Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Apakah kamu memiliki anak selain dia?" Ayahku menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah kamu telah memberi mereka semua seperti ini?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, saya tidak mau menjadi saksi atas pemberian yang kurang adil (zhalim) ini
Hadis 4184 — Sahih Muslim 24:22
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لأَبِيهِ " لاَ تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepada ayahnya: "Janganlah kamu menjadikanku saksi atas pemberian yang kurang adil (zhalim) ini
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dan [Abdul A'la]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ya'qub Ad Dauraqi] semuanya dari [Ibnu 'Ulayyah] dan ini adalah lafadz Ya'qub, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Daud bin Abu Hind] dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata, "Ayahku pernah membawaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ayahku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, saksikanlah bahwa saya telah memberikan ini dan ini dari hartaku kepada Nu'man." Beliau bertanya: "Apakah semua anak-anakmu telah kamu beri sebagaimana pemberianmu kepada Nu'man?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Mintalah saksi kepada orang lain selainku." Beliau melanjutkan sabdanya: "Apakah kamu tidak ingin mereka berbakti kepadamu dengan kadar yang sama?" ayahku menjawab, "Tentu." Beliau bersabda: "Jika begitu, janganlah lakukan perbuatan itu lagi
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Azhar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata, "Ayahku pernah memberikan kepadaku suatu pemberian, kemudian dia membawaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam supaya beliau mau menjadi saksinya." Lalu beliau bersabda: "Apakah setiap anakmu kamu memberinya seperti dia?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah kamu tidak menginginkan mereka berbakti kepadamu sebagaimana kamu menginginkan dia berbakti kepadamu?" Ayahku menjawab, "Tentu." Beliau bersabda: "Oleh karena itu saya tidak mau menjadi saksi atas ini." [Ibnu 'Aun] berkata, "Kemudian saya menceritakan hal ini kepada [Muhammad], lalu dia berkata, "Hanyasannya yang kami riwayatkan adalah, bahwa beliau bersabda: "Samakanlah (pembagian) antara anak-anak kalian
Hadis 4187 — Sahih Muslim 24:25
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَتِ امْرَأَةُ بَشِيرٍ انْحَلِ ابْنِي غُلاَمَكَ وَأَشْهِدْ لِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنَّ ابْنَةَ فُلاَنٍ سَأَلَتْنِي أَنْ أَنْحَلَ ابْنَهَا غُلاَمِي وَقَالَتْ أَشْهِدْ لِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " أَلَهُ إِخْوَةٌ " . قَالَ نَعَمْ . قَالَ " أَفَكُلَّهُمْ أَعْطَيْتَ مِثْلَ مَا أَعْطَيْتَهُ " . قَالَ لاَ . قَالَ " فَلَيْسَ يَصْلُحُ هَذَا . وَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ إِلاَّ عَلَى حَقٍّ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Isteri Basyir pernah berkata, "Berikanlah pemberian budakmu kepada anakku, dan mintalah persaksian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian suaminya pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Sesungguhnya isteriku memintaku untuk memberikan sayahaku kepada anaknya sambil berkata, 'Jadikanlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai saksinya?" Maka beliau bersabda: "Apakah anakmu punya saudara?" dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah kamu juga memberikan kepada mereka seperti halnya kamu memberikan kepada dia?" dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Hal ini tidaklah baik, sesungguhnya saya tidak ingin menjadi saksi kecuali atas kebenaran
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Lelaki manapun yang diberi suatu pemberian 'Umra untuknya dan keturunannya, maka pemberian tersebut menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya. Sebab dia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan pemberian kepada orang lain dengan menegaskan 'Untuk anda dan keturunan anda selama kalian masih hidup', maka harta itu tidak dapat diminta kembali oleh si pemberi, karena harta tersebut telah menjadi hak miliknya beserta keturunannya." Hanya saja Yahya menyebutkan di awal haditsnya, "Lelaki mana saja yang diberi harta pemberian (untuk dia dan keturunannya selagi masih hidup), maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan keturunannya
Telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Bisyr Al 'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] mengenai 'Umra dan hukumnya, dari hadits [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Jabir bin Abdullah Al Anshari] telah mengabarkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang memberi 'Umra kepada orang lain, maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan juga keturunannya dengan mengatakan, 'Pemberian ini telah saya berikan kepadamu dan untuk keturunanmu selama kalian masih hidup'. Sungguh dia telah memberikan harta tersebut dan tidak akan bisa kembali kepada si pemberi, sebab dia telah memberi suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris
telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] dan ini adalah lafadznya, keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] dia berkata, "Hanyasanya 'Umra yang diperbolehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah seseorang mengatakan, 'Ini untuk anda dan keturunan anda.' Namun jika si pemberi berkata 'Ini untukmu selagi kamu masih hidup.' Maka harta pemberian itu akan kembali kepada si pemberi." [Ma'mar] berkata, "Zuhri memberi fatwa dengan seperti itu
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir] -yaitu Ibnu Abdullah-, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa orang yang telah memberikan 'Umra, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang diberi dan untuk keturunannya, dan tidak bisa kembali kepada si pemberi. Selain itu si pemberi juga tidak diperbolehkan memberi syarat atau pengecualian." [Abu Salamah] berkata, "Sebab dia telah memberi suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang ada