Telah menceritakan kepada kami [Abu Ath Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazh haditsnya hampir sama, Harmalah mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Abu Thahir mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Abdillah bin 'Utbah bin Mas'ud] bahwa [ayahnya] pernah menulis kepada [Umar bin Abdullah bin Arqam Az Zuhri] dan memerintahkannya untuk menemui [Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah] untuk menanyakan tentang riwayat haditsnya dan mengenai permasalahan apa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya ketika dia meminta fatwa. Umar bin Abdillah menulis surat kepada Abdullah bin 'Utbah dan mengabarkan kepadanya bahwa Suba'iah pernah mengabarkan kepadanya; Bahwa dia adalah istri Sa'ad bin Khaulah dari suku 'Amir bin Lu'ai. Sedangkan Sa'ad adalah salah seorang sahabat yang ikut berperang dalam peperangan Badar, dia meninggal dunia ketika Haji Wada' di saat istrinya hamil tua. Beberapa hari setelah dia wafat, istrinya pun melahirkan. Setelah istrinya suci dari nifas, dia pun berhias diri karena mengharap supaya dia dilamar orang. Tidak lama kemudian datanglah Abu Sanabil bin Ba'kak -seorang laki-laki dari Bani Abdid Dar- dia berkata kepadanya; "Saya melihatmu berhias diri, barang kali kamu berharap untuk menikah lagi. Demi Allah, kamu belum boleh menikah lagi sebelum lewat empat bulan sepuluh hari." Kata Subai'ah; Setelah dia berkata demikian kepadaku, lalu saya langsung mengenakan pakaianku dan pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kutanyakan masalah tersebut kepada beliau. Kemudian beliau berfatwa kepadaku bahwa sebenarnya saya sudah halal untuk menikah setelah melahirkan anakku, bahkan beliau menyuruhku menikah lagi jika saya berkenan. Ibnu Syihab mengatakan; "Maka saya berpendapat bolehnya seorang wanita menikah setelah melahirkan, meskipun ia masih mengeluarkan darah, asal suaminya tidak menyetubuhinya hingga ia suci
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anazi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dia berkata; Saya telah mendengar [Yahya bin Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman dan Ibnu Abbas berkumpul bersama Abu Hurairah, sedangkan keduanya menyebutkan mengenai seorang wanita yang melahirkan, setelah kematian suaminya beberapa malam, maka Ibnu Abbas mengatakan; "Iddahnya adalah akhir dari dua masa (yaitu masa iddah dan kelahiran)." Sedangkan Abu Salamah mengatakan; "Iddahnya telah selesai karena kelahiran." Maka keduanya saling bersengketa mengenai masalah tersebut. Maka Abu Hurairah berkata; "Saya dan anak saudaraku yaitu Abu Salamah akhirnya mengutus [Kuraib] mantan sahaya Ibnu Abbas untuk menemui [Ummu Salamah] dan menanyakan permasalahan tersebut, tidak lama kemudian Kuraib kembali kepada mereka dan memberitahukan bahwa Ummu Salamah berkata; "Sesungguhnya Subai'ah Al Aslamiyah pernah melahirkan setelah kematian suaminya beberapa hari, kemudian dia memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau menyuruhnya menikah." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya dari [Yahya bin Sa'id] dengan isnad ini namun dalam haditsnya Al Laits mengatakan; "Kemudian mereka mengutusnya untuk menemui Ummu Salamah." Tidak [menyebutkan nama] Kuraib
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab binti Abi Salamah] bahwa dirinya telah mengabarkan kepadanya tentang ketiga hadits ini, Humaid berkata; Zaenab mengatakan; Saya pernah menemui [Ummu Habibah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesaat setelah ayahnya yaitu Abu Sufyan meninggal dunia, kemudian Ummu Habibah meminta untuk diambilkan khuluq (yaitu sejenis wewangian yang berwarna kuning), atau yang sejenis itu, kemudian dia meminyaki budak perempuannya dan mengolesi kedua pelipisnya sendiri, lalu dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian ini, kalaulah bukan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayyit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab binti Abi Salamah] bahwa dirinya telah mengabarkan kepadanya tentang ketiga hadits ini, Humaid berkata; Zaenab mengatakan; Saya pernah menemui [Ummu Habibah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesaat setelah ayahnya yaitu Abu Sufyan meninggal dunia, kemudian Ummu Habibah meminta untuk diambilkan khuluq (yaitu sejenis wewangian yang berwarna kuning), atau yang sejenis itu, kemudian dia meminyaki budak perempuannya dan mengolesi kedua pelipisnya sendiri, lalu dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian ini, kalaulah bukan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayyit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab binti Abi Salamah] bahwa dirinya telah mengabarkan kepadanya tentang ketiga hadits ini, Humaid berkata; Zaenab mengatakan; Saya pernah menemui [Ummu Habibah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesaat setelah ayahnya yaitu Abu Sufyan meninggal dunia, kemudian Ummu Habibah meminta untuk diambilkan khuluq (yaitu sejenis wewangian yang berwarna kuning), atau yang sejenis itu, kemudian dia meminyaki budak perempuannya dan mengolesi kedua pelipisnya sendiri, lalu dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian ini, kalaulah bukan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayyit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab binti Abi Salamah] bahwa dirinya telah mengabarkan kepadanya tentang ketiga hadits ini, Humaid berkata; Zaenab mengatakan; Saya pernah menemui [Ummu Habibah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesaat setelah ayahnya yaitu Abu Sufyan meninggal dunia, kemudian Ummu Habibah meminta untuk diambilkan khuluq (yaitu sejenis wewangian yang berwarna kuning), atau yang sejenis itu, kemudian dia meminyaki budak perempuannya dan mengolesi kedua pelipisnya sendiri, lalu dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian ini, kalaulah bukan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayyit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Zaenab binti Ummu Salamah] berkata; [Saudara Ummu Habibah] telah meninggal dunia, kemudian dia meminta diambilkan shufrah (sejenis tumbuhan), dan mengolesi kedua hastanya, lalu dia berkata; "Saya melakukan hal ini karena saya penah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari." Dan [Zainab] telah bercerita dari [ibunya] dan dari [Zainab] istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau dari salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Hadis 3730 — Sahih Muslim #3730
وَحَدَّثَتْهُ زَيْنَبُ، عَنْ أُمِّهَا، وَعَنْ زَيْنَبَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ عَنِ امْرَأَةٍ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم .
وَحَدَّثَتْهُ زَيْنَبُ، عَنْ أُمِّهَا، وَعَنْ زَيْنَبَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ عَنِ امْرَأَةٍ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم .
Hadis 3731 — Sahih Muslim 18:75
وَحَدَّثَتْهُ زَيْنَبُ، عَنْ أُمِّهَا، وَعَنْ زَيْنَبَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ عَنِ امْرَأَةٍ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم .
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Zaenab binti Ummu Salamah] telah menceritakan dari [ibunya] bahwa seorang wanita telah ditinggal mati oleh suaminya, sehingga keluarganya khawatir matanya bengkak (karena banyak menangis), lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk mencelakinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dahulu salah seorang dari kalian pernah ditaruh di rumah yang paling jelek selama satu tahun, jika ada seekor anjing yang lewat, maka dia akan melemparnya dengan kotoran, barulah dia diperbolehkan keluar, tidakkah ia menunggu empat bulan sepuluh hari?." Dan telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dengan dua hadits