Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ya'qub bin Ibrahim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata; "Dulu di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami biasa melakukan muhaqalah tanah perkebunan, oleh karena itu kami biasa menyewakannya dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) atau dengan bayaran makanan tertentu. Hingga pada suatu ketika, salah seorang pamanku datang seraya berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang usaha kita yang menguntungkan ini, tetapi mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfa'at bagi kita. Beliau melarang kita menyewakan tanah dengan memungut sepertiga atau seperempat hasil tanaman atau makanan tertentu. Dan Allah memerintahkan kita supaya menanaminya sendiri atau ditanami orang lain tanpa memungut sewa atau yang semisal itu'." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dia berkata; [Ya'la bin Hakim] menulis sesuatu kepada kami, dia berkata; Saya mendengar [Sulaiman bin Yasar] telah bercerita dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata; Dahulu kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran sepertiga atau seperempat, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Ibnu 'Ulayyah. Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] semuanya dari [Ibnu Abi 'Arubah] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini. Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini, dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak mengatakan; "Dari salah seorang pamannya
Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mushir] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amru Al Auza'i] dari [Abu An Najasy] bekas budak Rafi' bin Khadij, dari [Rafi'] bahwa [Dzuhair bin Rafi'] dia adalah paman Rafi', dia berkata; Suatu ketika Dzuhair mendatangiku, dia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari usaha yang menguntungkan kita." Saya bertanya; "Apakah itu? Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan sesuatu kecuali hal itu adalah benar." Dia berkata; Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana kalian memperlakukan tanah perkebunan kalian?" Maka saya menjawab; "Wahai Rasulullah, kami biasa menyewakan dengan bayaran seperempat atau beberapa wasaq kurma atau gandum." Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan hal itu, tanamilah sendiri atau jika tidak, biarkanlah tanah tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Ikrimah bin 'Ammar] dari [Abu An Najasyi] dari [Rafi'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak menyebutkan "dari pamannya yaitu Dzuhair
Hadis 3950 — Sahih Muslim 21:149
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ عَمَّارٍ، عَنْ أَبِي النَّجَاشِيِّ، عَنْ رَافِعٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِهَذَا وَلَمْ يَذْكُرْ عَنْ عَمِّهِ ظُهَيْرٍ
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ عَمَّارٍ، عَنْ أَبِي النَّجَاشِيِّ، عَنْ رَافِعٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِهَذَا وَلَمْ يَذْكُرْ عَنْ عَمِّهِ ظُهَيْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Handlalah bin Qais] bahwa dia pernah bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan memungut sebagian hasil tanaman (Kira`). Dia menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan yang demikian itu." Handlalah berkata; Lalu kukatakan; "Bagaimana kalau disewakan dengan emas atau perak?" Dia menjawab; "Tidak mengapa jika disewakan dengan emas atau perak
Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [Handlalah bin Qais Al Anshari] dia berkata; "Saya bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran emas dan perak." Maka dia menjawab; "Hal itu tidak mengapa. Dulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, banyak para sahabat yang menyewakan tanahnya dengan imbalan memperoleh hasil panen dari tanaman yang tumbuh di sekitar parit atau saluran air atau sejumlah tanaman itu sendiri, apabila suatu ketika pemilik tanah itu rugi, justru pemilik tanah itu merasa diuntungkan, atau pemilik tanah mendapatkan keuntungan dan penyewa yang merasa dirugikan, tetapi anehnya banyak dari orang-orang yang melakukan penyewaan seperti itu. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang penyewaan tanah seperti di atas. Sedangkan penyewaan tanah dengan pembayaran yang telah diketahui dan dapat dipertanggung jawabkan, maka hal itu tidaklah dilarang
Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Handlalah Az Zuraqi] bahwa dia mendengar [Rafi' bin Khadij] berkata; "Kebanyakan kami dari orang-orang Anshar melakukan muhaqalah." Rafi' melanjutkan; "Kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan imbalan bagi kami ini dan bagi mereka sebelah sana, seandainya tanaman yang membuahkan hasil ternyata di sebelah sana tidak membuahkan hasil, oleh karenanya kami dilarang melakukan usaha seperti itu, dan tidak mengapa jika menyewakan tanah perkebunan dengan imbalan dirham." Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] semuanya dari [Yahya bin Sa'id] dengan isnad seperti ini