Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] -sedangkan lafazhnya dari Yahya- [Yahya] berkata, telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dikafani dengan tiga helai kain berwarna putih, lembut dan terbuat dari kursuf (katun), tidak ada baju di dalamnya dan tidak juga serban. Sedangkan tentang Al Hullah (kain dari Yaman) membengingkan para sahabat, padahal telah dibeli untuk digunakan sebagai kain kafan beliau, maka hullah itu pun tidak digunakan. Beliau dikafankan dengan tiga helai kain putih yang lembut. Kemudian Abdullah bin Abu Bakar mengambil Hullah tersebut dan berkata, "Aku akan menyimpannya hingga aku mengkafani diriku dengan kain ini." kemudian ia berkata lagi, "Jika Allah meridlai Nabi-Nya, tentu beliau akan dikafani dengan kain ini." Akhirnya, ia pun menjualnya dan menyedekahkan uangnya
Hadis 2180 — Sahih Muslim 11:58
وَحَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ، أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ أُدْرِجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي حُلَّةٍ يَمَنِيَّةٍ كَانَتْ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ نُزِعَتْ عَنْهُ وَكُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ سُحُولٍ يَمَانِيَةٍ لَيْسَ فِيهَا عِمَامَةٌ وَلاَ قَمِيصٌ فَرَفَعَ عَبْدُ اللَّهِ الْحُلَّةَ فَقَالَ أُكَفَّنُ فِيهَا . ثُمَّ قَالَ لَمْ يُكَفَّنْ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأُكَفَّنُ فِيهَا . فَتَصَدَّقَ بِهَا
Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dimasukkan ke dalam Hullah Yamaniyyah (kain pakaian dari Yaman) milik Abdullah bin Abu Bakr. Kemudian kain itu dilepaskan darinya, lalu beliau dikafani dengan tiga helai kain putih yang terbuat dari kapas Yamani dan di dalamnya tidak ada surban, tidak pula baju. Maka Abdullah pun mengangkat Hullah Yamaniyyah itu seraya berkata, "Aku ingin mengkafani diriku dengannya, " Kemudian ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saja tidak dikafani dengannya, pantaskah diriku akan dikafani dengannya?." Maka ia pun menyedekahkannya. Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dan [Ibnu Uyainah] dan [Ibnu Idris] dan [Abdah] dan [Waki'] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakannya kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] semuanya dari [Hisyam] dengan isnad ini, dan di dalam hadits mereka tidak tercantum kisah Abdullah bin Abu Bakar
وَحَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ يَزِيدَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ لَهَا فِي كَمْ كُفِّنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ سَحُولِيَّةٍ .
Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Yazid] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] bahwa ia berkata; Saya bertanya kepada [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saya berkata kepadanya, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dikafani dengan berapa helai kain?" Aisyah menjawab, "(Beliau dikafani) dengan tiga helai kain putih
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Hasan Al Hulwani] dan [Abdu bin Humaid] -Abdu berkata- telah mengabarkan kepadaku -dan dua orang yang lain berkata- telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah] Ummul Mukminin berkata, "Saat meninggal, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditutupi dengan kain Hibarah (yang terbuat dari kapas)." Dan telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdu bin Humaid] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dengan isnad ini, dan dengan hadits yang serupa
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، وَحَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِي كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلاً فَزَجَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلاَّ أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ وَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] dan [Hajjaj bin Asy Sya'ir] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata, [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] menceritakan bahwa pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah lalu menyebutkan kisah tentang salah seorang sahabatnya yang meninggal dan dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh badannya, kemudian dimakamkan di malam hari. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai dishalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kafannya
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Abu Bakr] berkata- telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Segerakanlah penguburan jenazah, karena jika ia adalah seorang yang shalih (mungkin ia akan berkata) segeralah mengantarkannya pada kebaikan. Tetapi, jika ia tidak termasuk orang yang shalih, maka berarti kalian mempercepat meletakkan keburukan dari pundak-pundak kalian." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Abdu bin Humaid] semuanya dari [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Hafshah] keduanya dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hanya saja di dalam hadits Ma'mar ia mengatakan; Saya tidak mengetahuinya, kecuali ia telah memarfu'kan hadits