Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Maisarah] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, kemudian dia menyaksikan suatu peristiwa, hendaklah dia berbicara dengan baik atau diam, dan berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya dia diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya, niscaya akan patah, jika kamu membiarkannya, dia akan senantiasa bengkok, maka berwasiatlah terhadap wanita dengan kebaikan
Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Isa, yaitu Ibnu Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Imran bin Abu Anas] dari [Umar bin Al Hakam] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang Mukmin membenci wanita Mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain." Atau beliau bersabda: "Selainnya". Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Imran bin Abu Anas] dari [Umar bin Al Hakam] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Harits] bahwa [Abu Yunus] budak Abu Hurairah telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sekiranya bukan karena (kesalahan) Hawwa`, niscaya seorang wanita tidak akan mengkhianati suaminya selama-lamanya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; Ini seperti apa yang diceritakan [Abu Hurairah] kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits, di antaranya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau bukan karena (kesalahan) Bani Isra`il, niscaya makanan dan daging kita tidak akan basi, dan sekiranya bukan karena (kesalahan) Hawwa`, niscaya seorang wanita tidak akan mengkhianati suaminya selama-lamanya
Hadis 3649 — Sahih Muslim 17:82
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ أَبِي أَنَسٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْحَكَمِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِهِ .
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah mengabarkan kepadaku [Syurahbil bin Syarik] bahwa dia pernah mendengar [Abu Abdurrahman Al Hubuli] telah bercerita dari [Abdullah bin 'Amru] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah
Dan telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Musayyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita bagaikan tulang rusuk, jika kamu meluruskannnya, niscaya akan patah, jika kamu membiarkannya, maka kamu dapat bersenang-senang dengannya namun tetap bengkok." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Abd bin Humaid] keduanya dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] dari [anak saudaraku yaitu Az Zuhri] dari [pamannya] dengan isnad seperti ini
Hadis 3651 — Sahih Muslim 17:84
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَوْلاَ بَنُو إِسْرَائِيلَ لَمْ يَخْبُثِ الطَّعَامُ وَلَمْ يَخْنَزِ اللَّحْمُ وَلَوْلاَ حَوَّاءُ لَمْ تَخُنْ أُنْثَى زَوْجَهَا الدَّهْرَ " .
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَوْلاَ بَنُو إِسْرَائِيلَ لَمْ يَخْبُثِ الطَّعَامُ وَلَمْ يَخْنَزِ اللَّحْمُ وَلَوْلاَ حَوَّاءُ لَمْ تَخُنْ أُنْثَى زَوْجَهَا الدَّهْرَ " .
Hadis 3652 — Sahih Muslim 18:1
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ" .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia pernah menceraikan istrinya, padahal istrinya sedang haidllh, lantas Umar bin Khatthab menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Perintahkanlah dia (Ibnu Umar) untuk kembali (meruju') kepadanya, kemudian tunggulah sampai dia suci, lalu dia haidl kemudian suci kembali, setelah itu jika dia masih ingin bersamanya, (dia boleh bersamanya) atau jika dia berkehendak, dia boleh menceraikannya sebelum dia menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah Azza Wa Jalla dalam menceraikan wanita