Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Suraij bin Yunus] keduanya dari [Marwan], [Zuhair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Abu At Thufail 'Amir bin Wastilah] dia berkata, "Saya berada di samping [Ali bin Abu Thalib], tiba-tiba seorang laki-laki datang menemuinya seraya berkata, "Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyampaikan suatu rahasia kepadamu (yang tidak diberitahukan kepada manusia)?" Abu Thufail berkata, "Ali pun marah seraya berkata, "Tidaklah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan suatu rahasia kepadaku dan tidak menyampaikannya kepada manusia, kecuali bahwa beliau pernah menyampaikan empat hal kepadaku." Abu Thufail berkata, "Laki-laki tersebut bertanya, "Apakah empat perkara itu wahai Amirul Mukminin?" Abu Thufail melanjutkan, "Ali lalu menjawab, "Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya, melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, melaknat orang yang menyembunyikan penjahat dan melaknat orang yang memindah batas tanah
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar Sulaiman bin Hayyan] dari [Manshur bin Hayyan] dari [Abu At Thufail] dia berkata; saya berkata kepada [Ali bin Abu Thalib], "Beritahukanlah kepadaku sesuatu yang pernah dirahasiakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu!" Ali menjawab, "Beliau tidak pernah merahasiakan kepadaku sesuatu pun dari manusia, akan tetapi saya mendengar beliau bersabda: "Allah mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan mengutuk orang yang melindungi tindak kejahatan, mengutuk orang yang mencaci kedua orang tuanya, dan mengutuk orang yang memindahkan tanda batas tanah
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; saya mendengar [Al Qasim bin Abu Bazzah] menceritakan dari [Abu Thufail] dia berkata, " [Ali] pernah ditanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merahasiakan kepadamu dengan sesuatu?" dia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah merahasiakan sesuatu pun yang tidak diumumkan kepada manusia, kecuali mengenai sesuatu yang ada dalam sarung pedangku ini." Abu Thufail berkata, "Kemudian Ali mengeluarkan lembaran yang bertuliskan: "Allah mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, mengutuk orang yang memindah batas tanah, mengutuk orang yang mencaci maki orang tuanya dan mengutuk orang yang melindungi pelaku kejahatan
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Ali bin Husain bin Ali] dari ayahnya [Husain bin Ali] dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata, "Dahulu saya pernah mendapatkan satu ekor unta dari hasil rampasan perang Badr bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menambahku lagi dengan satu ekor unta. Suatu hari saya menambatkan kedua hewan tersebut di depan pintu rumah milik orang Anshar, aku ingin membawa idzkhir dan meletakkannya di atas kedua punggung hewan tersebut untuk saya jual, sedangkan aku bersama seorang laki-laki penjual emas dari Bani Qainuqa`. Dan hasil dari penjualan itu akan aku pergunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan Fatimah. Ternyata dalam rumah tersebut terdapat Hamzah bin Abdul Mutthalib sedang meminum minuman keras, dia sedang dihibur oleh seorang penyanyi perempuan yang dalam salah satu nyanyiannya terselip kata-kata, "Wahai Hamzah, ingatlah pada unta-unta yang montok." Maka Hamzah pun berdiri dengan membawa pedang terhunus. Lalu dia memotong punuk kedua unta tersebut, lalu membelah perutnya dan mengambil hati yang ada di dalamnya." Saya lalu bertanya kepada Ibnu Syihab, "Dan dua punuknya?" dia menjawab, "Dan dia telah memotong kedua punuk unta tersebut." Ibnu Syihab berkata, "Ali berkata, "Saya melihat pemandangan yang mengejutkan bagiku, lantas saya langsung mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan di samping beliau terdapat Zaid bin Haritsah. Lalu saya memberitahukan kepada beliau apa yang terjadi. Setelah itu beliau keluar bersama Zaid bin Tsabit, dan saya pun ikut bersama beliau. Kemudian beliau menemui Hamzah dan memarahinya. Ternyata Hamzah memandangi beliau sambil berkata, "Kalian ini tidak lain hanyalah para budak bapakku." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali pulang dan meninggalkan mereka." Dan telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dengan isnad seperti ini
وَحَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ، أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ كَثِيرِ بْنِ عُفَيْرٍ أَبُو عُثْمَانَ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنِ، بْنِ عَلِيٍّ أَنَّ حُسَيْنَ بْنَ عَلِيٍّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ كَانَتْ لِي شَارِفٌ مِنْ نَصِيبِي مِنَ الْمَغْنَمِ يَوْمَ بَدْرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَعْطَانِي شَارِفًا مِنَ الْخُمُسِ يَوْمَئِذٍ فَلَمَّا أَرَدْتُ أَنْ أَبْتَنِيَ بِفَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَاعَدْتُ رَجُلاً صَوَّاغًا مِنْ بَنِي قَيْنُقَاعَ يَرْتَحِلُ مَعِيَ فَنَأْتِي بِإِذْخِرٍ أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَهُ مِنَ الصَّوَّاغِينَ فَأَسْتَعِينَ بِهِ فِي وَلِيمَةِ عُرْسِي فَبَيْنَا أَنَا أَجْمَعُ لِشَارِفَىَّ مَتَاعًا مِنَ الأَقْتَابِ وَالْغَرَائِرِ وَالْحِبَالِ وَشَارِفَاىَ مُنَاخَانِ إِلَى جَنْبِ حُجْرَةِ رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ وَجَمَعْتُ حِينَ جَمَعْتُ مَا جَمَعْتُ فَإِذَا شَارِفَاىَ قَدِ اجْتُبَّتْ أَسْنِمَتُهُمَا وَبُقِرَتْ خَوَاصِرُهُمَا وَأُخِذَ مِنْ أَكْبَادِهِمَا فَلَمْ أَمْلِكْ عَيْنَىَّ حِينَ رَأَيْتُ ذَلِكَ الْمَنْظَرَ مِنْهُمَا قُلْتُ مَنْ فَعَلَ هَذَا قَالُوا فَعَلَهُ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَهُوَ فِي هَذَا الْبَيْتِ فِي شَرْبٍ مِنَ الأَنْصَارِ غَنَّتْهُ قَيْنَةٌ وَأَصْحَابَهُ فَقَالَتْ فِي غِنَائِهَا أَلاَ يَا حَمْزَ لِلشُّرُفِ النِّوَاءِ فَقَامَ حَمْزَةُ بِالسَّيْفِ فَاجْتَبَّ أَسْنِمَتَهُمَا وَبَقَرَ خَوَاصِرَهُمَا فَأَخَذَ مِنْ أَكْبَادِهِمَا قَالَ عَلِيٌّ فَانْطَلَقْتُ حَتَّى أَدْخُلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعِنْدَهُ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ - قَالَ - فَعَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي وَجْهِيَ الَّذِي لَقِيتُ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَا لَكَ " قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ قَطُّ عَدَا حَمْزَةُ عَلَى نَاقَتَىَّ فَاجْتَبَّ أَسْنِمَتَهُمَا وَبَقَرَ خَوَاصِرَهُمَا وَهَا هُوَ ذَا فِي بَيْتٍ مَعَهُ شَرْبٌ - قَالَ - فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِرِدَائِهِ فَارْتَدَاهُ ثُمَّ انْطَلَقَ يَمْشِي وَاتَّبَعْتُهُ أَنَا وَزَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ حَتَّى جَاءَ الْبَابَ الَّذِي فِيهِ حَمْزَةُ فَاسْتَأْذَنَ فَأَذِنُوا لَهُ فَإِذَا هُمْ شَرْبٌ فَطَفِقَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَلُومُ حَمْزَةَ فِيمَا فَعَلَ فَإِذَا حَمْزَةُ مُحْمَرَّةٌ عَيْنَاهُ فَنَظَرَ حَمْزَةُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ صَعَّدَ النَّظَرَ إِلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ صَعَّدَ النَّظَرَ فَنَظَرَ إِلَى سُرَّتِهِ ثُمَّ صَعَّدَ النَّظَرَ فَنَظَرَ إِلَى وَجْهِهِ فَقَالَ حَمْزَةُ وَهَلْ أَنْتُمْ إِلاَّ عَبِيدٌ لأَبِي فَعَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ ثَمِلٌ فَنَكَصَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عَقِبَيْهِ الْقَهْقَرَى وَخَرَجَ وَخَرَجْنَا مَعَهُ .
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Katsir bin 'Ufair Abu Utsman Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku ['Ali bin Husain bin Ali] bahwa [Husain bin Ali] mengabarkan kepadanya, bahwa [Ali] berkata, "Dahulu saya pernah memiliki seekor unta dari hasil pembagian harta rampasan perang Badr, pada hari itu pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan seekor unta dari bagian seperlima. Ketika hendak membina rumah tangga dengan Fatimah -puteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam- saya telah mengikat janji dengan seorang tukang emas dari Bani Qainuqa' untuk pergi bersamaku sambil membawa idzkir (semacam tumbuhan) yang akan saya jual, dan uang hasil penjualan itu dapat saya pergunakan untuk penyelenggaraan pernikahan saya. Pada saat mempersiapkan barang-barang bagi keperluan kedua unta tersebut, seperti pelana, karung dan tali. Saat itu kedua unta saya terikat di samping rumah seorang Anshar, dan ternyata saya mendapati kedua unta saya -setelah mempersiapkan barang-barang yang perlu dipersiapkan- sudah terpotong punuknya, terbelah perutnya dan telah terambil hatinya. Kedua mataku tidak kuasa melihat pemandangan itu, lalu saya bertanya, "Siapakah yang melakukan semua ini?" orang-orang menjawab, "Hamzah bin Abdul Mutthalib, dan dia sekarang berada di rumah ini bersama-sama dengan orang-orang Anshar yang suka meminum minuman keras. Dia dan teman-temannya sedang dihibur oleh seorang penyanyi perempuan yang dalam salah satu nyanyiannya terselip kata-kata, 'Wahai Hamzah, ingatlah pada unta-unta yang montok.' Maka Hamzah pun berdiri dengan membawa pedang terhunus. Lalu dia memotong punuk kedua unta tersebut dan ia belah perut keduanya kemudian hati keduanya di ambil." Ali berkata, "Kemudian saya langsung pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pada saat itu beliau sedang duduk bersama Zaid bin Haritsah." Ali berkata, "Melihat raut mukaku, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tahu akan peristiwa yang terjadi." