حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، عَنِ السُّدِّيِّ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ خَطَبَ عَلِيٌّ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَقِيمُوا عَلَى أَرِقَّائِكُمُ الْحَدَّ مَنْ أَحْصَنَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يُحْصِنْ فَإِنَّ أَمَةً لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَنَتْ فَأَمَرَنِي أَنْ أَجْلِدَهَا فَإِذَا هِيَ حَدِيثُ عَهْدٍ بِنِفَاسٍ فَخَشِيتُ إِنْ أَنَا جَلَدْتُهَا أَنْ أَقْتُلَهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " أَحْسَنْتَ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [As Suddi] dari [Sa'd bin Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dia berkata, " [Ali] pernah berkata dalam khutbahnya; "Wahai sekalian manusia, tegakkanlah hukum kepada sahaya kalian, baik yang sudah menikah atau yang belum menikah, sesungguhnya hal ini pernah dialami oleh sahaya perempuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berzina, beliau menyuruhku untuk menderanya. Dia (wanita itu) baru saja melahirkan, maka aku khawatir jika menderanya maka ia akan meninggal. Lantas kuberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Kamu telah berbuat baik (menangguhkan pelaksana had sampai waktu yang sesuai)." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [As Suddi] dengan isnad ini, namun dihaditsnya tidak disebutkan, "Baik yang sudah menikah ataupun belum." Dan dalam haditsnya juga disebutkan, "Tangguhkanlah sampai waktunya sesuai
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; aku pernah mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah dihadapkan seorang laki-laki yang terbukti meminum khamer, lalu beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika pada masa pemerintahan Umar, maka ia minta pendapat kepada orang-orang. Abdurrahman berkata, "Hukuman dera yang paling ringan adalah delapan puluh kali." Lantas Umar memutuskannya seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Harits- telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dia berkata; aku pernah mendengar [Anas] berkata, "Suatu ketika, seorang laki-laki dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …lalu dia menyebutkan hadits semisalnya
Hadis 4453 — Sahih Muslim 29:56
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ - حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا، يَقُولُ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِرَجُلٍ . فَذَكَرَ نَحْوَهُ .
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ - حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا، يَقُولُ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِرَجُلٍ . فَذَكَرَ نَحْوَهُ .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera terhadap orang yang meminum khamer dengan pelepah kurma dan terompah (sebanyak empat puluh kali), kemudian (masa pemerintahan) Abu Bakar juga menderanya sebanyak empat puluh kali. Ketika pemerintahannya Umar, maka orang-orang semakin banyak yang tinggal di daerah pelosok-pelosok dan di daerah pedesaan. Karena itu Umar bertanya, "Bagaimana pendapat kalian mengenai hukuman dera bagi peminum khamer?" maka Abdurrahman bin Auf berkata, "Aku berpendapat bahwa seringan-ringannya hukuman adalah delapan puluh kali dera." Anas berkata, "Lantas Umar melaksanakan hukuman dera sebanyak empat puluh kali." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera peminum khamer dengan menggunakan terompah dan pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Kemudian dia menyebutkan seperti hadits keduanya, dan dia tidak menyebutkan, "Daerah pelosok-pelosok dan daerah pedesaan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ulayyah- dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Abdullah Ad Danaj]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] sedangkan lafadznya dari dia, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Mukhtar] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Fairuz] bekas budak Ibnu 'Amir Ad Dannaj, telah menceritakan kepada kami [Hudlain bin Mundzir Abu Sasan] dia berkata, "Aku pernah melihat Al Walid dihadapkan kepada 'Utsman bin Affan, setelah melaksanakan shalat subuh dua rakaat, Utsman lalu berkata, "Apakah aku boleh menambahkan untuk kalian? Ada dua orang laki-laki yang menjadi saksi atas perbuatannya, salah seorang di antaranya adalah Humran, dia menyaksikan sendiri bagaimana dia meminum khamer, sedangkan yang lainnya bersaksi bahwa dia pernah melihat Al Walid sedang muntah-muntah (setelah meminum khamer)." Lalu Utsman berkata, "Dia tidak akan muntah kecuali ia minum khamer." Setelah itu, Utsman berkata kepada Ali, "Wahai Ali, bangun dan deralah Al Walid." [Ali] pun berkata kepada Hasan, "Wahai Hasan, bangun dan deralah Al Walid." Kemudian Hasan pun berkata, "Sebaiknya kita serahkan saja pelaksanaan hukuman dera ini kepada khalifah Utsman dan para aparatnya." Akhirnya dia berkata kepada Abdullah bin Ja'far, "Wahai Abdullah, bangun dan laksanakanlah hukuman dera kepada Al Walid." Setelah itu Abdullah bin Ja'far menderanya sedangkan Ali yang menghitungnya, ketika deraan telah sampai pada hitungan ke empat puluh, Ali berseru, "Berhentilah." Lalu dia berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, Abu Bakar juga pernah melakukan hal yang sama, sementara Umar bin Khattab pernah melaksanakan hukuman dera sebanyak delapan puluh kali. Sebenarnya semua itu adalah sunnah (pernah dilakukan), dan itulah yang lebih aku sukai." [Ali bin Hujr] menambahkan dalam riwayatnya, " [Isma'il] berkata, "Sungguh aku pernah mendengar hadits Ad Dannaj darinya, namun aku tidak begitu menghafalnya