وَحَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عِمْرَانَ الْقَصِيرِ، حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، . بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَفَعَلْنَاهَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ يَقُلْ وَأَمَرَنَا بِهَا .
وَحَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عِمْرَانَ الْقَصِيرِ، حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، . بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَفَعَلْنَاهَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ يَقُلْ وَأَمَرَنَا بِهَا .
Hadis 2982 — Sahih Muslim 15:190
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ، خَالِدٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، - رضى الله عنهما - قَالَ تَمَتَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ وَأَهْدَى فَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْىَ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَبَدَأَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ ثُمَّ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَتَمَتَّعَ النَّاسُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَكَانَ مِنَ النَّاسِ مَنْ أَهْدَى فَسَاقَ الْهَدْىَ وَمِنْهُمْ مَنْ لَمْ يُهْدِ فَلَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ قَالَ لِلنَّاسِ " مَنْ كَانَ مِنْكُمْ أَهْدَى فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مِنْ شَىْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَهْدَى فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلْيُقَصِّرْ وَلْيَحْلِلْ ثُمَّ لْيُهِلَّ بِالْحَجِّ وَلْيُهْدِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا فَلْيَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةً إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ " . وَطَافَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ فَاسْتَلَمَ الرُّكْنَ أَوَّلَ شَىْءٍ ثُمَّ خَبَّ ثَلاَثَةَ أَطْوَافٍ مِنَ السَّبْعِ وَمَشَى أَرْبَعَةَ أَطْوَافٍ ثُمَّ رَكَعَ - حِينَ قَضَى طَوَافَهُ بِالْبَيْتِ عِنْدَ الْمَقَامِ - رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ فَانْصَرَفَ فَأَتَى الصَّفَا فَطَافَ بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ سَبْعَةَ أَطْوَافٍ ثُمَّ لَمْ يَحْلِلْ مِنْ شَىْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى قَضَى حَجَّهُ وَنَحَرَ هَدْيَهُ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَفَاضَ فَطَافَ بِالْبَيْتِ ثُمَّ حَلَّ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ حَرُمَ مِنْهُ وَفَعَلَ مِثْلَ مَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ أَهْدَى وَسَاقَ الْهَدْىَ مِنَ النَّاسِ .
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan haji tamattu' ketika haji wada', yaitu dengan mengerjakan umrah sebelum haji. Kemudian beliau bayar denda dengan hewan kurban yang dibawanya dari Zulhulaifah, tempat beliau memulai ihram untuk umrahnya itu. sesudah itu, barulah beliau ihram pula untuk haji, dan orang banyak umrah pula bersama-sama dengan beliau. Di antara mereka ada yang membawa hadyu dan ada pula yang tidak membawa. Setibanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah, beliau bersabda kepada orang banyak: "Barangsiapa yang membawa hadyu, dia boleh bertahallul (berhenti ihram) hingga selesai haji. Dan siapa yang tidak membawa hadyu, hendaklah thawaf di Baitullah, kemudian sa'i antara Shafa dan Marwa, setelah itu ia boleh bercukur dan tahallul. Kemudian ia harus ihram kembali untuk haji dan harus membayar denda dengan menyembelih kurban. Siapa yang tidak membawa hewan kurban, dia harus puasa tiga hari di tempat haji dan tujuh hari apabila dia telah tiba di kampungnya." Sesampainya di Makkah, lebih dahulu beliau jamah hajar Aswad, kemudian beliau berlari-lari kecil tiga kali putaran keliling Ka'bah, beliau shalat dua raka'at di maqam Ibrahim. Selesai shalat beliau pergi ke Shafa dan Marwa, lalu Sa'i antara Shafa dan Marwa tujuh kali. Beliau tidak tahallul sampai selesai haji dan menyembelih kurban di hari Nahr (tanggal sepuluh Dzulhijjjah). Sesudah itu, beliau kembali ke Makkah, lalu thawaf di Bait, kemudian tahallul atau menghalalkan segala sesuatu yang tadinya haram dikerjakan selama ibadah haji. Apa yang diperbuat beliau itu, dicontoh pula oleh orang-orang yang membawa hewan kurban
Hadis 2983 — Sahih Muslim 15:191
وَحَدَّثَنِيهِ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّ عَائِشَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَخْبَرَتْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي تَمَتُّعِهِ بِالْحَجِّ إِلَى الْعُمْرَةِ وَتَمَتُّعِ النَّاسِ مَعَهُ بِمِثْلِ الَّذِي أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنه - عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم.
Dan telah meceritakannya kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan haji tamattu' yang juga diikutsertai oleh para sahabatnya. Yakni sebagaimana yang telah dikabarkan kepadaku oleh Salim bin Abdullah dari Abdullah radliallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Hafshah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Wahai Rasulullah, kenapa orang banyak telah tahallul dari umrah sementara Anda sendiri belum?" beliau menjawab: "Aku telah menggulung rambutku dan memberi kalung pada hewan kurban. Karena itu, aku tidak boleh tahallul sampai aku menyembelih hewan kurbanku ini." Dan Telah meceritakannya kepada kami [Ibnu Numair] Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Hafshah] radliallahu 'anhum, ia berkata; Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa Anda belum tahallul." Yakni serupa dengan hadits di atas
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Hafshah] radliallahu 'anhum, ia berkata; Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Kenapa orang-orang pada bertahallul dari umrah sedangkan Anda sendiri belum?" beliau menjawab: "Aku telah mengalungi hewan kurbanku dan menggulung rambutku. Karena itu, aku tidak boleh tahallul, sampai ibadah haji selesai." Dan Telah meceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa [Hafshah] radliallahu 'anha, berkata, "Wahai Rasulullah…" yakni sebagaimana haditsnya Malik."Aku tidak akan bertahallul sampai menyembelih hewan kurban
Dan Telah meceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman Al Makhzumi] dan [Abdul Majid] dari [Ibnu Juraij] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Hafshah] radliallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada isteri-isterinya untuk bertahallul pada tahun haji wada'. Hafshah bertanya, "Apa yang menghalangi Anda untuk bertahallul?" beliau menjawab: "Aku telah menggulung rambutku dan telah mengalungkan hewan kurbanku. Karena itu, aku tidak akan bertahallul hingga aku menyembelih hewan kurbanku
Dan Telah meceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma keluar untuk menunaikan Umrah pada saat terjadinya fitnah. Dan ia pun berkata, "Jika aku dihalangi dari Baitullah, maka kami akan berbuat sebagaimana yang kami perbuat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu ia pun berangkat, dan memulai Ihram untuk Umrah dan berjalan terus. Ketika mendekati Baida`, Abdullah bin Umar menoleh ke arah para sahabatnya seraya berkata, "Tidaklah keduanya (umrah dan haji) kecuali merupakan satu perkara. Saya saksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan haji bersama umrahku." Lalu Ibnu Umar pun keluar, dan ketika ia sampai di Baitullah, ia pun melakukan thawaf dan Sa'i antara Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali. Dan ia tidak lagi menambahkannya. Menurutnya, haji telah cukup, dan ia pun menyembelih hewan kurban
Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Yahya Al Qaththan] dari [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] bahwa Abdullah bin Abdullah dan Salim bin Abdullah, keduanya pernah terlibat dalam suatu perbincangan dengan [Abdullah bin Umar] ketika Hajjaj hendak memerangi Ibnu Zubair. Keduanya mengatakan kepada Abdullah, "Tidaklah mengapa agaknya jika Anda tidak pergi haji tahun ini, karena khawatir akan terjadi peperangan sehingga Anda terhalang mengerjakannya." Maka Abdullah menjawab, "Jika aku dihalangi dari Baitullah, maka akan kulakukan sebagaimana apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan saat itu aku bersama, yakni ketika beliau dihalangi dari Baitullah oleh orang-orang kafir Quraisy. Aku saksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan umrah (atas diriku)." Maka Abdullah pun berangkat, dan ketika ia telah sampai di Dzulhulaifah, ia pun memulai ihram untuk umrah. Kemudian ia berkata, "Apabila aku dibiarkan, akan kulaksanakan umrahku, tetapi jika aku dihalangi dari Baitullah, maka akan kulakukan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pada saat itu aku bersama bersamanya." Lalu ia membawakan ayat: "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam itu suri tauladan bagimu…." (Al Ahzab: 21). Setelah itu, ia melanjutkan perjalanannya ke Baida`. Kemudian ia berkata, "Sesungguhnya ibadah haji dan umrah itu adalah satu. Jika aku terhalang mengerjakan umrah, berarti aku terhalang pula mengerjakan haji. Akan kuperlihatkan kepadamu, bagaimana cara menunaikan haji sekaligus dengan umrah." Dan diteruskanlah perjalanannya. Sampai di Qudaid dibelinya hadyu (hewan kurban). Kemudian dia thawaf di Baitullah satu kali, Sa'i di Shafa dan Marwa satu kali. Dan ia tidak tahallul melainkan pada hari Nahr (tanggal sepuluh Dzulhijjah). Dan Telah meceritakannya kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] ia berkata; [Ibnu Umar] ingin menunaikan ibadah haji ketika Hajjaj ingin memerangi Ibnu Zubair. Ia pun menuturkan hadits sebagaimana kisah di atas. Dan di akhir hadits, ia menyebutkan; Ibnu Umar berkata, "Siapa yang menggabungkan antara haji dan umrah, maka cukup baginya untuk melakukan sekali thwaf. Dan hendaklah ia tidak tahallul hingga tahallul dari keduanya dengan bersamaan