Dan Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram Al 'Ammi] dan [Muhammad bin Rafi'] -lafazhnya dari [Ibnu Rafi'] - keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [bapakku] ia berkata, saya mendengar [Qais] menceritakan dari ['Atha`] dari [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu bahwasanya; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu sedang berada di Ji'ranah. Laki-laki itu telah berniat untuk melakukan Umrah, jenggot dan rambutnya telah dicat kuning (pakai pacar) dan mengenakan jubah. Laki-laki itu pun berkata, "Bolehkah aku Umrah dalam keadaan pakaianku seperti sekarang?" maka beliau menjawab: "Tanggalkan jubahmu, cuci cat jenggot dan rambutmu. Lakukanlah apa yang diperbuat dalam haji, lakukanlah pula dalam Umrah
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abu Ali Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Rabah bin Abu Ma'ruf] ia berkata, saya mendengar [Atha`] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Shafwan bin Ya'la] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu, ia berkata; Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki yang mengenakan Jubah dan telah terlumuri oleh Khaluq mendatangi beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah berihram dengan niat Umrah, lalu bagaimana saya harus melakukannya?" Namun beliau kemudian terdiam dan tidak menjawab pertanyaan laki-laki itu. kemudian Umar pun menutupi (menyelimuti) beliau, demikianlah ketika wahtu turun. Maka saya pun berkata kepada Umar radliallahu 'anhu, "Saya ingin memasukkan kepalaku dalam selimut itu pada saat wahyu diturunkan kepada beliau." Dan ketika diturunkannya wahyu pada beliau, maka Umar langsung menyelimuti beliau dan aku pun datang dan memasukkan kepala ke dalam selimut, sehingga aku dapat melihat beliau. Ketika siuman, beliau bertanya: "Mana orang yang bertanya tentang Umrah tadi?" Kemudian laki-laki itu pun beranjak menuju kepada beliau. Maka beliau pun bersabda: "Tanggalkanlh jubahmu, dan cucilah bekas Khaluq yang masih berbekas pada dirimu. Kemudian lakukanlah di dalam Umrahmu sebagaimana apa yang kamu lakukan dalam hajimu
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Khalaf bin Hisyam] dan [Abu Rabi'] dan [Qutaibah] semuanya dari [Hammad] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan miqat (tempat memulai Ihram) bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnalmanazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat itu berlaku pula bagi orang-orang yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut, tetapi ia bermaksud menunaikan haji dan umrah melalui tempat-tempat itu. Dan bagi orang yang lebih dekat ke Makkah dari tempat-tempat tersebut atau bagi penduduk Makkah sendiri adalah dari mana mereka berada
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, untuk penduduk Najed di Qarnalmanazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat itu adalah bagi penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang datang dari tempat lain melewati tempat itu untuk melakukan haji atau umrah. Dan siapa saja yang tidak berada di tempat-tempat, maka ia memulai ihram dari tempat domisilinya hingga Makkah, maka penduduknya memulai ihram dari Makkah
Hadis 2805 — Sahih Muslim 15:15
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشَّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ " . قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ " .
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penduduk Madinah memulai Ihram dari Dzulhulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Najed dari Qarn." Abdullah berkata; Dan telah sampai padaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan bagi penduduk Yaman memulai Ihram dari Yalamlam
Hadis 2806 — Sahih Muslim 15:16
وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَيُهِلُّ أَهْلُ الشَّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَيُهِلُّ أَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ " . قَالَ ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - وَذُكِرَ لِي - وَلَمْ أَسْمَعْ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ " .
Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhu dari [bapaknya] ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Muhallu (tempat memulai Ihram) bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, Muhallu penduduk Syam dari Mahya'ah (Juhfah) dan Muhallu penduduk Najed adalah di Qarn." Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma berkata; Dan ada berita yang sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda -namun saya sendiri tidak mendengarnya-: "Dan Muhillu penduduk Yaman adalah di Yalamlam
Hadis 2807 — Sahih Muslim 15:17
وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، - رضى الله عنه - عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مُهَلُّ أَهْلِ الْمَدِينَةِ ذُو الْحُلَيْفَةِ وَمُهَلُّ أَهْلِ الشَّامِ مَهْيَعَةُ وَهِيَ الْجُحْفَةُ وَمُهَلُّ أَهْلِ نَجْدٍ قَرْنٌ " . قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - وَزَعَمُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم - وَلَمْ أَسْمَعْ ذَلِكَ مِنْهُ - قَالَ " وَمُهَلُّ أَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ali bin Hujr] -Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa ia mendengar [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan penduduk Madinah untuk melakukan Ihram dari Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam dari Juhfah, dan bagi penduduk Najed dari Qar. Dan Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma berkata; Dan telah dikabarkan kepadaku bahwa beliau bersabda: "Dan penduduk Yaman melakukan Ihram dari Yalamlam
Hadis 2808 — Sahih Muslim 15:19
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، - رضى الله عنهما - يُسْأَلُ عَنِ الْمُهَلِّ، فَقَالَ سَمِعْتُ - ثُمَّ، انْتَهَى فَقَالَ أُرَاهُ يَعْنِي - النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم .
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، - رضى الله عنهما - يُسْأَلُ عَنِ الْمُهَلِّ، فَقَالَ سَمِعْتُ - ثُمَّ، انْتَهَى فَقَالَ أُرَاهُ يَعْنِي - النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم .
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu Umar] - [Ibnu Abu Umar] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penduduk Madinah memulai Ihram dari Dzulhulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Najed dari Qarn." Ibnu Umar berkata; Telah disebutkan kepadaku namun saya tidak mendengarnya langsung bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan bagi penduduk Yaman memulai Ihram dari Yalamlam
Hadis 2810 — Sahih Muslim #2810
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdillah] radliallahu 'anhuma pernah ditanya mengenai Al Muhalli (tempat memulai Ihram), maka ia menjawab; Aku pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] dan [Abdu bin Humaid] keduanya dari [Muhammad bin Bakr] - [Abdu] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma ketika ia ditanya tentang Al Muhallu (tempat memulai Ihram), maka ia menjawab -menurut dugaanku, ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-; "Muhallu (tempat memulai Ihram) bagi penduduk Madinah adalah dari Dzulhulaifah atau jalur yang lain yakni dari Juhfah, dan bagi penduduk Irak adalah dari Dzatu 'Irq, dan bagi penduduk Najed adalah dari Qarnulmanazil, dan bagi penduduk Yaman adalah dari Yalamlam