Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abi Syaibah] serta [Ishaq bin Ibrahim] sedangkan lafazhnya dari Zuhair. Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] dia berkata; Pada malam Jum'at kami berada di Masjid, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Anshar sambil berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh menceritakannya kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut kemudian kalian mengqishahnya, atau haruskah suami diam saja, namun jika dia diam, demi Allah, dia diam dalam kemarahan! Sungguh saya akan menanyakan permasalahan ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Di esok harinya, dia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia bertanya, dia berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh bercerita kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut lalu kalian mengqishashnya, atau haruskah dia diam saja, namun jika suami diam berarti diam dalam kemarahan yang sangat!" Lalu beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukakanlah (jelaskanlah hukum ini kepada kami)." Dan beliau pun berdo'a, lalu turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri." Laki-laki tersebut telah diuji dengan perkara ini di antara manusia. Maka dia dan istrinya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melakukan li'an, lelaki tersebut mengucapkan empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa dia termasuk dari golongan yang benar, dan yang kelima kali dia melaknat dirinya bahwa laknat Allah siap ditimpakan kepadanya jika dia termasuk pendusta. Setelah itu ganti istrinya yang mengucapkan li'an, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tahanlah (jangan kamu lakukan)." Namun dia enggan dan mengucapkan li'an, setelah keduanya pergi, beliau bersabda: "Barangkali dia akan melahirkan anak yang berkulit hitam dan berambut keriting." Tidak lama kemudian dia melahirkan anak berkulit hitam dan berambut keriting. Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] semuanya dari [A'masy] dengan isnad seperti ini
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dia berkata; Saya bertanya kepada [Anas bin Malik] dan saya tahu bahwa dia orang yang berilmu, dia berkata; Sesungguhnya Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berbuat serong dengan Syarik bin Sahma` yaitu saudara seibu Barra` bin Malik, dan laki-laki pertama kali yang melakukan li'an dalam Islam. Anas berkata; Lantas Hilal melakukan sumpah li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda: "Coba perhatikan perempuan itu, jika nanti anaknya putih, berambut lurus dan mata agak merah, tandanya bayi tersebut anaknya Hilal bin Umayah, namun jika matanya agak hitam, rambutnya keriting dan betisnya ramping, maka bayi tersebut adalah milik Syarik bin Sahma`." Kata Anas; Kemudian saya diberitahu orang bahwa anak tersebut bermata hitam, berambut keriting dan berbetis ramping
Hadis 3758 — Sahih Muslim 19:16
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ، وَعِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيَّانِ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ رُمْحٍ - قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنِ الْقَاسِمِ، بْنِ مُحَمَّدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ ذُكِرَ التَّلاَعُنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ عَاصِمُ بْنُ عَدِيٍّ فِي ذَلِكَ قَوْلاً ثُمَّ انْصَرَفَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ يَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهُ وَجَدَ مَعَ أَهْلِهِ رَجُلاً . فَقَالَ عَاصِمٌ مَا ابْتُلِيتُ بِهَذَا إِلاَّ لِقَوْلِي فَذَهَبَ بِهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ بِالَّذِي وَجَدَ عَلَيْهِ امْرَأَتَهُ وَكَانَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مُصْفَرًّا قَلِيلَ اللَّحْمِ سَبِطَ الشَّعَرِ وَكَانَ الَّذِي ادَّعَى عَلَيْهِ أَنَّهُ وَجَدَ عِنْدَ أَهْلِهِ خَدْلاً آدَمَ كَثِيرَ اللَّحْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اللَّهُمَّ بَيِّنْ " . فَوَضَعَتْ شَبِيهًا بِالرَّجُلِ الَّذِي ذَكَرَ زَوْجُهَا أَنَّهُ وَجَدَهُ عِنْدَهَا فَلاَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَهُمَا فَقَالَ رَجُلٌ لاِبْنِ عَبَّاسٍ فِي الْمَجْلِسِ أَهِيَ الَّتِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَوْ رَجَمْتُ أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ رَجَمْتُ هَذِهِ " . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ تِلْكَ امْرَأَةٌ كَانَتْ تُظْهِرُ فِي الإِسْلاَمِ السُّوءَ .
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir] dan [Isa bin Hammad] keduanya dari negri Mesir, sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rumh, keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata; Pernah disebutkan orang yang melakukan li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu 'Ashim bin 'Adi berkata tentang hal itu dengan suatu ungkapan, setelah dia beranjak pergi, tiba-tiba seorang laki-laki dari kaumnya mengadu kepadanya bahwa dirinya mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain. 'Ashim pun menjawab; Saya belum pernah diuji dengan kasus seperti ini kecuali seperti apa yang telah saya katakan tadi. Lalu dia dengan laki-laki tersebut datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan tentang apa yang telah dia dapati dari istrinya, laki-laki tersebut berperawakan kurus, agak kekuning-kuningan dan berambut keriting. Sedangkan laki-laki yang dituduhnya bersama istrinya adalah gemuk dan berbadan besar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Lalu perempuan tersbeut melahirkan anak yang mirip dengan llai-laki yang dituduh oleh suaminya bahwa ia berkencan dengan istrinya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan li'an terhadap pasangan suami istri. Ada seseorang yang berada di majlis Ibnu Abbas bertanya; "Apakah wanita tersebut yang telah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa: "Sekiranya saya diperbolehkan merajam seseorang tanpa ada bukti yang jelas, maka saya akan merajamnya." Ibnu Abbas menjawab; "Tidak, akan tetapi wanita tersebut adalah yang berita perbuatan kejinya telah menyebar." Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Yusuf Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Qasim] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata; Pernah disebutkan berita tentang pasangan suami istri yang saling meli'an di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Al Laits, dan dalam haditsnya ada sedikit tambahan di perkataanya; "Banyak dagingnya (gemuk)." Dia berkata; "Berambut keriting (tebal)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، - يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ - عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ الأَنْصَارِيَّ، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَجِدُ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ " . قَالَ سَعْدٌ بَلَى وَالَّذِي أَكْرَمَكَ بِالْحَقِّ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اسْمَعُوا إِلَى مَا يَقُولُ سَيِّدُكُمْ ".
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ad Darawardi] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Sa'ad bin 'Ubadah Al Anshari pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang suami mendapati lelaki lain sedang berkencan dengan isterinya, bolehkah dia membunuhnya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak." Lantas Sa'ad berkata: "Justru dia melakukannya (membunuhnya), demi Dzat yang telah mengutusmu dengan Al Haq." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Dengarlah apa yang telah dikatakan oleh pemuka kalian ini
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Sa'ad bin Ubadah bertanya; "Wahai Rasulullah, jika saya mendapati istriku bersama dengan lelaki lain, apakah saya membiarkannya sampai saya mendatangkan empat orang saksi?" Beliau menjawab; "Ya