وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ شِغَارَ فِي الإِسْلاَمِ " .
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nikah syighar dalam Islam
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Usamah] dari [Ubaidillah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar, Ibnu Numair menambahkan, nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain; Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu, atau nikahkanlah sudara perempuanmu denganku, maka saya akan nikahkan saudara perempuanku denganmu. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Ubaidillah] dia adalah Ibnu Umar dengan isnad ini, dan dia tidak menyebutan tambahan Ibnu Numair
Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdillah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] dari [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdillah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Husyaim]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qaththan] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Martsad bin Abdillah Al Yazani] dari ['Uqbah bin Amir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat untuk menghalalkan kemaluan (untuk bersenggama)." Ini adalah lafazh hadits Abu Bakar dan Ibnu Al Mutsanna namun Ibnu Al Mutsanna menyebutkan; "syarat-syarat" (dalam bentuk jamak)
Telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin umar bin Maisarah Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah menikahkan seorang janda sebelum meminta persetujuannya, dan janganlah menikahkan anak gadis sebelum meminta izin darinya." Mereka bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?" Beliau menjawab: "Dia diam." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abi Utsman]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa yaitu Ibnu Yunus] dari [Al Auza'i]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] dan [Muhammad bin Rafi'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hasan] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] semuanya dari [Yahya bin Abi Katsir] seperti makna hadits Hisyam beserta isnadnya. Lafazh hadits ini juga sesuai dengan hadits Hisyam, Syaiban dan Mu'awiyah bin Salam
Hadis 3475 — Sahih Muslim 16:77
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، ح وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، جَمِيعًا عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ رَافِعٍ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ، يَقُولُ قَالَ ذَكْوَانُ مَوْلَى عَائِشَةَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ، تَقُولُ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْجَارِيَةِ يُنْكِحُهَا أَهْلُهَا أَتُسْتَأْمَرُ أَمْ لاَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " نَعَمْ تُسْتَأْمَرُ " . فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّهَا تَسْتَحْيِي . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فَذَلِكَ إِذْنُهَا إِذَا هِيَ سَكَتَتْ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ibnu Juraij]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] semuanya dari [Abdur Razzaq] sedangkan lafazhnya dari [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata; Saya pernah mendengar [Ibnu Abi Mulaikah] berkata; [Dzakwan, mantan sahay 'Aisyah] berkata; Saya telah mendengar ['Aisyah] berkata; "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Ya, dia dimintai izin." 'Aisyah berkata; Lalu saya berkata kepada beliau; "Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dia diam, maka itulah izinnya
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Malik] Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari dia (Yahya), dia berkata; Saya bertanya kepada [Malik]; Apakah [Abdullah bin Fadll] pernah menceritakan kepadamu dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak gadis harus di mintai izin darinya, dan izinnya adalah diamnya"? Dia menjawab; "Ya