Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Zakaria bin Abu Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman Al Ashbahani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Ma'qil] telah menceritakan kepadaku [Ka'ab bin Ujrah] radliallahu 'anhu katanya; Ia pernah pergi haji bersama-sama dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan kepala dan jenggotnya penuh dengan kutu. Kemudian hal itu sampai sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau pun mengutus seseorang keapdanya. Lalu beliau memanggil tukang cukur untuk mencukur rambutnya. Akhirnya tukang cukur itu pun mencukur rambut Ka'ab bin Ujrah. Sesudah itu, beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai Nusuk (hewan kurban)?" ia menjawab, "Saya tidak sanggup melakukannya." Maka beliau pun memerintahkannya untuk berpuasa tiga hari, atau memberi makan kepada enam orang miskin, yakni satu Sha' untuk setiap orangnya. Kemudian Allah menurunkan ayat yang khusus berkenaan dengan peristiwa itu; "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), " (QS. Albaqarah; 196) dan hukumnya kemudian menjadi umum bagi kaum muslimin
Hadis 2885 — Sahih Muslim 15:95
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، وَعَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ، عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] -Ishaq berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru] dari [Thawus] dan [Atha`] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam saat beliau sedang Ihram
Hadis 2886 — Sahih Muslim 15:96
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنِ ابْنِ بُحَيْنَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم احْتَجَمَ بِطَرِيقِ مَكَّةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَسَطَ رَأْسِهِ .
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'lla bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Alqamah bin Abu Alqamah] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Ibnu Buhainah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam di tengah perjalanan menuju Makkah saat beliau Ihram, dan titik bekamnya tepat di tengah kepala
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Abu Bakr] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb] ia berkata; Kami naik haji besama-sama dengan [Aban bin Utsman]. Setelah sampai di Malal, Umar bin Ubaidullah sakit kedua matanya, dan ketika tiba di Rauha`, sakit matanya bertambah parah. Lalu ditanyakannya obatnya kepada Aban bin Utsman. Aban menyarankan supaya mengobatinya dengan daun sabir, karena ia ingat bahwa [Utsman] radliallahu 'anhu pernah mengabarkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal seorang laki-laki yang sakit mata ketika ihram, lalu diobatinya dengan daun Sabir
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] telah menceritakan kepadaku [Nubaih bin Wahb] bahwa Umar bin Ubaidullah bin Ma'mar sakit mata, lalu ia ingin mencelakinya, namun [Aban bin Utsman] segera melarangnya dan ia menyuruhnya untuk membalutnya dengan daun Sabir. Kemudian Aban menceritakan (hadits) dari [Utsman] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, baha beliau pernah melakukan terapi tersebut
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Zaid bin Aslam] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] -dan haditsnya ini- dari [Malik bin Anas] -sebagaimana yang telah dibacakan kepadanya- dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [bapaknya] dari Abdullah bin Abbas dan Al Miswar bin Makhramah bahwa keduanya berselisih pendapat di Abwa` mengenai membasuh kepala ketika ihram. Ibnu Abbas berkata, "Seorang yang Muhrim (melakukan ihram) boleh membasuh kepalanya." Sedangkan Al Miswar berkata, "Bagi seorang yang sedang ihram, tidak boleh membasuh kepalanya." Karena itu, Ibnu Abbas mengutusku kepada [Abu Ayyub Al Anshari] untuk menanyakan hukum masalah itu. Kudapati Abu Ayyub sedang mandi bertutupkan sehelai kain yang direntangkannya antara dua tiang. Aku memberi salam kepadanya, lalu ia menyahut, "Siapa itu?" jawabku, "Aku, Abdullah bin Hunain, diutus oleh Ibnu Abbas untuk menanyakan kepada Anda perihal membasuh kepala saat Ihram, bagaimanakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya?" Abu Ayyub lalu merendahkan kain tabir, sehingga kelihatan kepalanya, lalu ia menggosok kepalanya dengan kedua tangannya ke arah muka dan belakang. Kemudian ia berkata, "Demikianlah yang saya lihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Aslam] dengan isnad ini, dan ia menyebutkan; Maka Abu Ayyub mengangkat kedua tangannya di atas kepala lalu menarik keduanya ke depan dan ke belakang. Dan Al Miswar pun berkata kepada Ibnu Abbas, "Saya tidak akan mendebatmu selama-lamanya
