Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] ia berkata; Pada suatu ketika [Ali] dan [Utsman radliallahu 'anhuma] bertemu di 'Usfan. Utsman melarang melakukan haji tamattu' atau umrah. Kata Ali, "Apa maksud Anda melarang orang mengerjakan ibadah yang pernah diperbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Utsman menjawab, "Biarkan kami dengan urusan kami!" Ali berkata, "Aku tidak dapat membiarkan Anda begitu saja." Setelah Ali melihat yang demikian, lalu ia ihram untuk keduanya (haji dan umrah) sekaligus
Hadis 2965 — Sahih Muslim 15:174
وَحَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، - رضى الله عنه - قَالَ كَانَتِ الْمُتْعَةُ فِي الْحَجِّ لأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم خَاصَّةً .
وَحَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، - رضى الله عنه - قَالَ كَانَتِ الْمُتْعَةُ فِي الْحَجِّ لأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم خَاصَّةً .
Dan Telah meceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Ayyas Al Amiri] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] dari [Abu Dzar] radliallahu 'anhu, ia berkata; "Dulu haji tamattu' itu adalah rukhshah (keringanan) bagi kami
Dan Telah meceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Fudlail] dari [Zubaid] dari [Ibrahim At Tamimi] dari [bapaknya] ia berkata, [Abu Dzar] radliallahu 'anhu berkata; "Tidak diperbolehkan dua Mut'ah, kecuali khusus bagi kami (dahulu), yaitu Mut'atun Nisa` (nikah mut'ah) dan Mut'atul Hajji (haji tamattu)
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Bayan] dari [Abdurrahman bin Abu Sya'tsa`] ia berkata; Aku mendatangi Ibrahim An Nakha'i dan Ibrahim At Taimi. Aku pun berkata, "Sesungguhnya ingin menggabungkan umrah dan haji pada tahun ini." Maka [Ibrahim An Nakha'i] berkata, "Akan tetapi bapakmu tidak pernah berkeinginan melakukan hal itu." [Qutaibah] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Bayan] dari [Ibrahim At Tamimi] dari [bapaknya] bahwa ia melewati [Abu Dzar] radliallahu 'anhu di Rabadzah, lalau ia menyebutkan hal itu padanya, dan Abu Dzar pun berkata, "Sesungguhnya itu hanyalah khusus bagi kami (dulu) dan bukan untuk kalian
Dan Telah meceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abul 'Ala`] dari [Mutharrif] ia berkata; [Imran bin Hushain] berkata kepadaku; "Pada hari ini saya akan menceritakan hadits kepadamu dan semoga Allah memberikan manfaat kepadamu setelah hari ini. Ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membolehkan sekelompok dari keluarganya berihram untuk umrah dan tidak ada satu ayat pun yang turun untuk menghapuskannya, dan belau juga tidak pernah melarangnya hingga beliau wafat. Dan setelah itu, setiap orang dapat mengusulkan apa saja yang ingin mereka usulkan." Dan Telah meceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibarahim] dan [Muhammad bin Hatim] keduanya dari [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Jurairi] di dalam isnad ini. Dan Ibnu Hatim berkata dalam riwayatnya; Seorang dapat mengusulkan apa saja yang menjadi pendapatnya, yakni Umar