Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Muhammad bin Yahya bin Hayyan] dari [Yahya bin Umarah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak wajib dizakati biji-bijian dan kurma yang tidak cukup lima Wasq; dan tidak wajib dizakati pula binatang ternak yang kurang dari lima ekor; dan tidak wajib pula dizakati perak yang kurang dari lima uqiyah." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdu bin Humaid] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Isma'il bin Umayyah] dengan isnad ini, semisal hadits Ibnu Mahdi. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ats Tsauri] dan [Ma'mar] dari [Isma'il bin Umayyah] dengan isnad ini, sebagaimana hadits Ibnu Mahdi dan Yahya bin Adam, hanya saja, ia mengatakan; Ia menggantikan At Tamr (kurma kering) dengan Tsamar (kurma basah)
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] dan [Harun bin Sa'id Al Aili] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak wajib dizakati perak yang kurang dari lima Uqiyah, tidak pula unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak pula kurma yang kurang dari lima wasq
Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir Ahmad bin Amru bin Abdullah bin Amru bin Sarh] dan [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Amru bin Sawwad] dan [Al Walid bin Syuja'] semuanya dari [Ibnu Wahb] - [Abu Thahir] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Amru bin Harits] bahwa [Abu Zubair] telah menceritakan kepadanya, bahwa saya mendengar [Jabir bin Abdullah] menyebutkan bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tanaman yang mendapat air sungai dan tadah hujan, zakatnya sepersepuluh. Dan tanaman yang mendapat air dengan cara usaha, seperti dengan kincir air dan sebagainya, zakatnya seperduapuluh
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Seorang muslim tidak wajib menzakati hamba sahaya dan kudanya
Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] dari [Makhul] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] -Amru mengatakan- dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -sementara Zuhair berkata-sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak wajib bagi seorang muslim menzakati hamba sahanya dan kudanya." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] semuanya dari [Khutsaim bin Irak bin Malik] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan semisalnya
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Ahmad bin Isa] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Makhramah] dari [bapaknya] dari [Irak bin Malik] ia berkata, saya mendengar [Abu Hurairah] menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak wajib menzakati hamba sahaya kecuali zakat fitrahnya
Hadis 2277 — Sahih Muslim 12:15
وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَفْصٍ، حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَقِيلَ مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلاَّ أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَمَّا الْعَبَّاسُ فَهِيَ عَلَىَّ وَمِثْلُهَا مَعَهَا " . ثُمَّ قَالَ " يَا عُمَرُ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ " .
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] Telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu dikatakan: Ibnu Jamil enggan menunaikannya, begitu juga Khalid bin Al Walid dan Al 'Abbas paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berkata: "Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat kecuali disebabkan karena dia adalah seorang yang fakir, maka semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku lalim terhadapnya, ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain." Kemudian beliau berkata: "Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakekatnya seperti bapaknya sendiri?