وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا " .
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Said] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] katanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa lupa shalat atau ketiduran karenanya, maka kaffaratnya adalah menunaikannya disaat ingat
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang diantar kalian ketiduran dari (tidak mengerjakan) shalat, hendaknya ia mengerjakan ketika ingat, sebab Allah Ta'ala berfirman; Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnuu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab], katanya; telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan; "Diawal mula, Allah menetapkan shalat ketika diwajibkan-Nya sebanyak dua rakaat, kemudian Allah sempurnakan (ditambah) ketika mukim, sedangkan shalat safar ditetapkan sesuai ketentuan pertama (dua rakaat)
Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah], bahwa ketika pertama kali, shalat ditetapkan sebanyak dua rakaat, lantas dua rakaat ditetapkan untuk shalat safar, sedangkan ketika bermukim, shalat disempurnakan (ditambah)." [Az Zuhri] mengatakan; "Saya tanyakan kepada ['Urwah]; "Lalu apa alasan ['Aisyah] shalat secara sempurna (tidak diringkas) ketika safar?" Jawabnya; "Ia mempunyai kesimpulan sebagaimana kesimpulan Utsman
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim]. Ishaq mengatakan; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lainnya mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abu Ammar] dari [Abdullah bin Babaihi] dari [Ya'la bin 'Umayyah], katanya; "Aku berkata kepada [Umar bin Khattab] mengenai ayat yang berbunyi Tak ada dosa atasmu meng-qashar shalat, jika kamu khawatir terhadap orang-orang kafir yang hendak memberi cobaan kepadamu." QS. Annisa'; 101, sementara manusia saat ini dalam kondisi aman (maksudnya tidak dalam kondisi perang)." Umar menjawab; "Sungguh aku juga pernah penasaran tentang ayat itu sebagaimana kamu penasaran, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang ayat tersebut, beliau lalu menjawab: "Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] katanya; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Abu 'Ammar] dari [Abdullah bin Babaihi], dari [Ya'la bin 'Umayyah] katanya; Aku pernah bertanya kepada [Umar bin Khatthab] semisal hadis Ibnu Idris
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bukair bin Abu Syaibah] dan ['Amru An Naqid] semuanya dari [Al Qasim bin Malik]. ['Amru] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Qasim bin Malik Al Muzani] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin 'Aidz Ath Tha`i] dari [Bukair bin Al Akhnas] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], katanya; "Allah mewajibkan shalat melalui perantaran lisan Nabi kalian bagi seorang musafir sebanyak dua raka'at, sedang untuk orang yang bermukim sebanyak empat raka'at, dan ketika kondisi ketakutan (takut) sebanyak satu raka'at