Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib] bahwa dia mendengar [Abu Minhal] berkata; saya bertanya kepada [Barra` bin 'Azib] mengenai jual beli emas atau perak, dia menjawab, "Coba tanyakan kepada [Zaid bin Arqam], sebab dia lebih mengetahui." Lalu saya bertanya kepada Zaid, dia menjawab, "Coba kamu tanyakan kepada Barra` sebab dia lebih mengetahui." Kemudian kedua-duanya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan emas dengan pembayaran yang ditangguhkan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Ayahnya] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menukar perak dengan perak, emas dengan emas kecuali jika takarannya sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami, dan membeli emas dengan perak sekehendak kami." Seorang laki-laki bertanya kepadanya, "Apakah dengan serah terima secara tunai?" dia menjawab, "Seperti itulah saya mendengarnya." Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari [Yahya bin Abu Ishaq] bahwa [Abdurrahman bin Abu Bakrah] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Bakrah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami seperti itu
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو هَانِئٍ الْخَوْلاَنِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عُلَىَّ بْنَ رَبَاحٍ اللَّخْمِيَّ، يَقُولُ سَمِعْتُ فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ الأَنْصَارِيَّ، يَقُولُ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ بِخَيْبَرَ بِقِلاَدَةٍ فِيهَا خَرَزٌ وَذَهَبٌ وَهِيَ مِنَ الْمَغَانِمِ تُبَاعُ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالذَّهَبِ الَّذِي فِي الْقِلاَدَةِ فَنُزِعَ وَحْدَهُ ثُمَّ قَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ " .
Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin Amru bin Sarj] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Abu Hani` Al Khaulani] bahwa dia mendengar ['Ulay bin Rabah Al Lakhmi] dia berkata; saya mendengar [Fadlalah bin 'Ubaid Al Anshari] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Khaibar, beliau pernah ditawari orang sebuah kalung yang terbuat dari emas dan permata, yang berasal dari harta rampasan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menjual emasnya saja, oleh karena itu permatanya dicabut, kemudian beliau bersabda: "Emas dibayar dengan emas jika sama timbangannya
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu 'Imran] dari [Hanas Ash Shan'ani] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] dia berkata, "Saat di Khaibar saya pernah membeli kalung yang terbuat dari emas dan permata dengan harga dua belas dinar, kemudian saya memisahkannya, ternyata jumlahnya lebih dari dua belas dinar. Maka saya pun memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Janganlah kamu menjualnya sehingga kamu memisahkan (antara emas dan permata)." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Sa'id bin Yazid] dengan isnad yang seperti ini
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ ابْنِ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنِ الْجُلاَحِ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنِي حَنَشٌ الصَّنْعَانِيُّ، عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ نُبَايِعُ الْيَهُودَ الْوُقِيَّةَ الذَّهَبَ بِالدِّينَارَيْنِ وَالثَّلاَثَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ وَزْنًا بِوَزْنٍ " .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Abu Ja'far] dari [Julah Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Hanas As Shan'ani] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] dia berkata, "Pada penaklukan Khaibar, kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli dari seorang Yahudi satu uqiyah emas seharga dua atau tiga dinar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh jual beli emas, kecuali sama berat
Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Qurrah bin Abdurrahman Al Ma'afiri] dan [Amru bin Harits] dan selain keduanya, bahwa ['Amir bin Yahya Al Ma'afiri] telah mengabarkan kepada mereka dari [Hanas] bahwa dia berkata, "Kami pernah bersama [Fadlalah] berada dalam suatu peperangan, kemudian saya dan sahabatku mendapatkan kalung yang ada emas, perak dan permatanya. Aku ingin sekali membeli yang menjadi bagiannya, kemudian saya bertanya kepada Fadlalah bin 'Ubaid, dia menjawab, "Lepaskanlah emasnya dan taruhlah ditimbangan, begitu juga dengan emasmu dan taruhlah ditimbangan, kemudian janganlah kamu mengambilnya kecuali jika sama berat, sebab saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah mengambil (emas) kecuali jika sama takarannya
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari ['Amru bin Harits] bahwa [Abu An Nadlr] menceritakan bahwa [Busr bin Sa'id] menceritakan dari [Ma'mar bin Abadullah], bahwa dia pernah menyuruh pelayannya dengan membawa satu sha' tepung ini, kemudian dia berkata, "Juallah ini lalu tukarlah dengan gandum yang masih kasar." Lalu pelayannya pergi dan mengambil lebih dari satu sha' gandum, ketika Ma'mar datang dia memberitahukan kepadanya, maka Ma'mar berkata, "Kenapa kamu lakukan hal itu! Pergilah dan kembalikan gandum itu, janganlah kamu mengambilnya kecuali dengan takaran yang sama. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanan dengan makanan harus sebanding." Ma'mar berkata lagi, "Saat itu makanan kami adalah gandum." Lalu dikatakan kepadanya, "Hal itukan tidak sama jenisnya?" dia menjawab, "Sesungguhnya saya khawatir jika hal itu mendekati praktek ribawi
Hadis 4081 — Sahih Muslim 22:120
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، - يَعْنِي ابْنَ بِلاَلٍ - عَنْ عَبْدِ الْمَجِيدِ بْنِ سُهَيْلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، وَأَبَا سَعِيدٍ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ أَخَا بَنِي عَدِيٍّ الأَنْصَارِيَّ فَاسْتَعْمَلَهُ عَلَى خَيْبَرَ فَقَدِمَ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا " . قَالَ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَشْتَرِي الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ مِنَ الْجَمْعِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تَفْعَلُوا وَلَكِنْ مِثْلاً بِمِثْلٍ أَوْ بِيعُوا هَذَا وَاشْتَرُوا بِثَمَنِهِ مِنْ هَذَا وَكَذَلِكَ الْمِيزَانُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman] bahwa dia pernah mendengar [Sa'id bin Musayyab] menceritakan bahwa [Abu Hurairah] dan [Abu Sa'id] telah menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat seorang dari Bani 'Ady untuk bekerja di Khaibar. Lalu ia datang dengan membawa kurma yang bagus, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: "Apakah semua kurma di Khaibar seperti ini?" dia menjawab, "Demi Allah, tidak wahai Rasulullah. Biasanya kurma satu sha' seperti ini kami tukar dengan dua sha' kurma jenis campuran." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan lakukan lagi perbuatan seperti itu, akan tetapi tukarlah dengan sama berat, atau jual dulu kurma campuranmu kemudian (dengan uang penjualanmu) kamu boleh membeli kurma yang lebih bagus, itulah takarannya