Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] dan [Abdullah bin Muhammad bin Asma adh-Dhuba'i] keduanya berkata, "Telah menceritakan kepada kami [Mahdi] dan dia adalah Ibnu Maimun telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abi Ya'qub] dari [al-Hasan bin Sa'd budak al-Hasan bin Ali] dari [Abdullah bin Ja'far] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memboncengku di belakangnya pada suatu hari, lalu beliau membisikkan suatu hadis yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun manusia, 'Sesuatu yang paling disukai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk dijadikan alat bersembunyi untuk menunaikan hajatnya adalah bangunan WC dan kebun pohon kurma.' Ibnu Asma' berkata dalam haditsnya, 'Yaitu Kebun kurma
Hadis 775 — Sahih Muslim 3:97
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ، حُجْرٍ - قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرُونَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ - عَنْ شَرِيكٍ، - يَعْنِي ابْنَ أَبِي نَمِرٍ - عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ خَرَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ الاِثْنَيْنِ إِلَى قُبَاءٍ حَتَّى إِذَا كُنَّا فِي بَنِي سَالِمٍ وَقَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَابِ عِتْبَانَ فَصَرَخَ بِهِ فَخَرَجَ يَجُرُّ إِزَارَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَعْجَلْنَا الرَّجُلَ " . فَقَالَ عِتْبَانُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يُعْجَلُ عَنِ امْرَأَتِهِ وَلَمْ يُمْنِ مَاذَا عَلَيْهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ " .
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] Yahya bin Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang yang lainnya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ismail yaitu Ibnu Ja'far] dari [Syarik yaitu Ibnu Abi Namir] dari [Abdurrahman bin Abi Sa'id al-Khudri] dari [bapaknya] dia berkata, "Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Senin ke Quba' hingga kita berada pada Bani Salim, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhenti pada pintu Itban, lalu berteriak di sampingnya, maka dia keluar dengan menyeret sarungnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Kami telah membuat tergesa seorang laki-laki.' Maka Itban berkata, 'Wahai Rasulullah, apa pendapatmu terhadap seorang laki-laki yang ditimpa sesuatu sehingga mengharuskannya bersegera meninggalkan istrinya, sedangkan dia belum mengeluarkan mani, apa yang harus dilakukannya? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ' air (mandi wajib) itu disebabkan karena (keluarnya) air mani
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id al-Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin al-Harits] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadanya bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] telah meriwayatkan kepadanya dari [Abu Sa'id al-Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa air (mandi wajib) itu disebabkan karena (keluarnya) air mani
Hadis 777 — Sahih Muslim 3:99
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو الْعَلاَءِ بْنُ الشِّخِّيرِ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْسَخُ حَدِيثُهُ بَعْضُهُ بَعْضًا كَمَا يَنْسَخُ الْقُرْآنُ بَعْضُهُ بَعْضًا .
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz al-Anbari] telah menceritakan kepada kami [al-Mu'tamir] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Abu al-Ala' bin asy-Syikhkhir] dia berkata, "Sebagian hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menasakh (menghapus) sebahagian hadits beliau yang lain sebagaimana sebahagian al-Qur'an menasakh sebahagian yang lain
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [al-Hakam] dari [Dzakwan] dari [Abu Said al-Khudri] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah melalui sebuah rumah seorang Sahabat dari Anshar. Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk memanggilnya. Lalu sahabat tadi keluar dalam keadaan kepalanya meneteskan (air keringat). Beliau bersabda, "Barangkali kami yang membuat kamu tergesa-gesa." Sahabat itu menjawab, "Benar, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Apabila kamu tergesa-gesa atau kamu tidak mengeluarkan mani semasa mengauli isteri maka kamu tidak perlu mandi. Kamu hanya wajib berwudhu." Ibnu Basysyar berkata dengan redaksi, "Apabila kamu tergesa-gesa atau kamu tidak mengeluarkan mani
Telah menceritakan kepada kami [Abu ar-Rabi' az-Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] --lewat jalur periwayatan lain--, dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin al-Ala'] dan lafazh tersebut miliknya, telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Abu Ayyub] dari [Ubaiy bin Ka'ab] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang mencumbu istrinya, kemudian dia tidak keluar air mani." Maka beliau menjawab, "Hendaklah dia mandi disebabkan menyenggamai istrinya, kemudian berwudhu dan shalat
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Hisyam bin Urwah] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari al-Mali dari al-Mali yaitu dengan perkataanya al-Mali, dari al-Mali [Abu Ayyub] dari [Ubaiy bin Ka'ab] dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, bahwa beliau berkata pada seorang laki-laki yang menyenggamai istrinya, kemudian tidak keluar mani. Beliau berkata lagi, "Hendaklah dia mencuci dzakarnya dan berwudhu
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan ['Abd bin Humaid] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abd ash-Shamad bin Abdul Waris] --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Abdul Waris bin Abd ash-Shamad] dan lafazh ini miliknya, Telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] dari [al-Husain bin Dzakwan] dari [Yahya bin Abi Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] bahwa ['Atha' bin Yasar] telah mengabarkannya bahwa [Zaid bin Khalid al-Juhani] telah mengabarkannya bahwa dia bertanya kepada [Utsman bin Affan], dia berkata, "Saya berkata, 'Apa pendapatmu jika seorang laki-laki menyenggamai istrinya, namun dia tidak sampai mengeluarkan mani? ' Utsman menjawab, 'Hendaklah dia berwudhu sebagaimana dia berwudhu untuk mendirikan shalat dan membasuh kemaluannya'. Utsman berkata lagi, 'Aku pernah mendengar hal ini dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam'." Dan telah menceritakan kepada kami [Abd al-Warits bin Abd ash-Shamad] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [kakekku] dari [al-Husain] berkata [Yahya] dan telah mengabarkan kepada kami [Abu Salamah] bahwa [Urwah bin az-Zubair] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Ayyub] mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar hal tersebut dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam
Hadis 782 — Sahih Muslim 3:104
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، عَنِ الْحُسَيْنِ، قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ، أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ ذَلِكَ، مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، عَنِ الْحُسَيْنِ، قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ، أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ ذَلِكَ، مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Abu Ghassan al-Misma'i] --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Muadz bin Hisyam] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dan [Mathar] dari [al-Hasan] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang milik perempuan (maksudnya kedua paha dan kedua tangan), kemudian menekannya maka sungguh dia wajib mandi." Dan dalam hadits Mathar, "Walaupun dia belum keluar mani." Zuhair berkata, "Duduk di antara mereka dan empat cabang wanita." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amr bin 'Abbad bin Jabalah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi 'Adi] --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Wahb bin Jarir] keduanya meriwayatkan dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan isnad ini hadits semisalnya, hanya saja dalam hadits Syu'bah "Kemudian melakukan adegan yang serius", dan tidak mengatakan "Walaupun tidak keluar air mani