Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Zubair] ia berkata, [Jabir] berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian terpikat oleh wanita lain dan menimbulkan gejolak dalam hatinya, maka segeralah ia menumpahkan hasratnya pada isterinya. Karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak hatinya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dan [Waki'] dan [Ibnu Bisyr] dari [Isma'il] dari [Qais] ia berkata, saya mendengar [Abdullah] berkata; Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tanpa membawa isteri, lalu kami berkata, "Apakah sebaiknya kita mengebiri kemaluan kita?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami berbuat demikian, dan beliau memberikan keringanan pada kami untuk menikahi perempuan sampai pada batas waktu tertentu dengan mas kawin pakaian. Kemudian Abdullah bin Mas'ud membaca ayat: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Almaidah; 87). Dan Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dengan isnad ini, semisalnya. Dan ia menyebutkan; "Kemudian ia membacakan ayat ini kepada kami." Ia tidak menyebutkan; (Abdullah) membaca.." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Isma'il] dengan isnad ini. ia berkata; Dulu kami adalah para pemuda, dan kami pun bertanya, "Wahai Rasulullah bolehkan kami mengebiri?" Namun ia tidak menyebutkan; "NAGHZUU (kami berperang)
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ مُحَمَّدٍ، يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، وَسَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالاَ خَرَجَ عَلَيْنَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَدْ أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا . يَعْنِي مُتْعَةَ النِّسَاءِ .
Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Dinar] ia berkata, saya mendengar [Al Hasan bin Muhammad] menceritakan dari [Jabir bin Abdullah] dan [Salamah bin Al Akwa'] ia berkata; utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, lalu dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengizinkan kalian untuk nikah mut'ah
Dan Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, [Atha`] berkata; [Jabir bin Abdullah] kembali dari menunaikan Umrah, lalu kami pun menemuinya di rumahnya, dan orang-orang pun bertanya kepadanya tentang berbagai persoalan. Kemudian mereka pun menyebutkan tentang nikah mut'ah, maka Jabir menjawab; "Ya, kami pernah melakukan nikah mut'ah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] ia berkata, saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; "Kami pernah melakukan nikah mut'ah selama beberapa hari dengan mas kawin beberapa genggam kurma dan tepung, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar radliallahu 'anhu sampai Umar melarang nikat mut'ah dalam kasus Amru bin Huraits
Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Umar Al Bakrawi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] yakni Ibnu Ziyad, dari [Ashim] dari [Abu Nadlrah] ia berkata; Aku pernah berada di dekat [Jabir bin Abdullah], lalu ia didatangi oleh seseorang dan berkata; Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair berselisih pendapat mengenai Mut'atain (yaitu nikah mut'ah dan haji tamattu'), maka Jabir pun berkata, "Kami pernah melakukan keduanya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Umar melarang kami untuk melakukan keduanya dan kami tidak pernah lagi melakukannya lagi