Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dan [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] -Adapun Al Qa'nabi, maka ia berkata- saya telah membacakan kepada Malik bin Anas -Adapun Qutaibah, maka ia berkata- Telah menceritakan kepada kami [Malik] -dan [Yahya] berkata dan lafazh juga darinya- saya bertanya kepada Malik, "Apakah [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadamu dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam kota Makkah pada tahun Penaklukan kota Makkah sementara di atas kepada beliau terdapat getah pohon. Dan ketika beliau melepaskannya, tiba-tiba beliau didatangi seorang laki-laki -kata Ibnu Khathal- yang bergantung dengan satir (kelambu) Ka'bah, sehingga beliau pun bersabda: 'Bunuhlah ia.'" Maka Malik kemudian menjawab, "Ya
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] -dan Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara Qutaibah berkata- Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Ammar Ad Duhni] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke kota Makkah. -Qutaibah berkata- Beliau masuk pada hari Fathu Makkah dengan memakai surban hitam tanpa ihram. -Dan di dalam riwayatnya Qutaibah, ia berkata- Telah menceritakan kepada kami Abu Zubair, dari Jabir
Hadis 3310 — Sahih Muslim 15:514
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَكِيمٍ الأَوْدِيُّ، أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ، عَنْ عَمَّارٍ الدُّهْنِيِّ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ .
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hakim Al Audi] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Ammar Ad Duhni] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk pada hari Fathu Makkah dengan memakai surban hitam
Hadis 3311 — Sahih Muslim 15:515
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالاَ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مُسَاوِرٍ، الْوَرَّاقِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Ishaq bin Ibrahim] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Musawir Al Warraq] dari [Ja'far bin Amru bin Huraits] dari [bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khuthbah di hadapan orang banyak dengan mengenakan surban hitam
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Al Hasan Al Hulwani] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Musawir Al Warraq] ia berkata, telah menceritakan kepadaku -sementara di dalam riwayat Al Hulwani ia berkata- saya mendengar [Ja'far bin Amru bin Huraits] dari [bapaknya] ia berkata; "Sepertinya aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar dengan mengenakan surban hitam yang kedua ujungnya telah beliau turunkan di antara kedua pundak." Sementara Abu Bakr tidak menyebutkan; "Di atas mimbar
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Bakr] yakni Ibnu Mudlar dari [Ibnul Hadi] dari [Abu Bakr bin Muhammad] dari [Abdullah bin Amr bin Utsman] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nabi Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah. Dan sesungguhnya aku mengharamkan daerah yang terletak di atanta kedua Labah (daerah bebatuan hitam) -nya." Maksudnya adalah Madinah
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Utbah bin Muslim] dari [Nafi' bin Jubair] bahwa Marwan bin Al Hakam menyampaikan khutbah kepada orang banyak. Lalu ia menyebutkan tentang kota Makkah dan penduduknya serta keharamannya. Namun ia tidak menyebutkan tentan kota Madinah dan penduduk serta keharamannya. Maka [Rafi' bin Khadij] pun menyahut seraya berkata, "Mengapa Anda menyebutkan tentang kota Makkah dan penduduknya serta keharamannya, sementara Anda tidak menyebutkan tentang Madinah dan penduduknya serta keharamannya. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan daerah yang terletak di anatara kedua Labah (daerah bebatuan) -nya. Dan hal itu termaktub di dalam kulit Khaulani, jika Anda mau, maka saya akan membacakannya untuk Anda." Maka Marwan pun terdiam dan kemudian berkata, "Saya telah mendengar sebagian dari perkara itu