حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا مَا أَحَدُكُمُ اشْتَرَى لِقْحَةً مُصَرَّاةً أَوْ شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْلُبَهَا إِمَّا هِيَ وَإِلاَّ فَلْيَرُدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata, ini seperti apa yang telah diceritakan [Abu Hurairah] kepada kami, dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits di antaranya, dia (Abu Hurairah) berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian yang membeli unta bunting yang di ikat puting susunya, atau kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menentukan dua pilihan setelah diambil susunya, (jika ia berkenan) ia boleh mengambilnya, jika tidak, maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma
Hadis 3836 — Sahih Muslim #3836
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] dan [Qutaibah] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga menerimanya (memilikinya dengan sempurna)." Ibnu Abbas berkata; "Saya menganggap semuanya seperti itu". Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] dan [Ahmad bin Abdah] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan yaitu Ats Tsauri], keduanya dari [Amru bin Dinar] dengan isnad seperti ini
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] serta [Abd bin Humaid], Ibnu Rafi'; mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang lainnya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya." Ibnu Abbas berkata; "Saya menganggap semua barang seperti kedudukan makanan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim]. Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah menjualnya kembali sehingga ia menakarnya." Lalu saya bertanya kepada Ibnu Abbas, memang kenapa? Dia menjawab; Apakah kamu tidak melihat mereka saling transaksi emas dengan makanan dengan cara ditangguhkan!" Namun Abu Kuraib tidak menyebutkan; "Dengan cara ditangguhkan
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Kami di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan, lantas beliau mengutus seseorang untuk memerintahkan kami agar pindah dari tempat jualan kami, menuju tempat lain sebelum kami memasarkannya
Hadis 3842 — Sahih Muslim #3842
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ، عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ" . قَالَ وَكُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ، عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ" . قَالَ وَكُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ
Hadis 3843 — Sahih Muslim 21:43
حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidillah]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan lafazhny dari dia, telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sehingga ia memilikinya secara sempurna." Ibnu Umar berkata; "Kami pernah membeli makanan langsung dari rombongan dagang secara acak (tanpa ditakar), maka setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami menjualnya hingga bahan makanan tersebut dipindahklan dari tempat pembelian