Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dia berkata, " [Sa'id bin Musayyab] menceritakan bahwa [Ma'mar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menimbun barang, maka dia berdosa
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amru Al Asy'ats] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ma'mar bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah orang yang menimbun barang, melainkan ia berdosa karenanya." Ibrahim berkata; Muslim berkata; dan telah menceritakan kepadaku [sebagian sahabat kami] dari [Amru bin Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya] dari [Muhammad bin Amru] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ma'mar bin Abu Ma'mar] salah seorang Bani Adi bin Ka'ab, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda….kemudian dia menyebutkan hadits seperti hadits Sulaiman bin Bilal, dari Yahya
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan Al Amawi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], keduanya dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sumpah itu dapat melariskan barang dan menghilangkan barakah keuntungan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah. Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Ma'bad bin Ka'ab bin Malik] dari [Abu Qatadah Al Anshari], bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena ia dapat melariskan (dagangan) dan menghilangkan (keberkahan)
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubair] dari [Jabir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki serikat dalam suatu rumah atau sebidang kebun, maka dia tidak berhak menjualnya sebelum mendapatkan izin dari serikatnya. Jika mau ia bisa membelinya, jika mau ia juga bisa meninggalkannya (tidak membelinya)
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Numair. Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa Syuf'ah benda milik bersama yang tidak dapat dibagi berupa rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika rekannya tidak berkenan maka boleh membiarkannya. Jika ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya lebih berhak (terhadap bagian yang dijual)
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] bahwa [Abu Zubair] mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syuf'ah adalah setiap kepemilikan bersama pada tanah, tempat tinggal, atau kebun. Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya, apakah ia (rekannya) berkenan mengambil (membelinya) atau tidak, jika ia enggan (tidak memberitahukan rekannya), maka rekannya berhak atas hak kepemilikan tersebut sampai ia memberitahukan terlebih dahulu
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya menyandarkan papan kayu di temboknya." Al A'raj berkata, "Lalu Abu Hurairah berkata, "Kenapa aku lihat kalian berpaling dari permasalahan ini? Demi Allah, saya akan melemparkannya di antara pundak-pundak kalian." Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini