telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Yahya, [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Amru bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi dari orang Muslim
Hadis 4141 — Sahih Muslim 23:2
حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ، - وَهُوَ النَّرْسِيُّ - حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad] -yaitu An Narsi- telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya
Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham Al 'Aisi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dari [Abdullah bin Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berikanlah harta warisan kepada yang berhak menerimanya, sedangkan sisanya untuk keluarga laki-laki yang terdekat
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid], dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi'. Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak (Dzawil furudl) sesuai dengan Kitabullah, sedangkan sisa dari harta warisan untuk keluarga laki-laki yang terdekat." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al 'Ala' Abu Kuraib Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Yahya bin Ayyub] dari [Ibnu Thawus] dengan isnad ini, seperti hadits Wuhaib dan Rauh bin Qasim
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Saat aku sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan saat itu aku sedang pingsan. Lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku?" Sedikitpun beliau tidak menjawabnya, hingga turunlah ayat tentang waris: '(Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad) tentang kalalah (yaitu seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak), katakanlah, Allah lah yang memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…) ' (Qs. An Nisaa:)
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Saat aku sakit di kampung bani Salamah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan beliau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Kemudian beliau meminta air untuk berwudlu, lalu beliau memercikkannya kepadaku hingga aku pun tersadar. Aku lalu berkata, "Bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku wahai Rasulullah?" maka turunlah ayat: '(Allah menetapkan bagimu tentang warisan untuk anak-anakmu, bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan….) ' (Qs. An Nisaa;)
Hadis 4147 — Sahih Muslim 23:8
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، - يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ - حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْمُنْكَدِرِ، قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا مَرِيضٌ وَمَعَهُ أَبُو بَكْرٍ مَاشِيَيْنِ فَوَجَدَنِي قَدْ أُغْمِيَ عَلَىَّ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ صَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ فَأَفَقْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ فِي مَالِي فَلَمْ يَرُدَّ عَلَىَّ شَيْئًا حَتَّى نَزَلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ .
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -yaitu Ibnu Mahdi- telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata, saya mendengar [Muhammad bin Munkadir] berkata; saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "ketika saya sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku bersama Abu Bakar dengan berjalan kaki, beliau mendapatiku sedang tak sadarkan diri, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku hingga aku pun tersadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur harta bendaku?" Beliau tidak menjawab sedikitpun dari pertanyaanku, hingga turunlah ayat tentang harta warisan
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] dia berkata, aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku ketika aku sakit tak sadarkan diri, lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku, sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku mewariskan harta peninggalan? Maka turunlah ayat tentang warisan." Aku (Syu'bah) bertanya kepada [Muhammad bin Munkadir], "Apakah (yang turun) YASTAFTUUNAKA QULILLAH YUFTIIKUM FIL KALAALAH (Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah) '? (Qs. An Nisaa: 176). Dia menjawab, "Seperti inilah ayat ini diturunkan." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] dan [Abu Amir Al 'Aqadi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] semuanya dari [Syu'bah] dengan isnad ini dalam haditsnya Wahb bin Jarir, disebutkan, 'lalu turunkah ayat faraidl (pembagian harta warisan).' Sedangkan dalam hadits An Nadlr dan Al 'Aqadi, disebutkan, 'Lalu turunlah ayat fardl.' Dan dalam riwayat mereka berdua (tidak disebutkan) perkataan Syu'bah kepada Ibnu Munkadir