حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ بَاعَ نَخْلاً قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya bagi penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (buahnya untuknya)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] semuanya dari ['Ubaidillah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "pohon kurma mana saja yang telah dikawinkan dan dibeli, maka buahnya bagi orang yang mengawinkannya kecuali jika pembelinya memberikan syarat (bahwa buahnya untuknya)
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengawinkan pohon kurma kemudian dia menjual pohonnya, maka buahnya bagi orang yang mengawinkan kecuali jika pembeli memberikan syarat buah itu untuknya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dengan isnad seperti ini
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; Saya mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya untuk orang yang menjual kecuali jika disyaratkan untuk pembeli. Barangsiapa menjual budak, maka hartanya (budak) bagi yang menjual kecuali disyaratkan untuk pembeli." Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb], Yahya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini. Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar] bahwa [ayahnya] berkata; Saya mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda seperti hadits di atas
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] serta [Zuhair bin Harb] mereka semua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah serta mukhabarah, melarang jual beli buah hingga kelihatan jelas matangnya, melarang jual beli melainkan dengan dinar dan dirham (uang tunai) kecuali jual beli 'araya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dan [Abu Zubair] bahwa keduanya pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang…" kemudian dia menyebutkan hadits yang sama
Hadis 3909 — Sahih Muslim 21:108
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، وَأَبِي، الزُّبَيْرِ أَنَّهُمَا سَمِعَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ بِمِثْلِهِ .
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، وَأَبِي، الزُّبَيْرِ أَنَّهُمَا سَمِعَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ بِمِثْلِهِ .
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid Al Jazari] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli mukhabarah, muhaqalah, muzabanah, melarang menjual buah hingga layak untuk dimakan, dan melarang membeli melainkan dengan dinar atau dirham kecuali jual beli 'araya. 'Atha` berkata; "Jabir menjelaskan kepada kami, bahwa Mukhabarah adalah menyewakan tanah gersang dengan hasil tanaman dari tanah tersebut, Muzabanah ialah jual beli kurma basah dengan kurma kering dengan takaran yang sama, Muhaqalah ialah jual beli tanaman yang masih di pohon dengan biji-bijian yang ditakar