرَيْنِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ فَارِسَ وَأَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَخَذَهَا مِنَ الْبَرْبَرِ .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil jizyah dari orang-orang Majusi Bahrain. [Umar bin al Khatthab] mengambil jizyah dari orang-orang Majusi Persia. Dan [Utsman bin Affan] mengambil jizyah dari bangsa Barbar
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad bin Ali] dari [Bapaknya], bahwasanya Umar bin al Khatthab menyebut-nyebut tentang orang Majusi. Ia berkata, "Aku tidak tahu apa yang harus aku lakukan terhadap mereka." Lantas [Abdurrahman bin Auf] berkata, "Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hukumilah mereka sebagaimana Ahli Kitab
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Aslam] mantan budak 'Umar bin al Khattab, bahwa [Umar bin Khattab] mewajibkan jizyah pada warga penghasil emas sebesar empat Dinar, dan para penghasil perak sebesar empat puluh dirham. Selain itu mereka harus memberi sedekah kepada kaum muslimin dan menjamu selama tiga hari