وَحَدَّثَنَاهُ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ، بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مَنْصُورٍ، بِهَذَا الإِسْنَادِ . الْحَدِيثَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مُجَرَّدًا عَنْ سَائِرِ الْقِصَّةِ، مِنْ ذِكْرِ أُمِّ يَعْقُوبَ .
وَحَدَّثَنَاهُ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ، بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مَنْصُورٍ، بِهَذَا الإِسْنَادِ . الْحَدِيثَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مُجَرَّدًا عَنْ سَائِرِ الْقِصَّةِ، مِنْ ذِكْرِ أُمِّ يَعْقُوبَ .
Hadis 5576 — Sahih Muslim 37:184
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، - يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ - حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ .
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، - يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ - حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ .
Hadis 5577 — Sahih Muslim 37:185
وَحَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، قَالاَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ زَجَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا .
Dan telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin 'Ali Al Hulwani] dan [Muhammad bin Rafi'] ia berkata; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij]; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras menyambung rambut kepala wanita dengan sesuatu yang lain
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata; aku membaca Hadits [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin 'Abdur Rahman bin 'Auf] bahwa dia mendengar [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] berpidato di atas mimbar pada tahun haji, seraya memegang jambul rambut yang semula berada di tangan pengawal dia berkata; "Hai penduduk Madinah, di manakah ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal semacam ini. Dan dia juga berkata; 'Sesungguhnya Bani Israil mengalami kebinasaan manakala perempuan mereka menggunakan jambul seperti ini. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami ['Abad bin Humaid]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] seluruhnya dari [Az Zuhri] sebagaimana Hadits Malik, hanya saja pada Hadits Ma'mar menggunakan lafazh 'Sesungguhnya Bani Israil disiksa
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] ia berkata; Suatu hari [Mu'awiyah] datang ke Madinah lalu dia berkhutbah di hadapan kami dan mengeluarkan seikat rambut, dia berkata: Sesungguhnya saya tidak pernah melihatnya seorangpun yang melakukannya kecuali orang Yahudi. Sesungguhnya hal ini pernah sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memberi nama dengan 'Az Zuur' (kebohongan dan kebatilan)
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] ia berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz] yaitu Ibnu Hisyam; Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Mu'awiyah] pada suatu hari berkata; "Sesungguhnya kalian telah membuat pakaian yang buruk, ketahuilah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari kebatilan dan kedustaan." Al Musayyab berkata; Lalu datang seorang laki-laki yang membawa tongkat, di atas kepalanya ada sepotong kain. Lalu (Mu'awiyah Radhiyallahu'anhu) berkata; "Ketahuilah ini adalah termasuk hal yang batil." [Qatadah] berkata; Itu adalah yang dilakukan para wanita untuk memperbanyak rambutnya dari kain-kain tambahan
Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang (karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang merangsang pria karena sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdillah bin Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan ['Abdah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] bahwa ada seorang perempuan berkata; "Ya Rasulullah aku adakalanya menyebarkan isu 'Sesungguhnya suamiku memberiku demikian-demikian, padahal apa yang aku katakan hanyalah bualan belaka, tanggapan anda? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Orang yang menampak-nampakkan kepuasan dengan sesuatu yang sebenarnya tidak diberikan kepadanya, sama artinya dengan memakai dua helai baju palsu (penuh dosa)
Hadis 5584 — Sahih Muslim 37:192
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ، جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ لِي ضَرَّةً فَهَلْ عَلَىَّ جُنَاحٌ أَنْ أَتَشَبَّعَ مِنْ مَالِ زَوْجِي بِمَا لَمْ يُعْطِنِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdillah bin Numair]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdah]; Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Fathimah] dari [Asma'] katanya; "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; 'Aku mempunyai madu (isteri suaminya yang lain). Berdosakah kalau aku menampak-nampakkan kepuasan diri dengan harta suamiku yang sebenarnya tidak diberikan kepadaku? ' Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Orang yang menampak-nampakkan kepuasan dengan apa yang tidak diberikan suaminya, sama dengan memakai dua helai baju palsu (penuh dosa).' Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], demikian juga telah diriwayat dari jalur lainnya, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] keduanya dari [Hisyam] melalui sanad ini