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa; Seorang laki-laki jatuh dari Unta lalu patah lehernya dan meninggal. Maka beliau pun bersabda: "Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji)
Hadis 2892 — Sahih Muslim #2892
وَحَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَأَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ، بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ - قَالَ أَيُّوبُ فَأَوْقَصَتْهُ أَوْ قَالَ - فَأَقْعَصَتْهُ وَقَالَ عَمْرٌو فَوَقَصَتْهُ - فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ - قَالَ أَيُّوبُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا وَقَالَ عَمْرٌو - فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي " . وَحَدَّثَنِيهِ عَمْرٌو النَّاقِدُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَيُّوبَ، قَالَ نُبِّئْتُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - أَنَّ رَجُلاً، كَانَ وَاقِفًا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مُحْرِمٌ . فَذَكَرَ نَحْوَ مَا ذَكَرَ حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ .
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Amru bin Dinar] dan [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Ketika seorang laki-laki melakukan wukuf di Arafah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ia terjatuh dari Untanya -Ayyub berkata; FA`AUQASHATHU, sementara Amru menyebutkan; FAWAQASHATHU- hingga lehernya patah (dan meninggal seketika). Kemudian disampaikanlah peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Mandikanlah ia dengan air bercampur daun bidara. Lalu kafanilah dengan kedua helai kain ihramnya, janganlah kalian memakaikan wewangian padanya dan jangan pula menutupi kepalanya." Ayyub berkata; "Karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah (menunaikan haji)." Amru menyebutkan; "Karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan YULABBI (bertalbiyah)." Dan telah menceritakannya kepadaku [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] ia berkata, terlah diberitakan kepadaku dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang melakukan wukuf bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jadi ia dalam keadaan ihram. Maka ia pun menyebutkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Hammad dari Ayyub
Hadis 2893 — Sahih Muslim #2893
وَحَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَأَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ، بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ - قَالَ أَيُّوبُ فَأَوْقَصَتْهُ أَوْ قَالَ - فَأَقْعَصَتْهُ وَقَالَ عَمْرٌو فَوَقَصَتْهُ - فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ - قَالَ أَيُّوبُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا وَقَالَ عَمْرٌو - فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي " . وَحَدَّثَنِيهِ عَمْرٌو النَّاقِدُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَيُّوبَ، قَالَ نُبِّئْتُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - أَنَّ رَجُلاً، كَانَ وَاقِفًا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مُحْرِمٌ . فَذَكَرَ نَحْوَ مَا ذَكَرَ حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ .
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Amru bin Dinar] dan [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Ketika seorang laki-laki melakukan wukuf di Arafah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ia terjatuh dari Untanya -Ayyub berkata; FA`AUQASHATHU, sementara Amru menyebutkan; FAWAQASHATHU- hingga lehernya patah (dan meninggal seketika). Kemudian disampaikanlah peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Mandikanlah ia dengan air bercampur daun bidara. Lalu kafanilah dengan kedua helai kain ihramnya, janganlah kalian memakaikan wewangian padanya dan jangan pula menutupi kepalanya." Ayyub berkata; "Karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah (menunaikan haji)." Amru menyebutkan; "Karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan YULABBI (bertalbiyah)." Dan telah menceritakannya kepadaku [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] ia berkata, terlah diberitakan kepadaku dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang melakukan wukuf bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jadi ia dalam keadaan ihram. Maka ia pun menyebutkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Hammad dari Ayyub