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apa yang terjadi denganmu?" saya menjawab, "Wahai Rasulullah, demi Allah belum pernah seumur hidupku melihat kejadian seperti hari ini. Hamzah telah menyerang kedua untaku, dia telah memotong punuknya dan membelah isi perutnya. Sekarang dia berada di rumah bersama teman-temannya yang suka meminum minuman keras." Ali berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil jubahnya. Setelah mengenakannya beliau berangkat ke rumah yang disebutkannya itu dengan berjalan kaki, sementara saya dan Zaid mengikutinya dari belakang. Sesampainya di depan pintu rumah yang di dalamnya ada Hamzah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin masuk. Para penghuni rumah pun memberikan izin masuk. Ternyata mereka adalah para peminum minuman keras. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai mencela Hamzah terhadap apa yang telah diperbuatnya. Pada saat itu, kedua mata Hamzah memerah dan dia juga mulai mengamati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari kedua lutut naik ke pusar dan akhirnya ke wajah beliau. Kemudian Hamzah berkata, "Kalian ini tidak lain hanyalah para budak bapakku." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui bahwa Hamzah sedang mabuk berat. Lalu beliau mundur ke belakang dan keluar. Melihat itu kami pun pergi keluar mengikuti beliau." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah Al Quhzadza] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Utsman] dari [Abdullah bin Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dengan sanad seperti ini
Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menuangkan khamer kepada sekelompok kaum di rumah Abu Thalhah ketika khamer diharamkan, dan saat itu mereka tidak minum kecuali dari Fadlih (minuman keras yang terbuat dari perasan kurma), kurma muda dan kurma masak. Tiba-tiba ada seseorang yang berseru, lantas Abu Thalhah berkata, "Keluarlah dan lihatlah apa yang terjadi." Ternyata seseorang berseru, katanya, "Tidakkah khamer telah diharamkan." Anas berkata, "Kemudian berita itu tersebar ke seluruh Kota Madinah, lantas Abu Thalhah berkata kepadaku, "Keluar dan baunglah." Maka saya langsung menumpahkannya. Saat itu orang-orang berkata, atau sebagian dari mereka berkata, "Seseorang telah meninggal, sedangkan khamer tersebut masih dalam perut mereka." -Tsabit berkata; "Namun saya tidak mengetahui apakah itu termasuk dari hadits Anas- Maka Allah Azza Wa Jalla berfirman: '(Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman serta beramal shalih …) ' (? Qs. Al Maidah:)
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bun Shuhaib] dia berkata, "Orang-orang bertanya kepada [Anas bin Malik] mengenai minuman campuran kurma muda." Dia menjawab, "Ketika itu kami tidak memiliki khamer selain minuman campuran kurma sebagaimana yang kalian namakan dengan Al Fadlikh. Ketika aku sedang menuangkan campuran kurma tersebut kepada Abu Thalhah, Abu Ayyub dan beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah kami, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, "Apakah telah sampai kepada kalian suatu berita?" kami menjawab, "Belum." Dia berkata, "Sesungguhnya Khamer telah diharamkan." Maka Abu Thalhah berkata, "Wahai Anas, tumpahkanlah wadah ini." Anas berkata, "Setelah laki-laki tersebut menyampaikan berita, maka mereka kembali dan tidak lagi bertanya-tanya lagi tentang hukumnya
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku, ketika itu saya menuangkan Fadlikh (perasan dari kurma muda) kepada mereka, saat itu aku adalah orang yang termuda di antara mereka, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Lantas mereka berkata, "Wahai Anas, buanglah!" Lalu saya menumpahkannya. Sulaiman berkata, "Saya bertanya kepada Anas, "Minuman apakah itu?" Anas menjawab, "Busyr (kurma muda) dan ruthab (kurma masak)." Perawi berkata, "Lalu Abu Bakar bin Anas berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlih (minuman dari campuran kurma)." [Sulaiman] berkata, " [seorang laki-laki] menceritakan kepadaku dari [Anas bin Malik], bahwa dia berkata seperti itu juga." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepadaku [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; [Anas] berkata, "Saya pernah menjadi pelayan di suatu kaum untuk menuangkan minuman kepada mereka...seperti hadits Ibnu Ulayyah, hanya saja ia menyebutkan, "Abu Bakar bin Anas mengatakan, "Khamer mereka saat itu adalah Al Fadlikh (terbuat dari campuran kurma)." Anas adalah orang yang saat itu menyaksikannya, maka ia pun tidak mengingkarinya." [Ibnu Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [sebagian orang yang bersamaku] bahwa dia pernah mendengar [Anas] berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlikh